Kam. Sep 24th, 2026

Polres Alor

Hulnani Jadi Pelopor Kampung Aman, Polres Alor Dorong Budaya Damai hingga Akar Rumput

ALOR, BAJOPOS.COM | Sebuah desa di kawasan pegunungan Kabupaten Alor kini menjadi simbol baru gerakan perdamaian dan keamanan berbasis masyarakat.

Desa Hulnani, Kecamatan Alor Barat Laut, resmi dideklarasikan sebagai Kampung Aman oleh Polres Alor dalam sebuah kegiatan bertajuk “Sinergi Bersama, Merajut Kedamaian Menuju Alor Damai.”

Deklarasi yang berlangsung di Desa Hulnani itu menjadi langkah awal Polres Alor dalam membangun budaya keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dari tingkat desa. Program ini juga diharapkan menjadi model bagi desa-desa lain dalam menjaga persatuan, mencegah konflik sosial, serta memperkuat sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Alor AKBP Nur Azhari, SH, Kasat Intelkam Polres Alor IPTU Kamaluddin, Babinsa Desa Hulnani Sertu Sandi Mohala, Kepala Desa Hulnani Mustakim Tehing, Takmir Masjid Al Ansar Hulnani Sukardin Tonu, serta tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan masyarakat setempat.

Tokoh masyarakat Desa Hulnani, Ahmad Bao, mengaku bangga sekaligus terharu karena kampungnya dipilih sebagai lokasi pertama pelaksanaan Deklarasi Kampung Aman.

Menurutnya, masyarakat Hulnani tidak pernah membayangkan bahwa kegiatan besar yang digagas Polres Alor akan dilaksanakan di desa yang berada jauh di kawasan pegunungan.

“Kami merasa sangat berterima kasih karena Polres Alor telah menyentuh dan melaksanakan deklarasi ini di Hulnani. Kami tidak menyangka kegiatan sebesar ini dilakukan di kampung kami yang berada di pegunungan,” ujarnya.

Ahmad menjelaskan, tradisi pengalungan yang diberikan kepada para tamu kehormatan bukan sekadar bentuk penyambutan, melainkan simbol ikatan persaudaraan dan kebersamaan yang selama ini menjadi kekuatan masyarakat Hulnani.

Ia berharap Polres Alor terus memberikan pembinaan, edukasi, dan pendampingan terkait Kamtibmas sehingga masyarakat memiliki pedoman yang jelas dalam menjaga keamanan dan kerukunan hidup bermasyarakat.

Sementara itu, Kepala Desa Hulnani, Mustakim Tehing, menegaskan bahwa masyarakat siap mendukung penuh setiap upaya menjaga keamanan dan kedamaian di Kabupaten Alor.

Menurutnya, Hulnani selama ini dikenal sebagai kampung yang menjunjung tinggi nilai kebersamaan, toleransi, dan penyelesaian masalah secara kekeluargaan. Karena itu, ia optimistis desa yang dipimpinnya mampu menjadi pelopor Kampung Aman di Alor.

Kasat Intelkam Polres Alor IPTU Kamaluddin mengungkapkan bahwa penetapan Hulnani sebagai lokasi pertama Deklarasi Kampung Aman bukan tanpa alasan. Keputusan tersebut diambil setelah melalui pengamatan dan kajian selama beberapa bulan.

Dari hasil pemantauan, Hulnani dinilai sebagai wilayah yang aman, sejuk, tenteram, serta minim gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami memilih Hulnani karena ini adalah daerah yang aman, sejuk dan tenteram. Tidak ada kriminalitas, tidak ada tawuran, tidak ada perpecahan. Kami ingin Hulnani menjadi pelopor dan contoh bagi kampung-kampung lain di Kabupaten Alor dalam menjaga persatuan dan keamanan,” kata IPTU Kamaluddin.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu provokatif maupun berita bohong yang berpotensi memecah belah persatuan, termasuk isu yang bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Menurutnya, menjaga silaturahmi harus dimulai dari lingkungan keluarga hingga masyarakat luas agar suasana damai dan harmonis tetap terpelihara.

Kapolres Alor AKBP Nur Azhari menegaskan bahwa Hulnani merupakan contoh nyata kehidupan masyarakat yang mampu hidup berdampingan secara damai serta menyelesaikan berbagai persoalan melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan.

Ia menilai budaya penyelesaian masalah secara damai yang berkembang di Hulnani sejalan dengan semangat hukum modern yang mengedepankan keadilan restoratif atau restorative justice sebelum langkah penegakan hukum ditempuh.

“Oleh karena itu, Desa Hulnani diharapkan dapat menjadi contoh dan pelopor bagi desa-desa lain dalam mewujudkan Kampung Aman di Kabupaten Alor. Semangat penyelesaian masalah melalui perdamaian juga sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru,” tegas Kapolres.

Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan Naskah Deklarasi Kampung Aman.

Melalui ikrar tersebut, masyarakat Desa Hulnani berkomitmen menjaga keamanan, menolak segala bentuk kekerasan dan perpecahan, meningkatkan kewaspadaan terhadap provokasi, serta memperkuat kolaborasi antara warga, pemerintah desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas demi mewujudkan Alor yang aman, damai, dan harmonis.

Deklarasi ini sekaligus menjadi pesan bahwa menjaga kedamaian bukan hanya tugas aparat keamanan, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Dari Hulnani, semangat membangun Alor Damai mulai diteguhkan dari tingkat kampung.

Penulis : Nursan
Editor : Faidin

Kasat Intelkam Polres Alor Ingatkan Bahaya Miras bagi Generasi Muda

KALABAHI, Bajopos.com |Ancaman minuman keras (miras) terhadap masa depan generasi muda menjadi perhatian serius Polres Alor.

Melalui kegiatan Jumat Barokah di Masjid Al-Ansar Hulnani, Kecamatan Alor Barat Laut, Kasat Intelkam Polres Alor IPTU Kamaludin mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga anak muda dari pengaruh negatif yang dapat merusak masa depan mereka.

Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (29/5/2026) tersebut dikemas melalui pendekatan keagamaan dengan penyampaian khutbah Jumat sekaligus sosialisasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Hadir dalam kegiatan itu Kepala Desa Hulnani Mustaqim Tehing, Ketua Takmir Masjid Al-Ansar Hulnani Sukardin Tonu, Imam Masjid Al-Ansar Hulnani Rusdi Tehing, Muadzin Muhammad Bere, Khatib Bakri Taluma, remaja masjid, tokoh agama serta jamaah setempat.

Dalam khutbahnya, IPTU Kamaludin mengajak jamaah untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT serta memperkuat nilai kebersamaan dan persaudaraan di tengah kehidupan bermasyarakat.

Menurutnya, sikap saling menghormati, menjaga hubungan baik antarwarga dan memperkuat solidaritas sosial merupakan fondasi penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan damai.

Ia juga mengingatkan pentingnya menyelesaikan berbagai persoalan melalui dialog dan musyawarah agar tidak berkembang menjadi konflik yang dapat mengganggu keharmonisan masyarakat.

Usai pelaksanaan salat Jumat, IPTU Kamaludin kembali memberikan sosialisasi kamtibmas kepada jamaah. Dalam kesempatan itu, ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga stabilitas keamanan lingkungan serta tidak mudah terpengaruh isu-isu yang dapat memicu perpecahan.

Perhatian khusus diberikan kepada generasi muda yang dinilai sebagai aset penting bangsa. Menurut IPTU Kamaludin, kenakalan remaja dan penyalahgunaan minuman keras menjadi tantangan yang harus dicegah sejak dini karena dapat memicu berbagai tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Pemuda adalah kekuatan bangsa dan calon pemimpin masa depan. Karena itu generasi muda harus menjadi contoh dalam menjaga persatuan, solidaritas, serta menjauhi minuman keras yang dapat merusak masa depan dan kehidupan sosial,” tegas IPTU Kamaludin.

Ia menambahkan, pemuda memiliki peran strategis dalam menjaga persatuan dan keamanan lingkungan. Karena itu, dibutuhkan kesadaran bersama untuk membangun karakter generasi muda yang disiplin, bertanggung jawab dan mampu menjadi teladan di tengah masyarakat.

Melalui program Jumat Barokah, Polres Alor berharap hubungan silaturahmi antara kepolisian dan masyarakat semakin erat.

Selain menjadi sarana pembinaan keagamaan, kegiatan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif di Kabupaten Alor.

IPTU Kamaludin berharap para pemuda di Desa Hulnani dapat tampil sebagai pelopor perdamaian, menjaga nilai-nilai kebersamaan serta aktif mendukung terciptanya lingkungan yang aman, tertib dan harmonis bagi seluruh masyarakat.

Reporter : Nursan

PHBI Kalabahi Matangkan Persiapan Sholat Idul Adha 1447 H di Stadion Mini

KALABAHI, Bajopos.com | Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Kalabahi menggelar rapat persiapan pelaksanaan Sholat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1447 Hijriah, Selasa (26/5/2026) pagi.

Rapat berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 11.00 Wita di Masjid Nurul Ijtihad Polres Alor.

Pertemuan tersebut digelar guna memantapkan seluruh persiapan pelaksanaan Sholat Idul Adha yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 Mei 2026, di Lapangan Stadion Mini Kalabahi. Ibadah direncanakan dimulai tepat pukul 07.00 Wita.

