Sen. Mei 25th, 2026

Polda Nusa Tenggara Timur

Kasus Siswi di Rubit; Nama Saverius Gewar (SG) Tak Tercantum dalam Daftar Resmi. Benarkah Diperiksa?

SIKKA, Bajopos.com – Kejanggalan kembali mencuat dalam press release resmi kepolisian terkait penanganan kasus dugaan persetubuhan dan penganiayaan anak yang mengakibatkan kematian di Kabupaten Sikka. Sorotan publik kini mengarah pada status Saverius Gewar (SG), yang diketahui merupakan ayah dari pelaku.

Dalam dokumen resmi yang disampaikan kepada media, kepolisian melampirkan daftar nama para saksi yang telah dimintai keterangan. Namun, nama Saverius Gewar tidak tercantum dalam deretan nama-nama saksi tersebut.

Padahal, dalam bagian kronologis kejadian, Saverius Gewar secara jelas disebut hadir bersama anggota keluarga lainnya, ia menghadiri acara adat di rumah seorang warga di Watudenak, Kecamatan Hewokloang, pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, dan baru kembali sekitar pukul 22.00 WITA.

Kehadiran ayah pelaku dalam rangkaian peristiwa yang dimuat dalam kronologi resmi menunjukkan bahwa ia termasuk pihak yang memiliki pengetahuan tentang keberadaan keluarga pada waktu yang berdekatan dengan kejadian. Namun, secara administratif, namanya tidak tercantum dalam daftar saksi yang dipublikasikan.

Di sisi lain, berkembang penyebutan bahwa Saverius Gewar disebut