Rapat dihadiri berbagai unsur, mulai dari tokoh agama, aparat keamanan hingga organisasi kepemudaan Islam di Kabupaten Alor.

Hadir dalam kegiatan itu Ketua MUI Kabupaten Alor, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Alor, tim pengamanan dari Polres Alor dan Satpol PP Kabupaten Alor.

Tak hanya itu, pihak LLAJR Kabupaten Alor, Kokam Muhammadiyah Kabupaten Alor, BANSER NU Kabupaten Alor, Korcab DENWASTER NU Kabupaten Alor, serta pengurus dan anggota PHBI Kota Kalabahi tampak hadir saat itu.

Dalam rapat tersebut, panitia juga menetapkan susunan petugas pelaksana Sholat Idul Adha 1447 H. Bertindak sebagai imam yakni Ustaz Israfil Iho, S.Pd dari Masjid Al Furqon Buono.

Sementara, khotib dipercayakan kepada Ustaz Zakaria Latif, S.Pd dari Masjid Babul Jihad Wetabua. Adapun bilal atau penyeru adalah Iham Djuma dari Masjid Nurul Ijtihad Polres Alor.

Selain membahas teknis pelaksanaan ibadah, rapat turut melibatkan para pengurus dan remaja masjid yang akan membantu penataan lokasi dan kelancaran kegiatan di Stadion Mini Kalabahi. Mereka berasal dari Remaja Masjid Al Munawwarah Kampung Pisang dan Remaja Masjid Al Irodah Moebo.

Seluruh pihak yang hadir berharap pelaksanaan Sholat Idul Adha 1447 Hijriah dapat berjalan aman, tertib, lancar dan penuh kekhusyukan.

Momentum Idul Adha juga diharapkan semakin mempererat ukhuwah Islamiyah di tengah masyarakat Kabupaten Alor.

Reporter : Nursan

Kapolres Alor Tegaskan Kematian di Lautingara Akibat Tindak Pidana, Bukan Tawuran

KALABAHI, BAJOPOST.COM – Rabu, 18 Maret 2026 – Kepolisian Resor Alor memastikan bahwa kasus kematian M.H.K. alias H. yang terjadi di wilayah Lautingara, Kecamatan Teluk Mutiara, merupakan tindak pidana penganiayaan yang berujung maut, bukan akibat tawuran antar kelompok seperti yang sempat beredar di masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan langsung Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari, S.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Alor, Rabu (18/03/2026). Ia didampingi Kasat Reskrim AKP Amru Ichsan, S.H., serta Kasi Propam IPDA Samsul Bahri D.A.

“Kami pastikan bahwa peristiwa ini bukan tawuran, melainkan penganiayaan yang berujung kematian,” tegas Kapolres.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026, sekitar pukul 09.30 WITA. Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula dari perselisihan antara korban dengan tersangka Y.M. alias D (28), warga Kecamatan Teluk Mutiara, yang terjadi pada Kamis malam sebelumnya di wilayah Lipa. Meski sempat dilerai warga, konflik tersebut ternyata menyisakan dendam.

Keesokan harinya, tersangka kembali mencari korban di sekitar pangkalan ojek. Saat korban melintas menggunakan sepeda motor, tersangka langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam yang mengenai bagian pinggang kiri korban.

Korban sempat berupaya menyelamatkan diri dengan berlari ke rumah warga, namun nyawanya tidak tertolong meskipun telah mendapatkan penanganan medis.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa setelah melakukan penyerangan, tersangka sempat melakukan kekerasan terhadap seorang saksi sebelum akhirnya melarikan diri. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa satu pelapor dan lima orang saksi untuk mengungkap secara jelas kronologi kejadian.

Setelah buron selama beberapa hari, tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh tim Sat Reskrim Polres Alor pada 17 Maret 2026 di wilayah Kecamatan Alor Timur Laut.

“Selama pelarian, tersangka bersembunyi di kebun dan bertahan hidup dari hasil kebun. Penangkapan ini berkat kerja sama antara kepolisian, keluarga tersangka, dan aparat setempat,” jelas Kapolres.

Barang bukti yang telah diamankan antara lain pakaian korban dan pakaian tersangka yang digunakan saat kejadian. Sementara itu, senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim AKP Amru Ichsan menambahkan bahwa aksi penganiayaan tersebut dilakukan tersangka seorang diri tanpa keterlibatan pihak lain. Motif sementara diduga karena dendam lama, mengingat korban dan tersangka sebelumnya beberapa kali terlibat perselisihan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) lebih subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Alor, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Mengakhiri keterangannya, Kapolres Alor mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi kekerasan, tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, dan bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tutupnya.

Jurnalis : Nursan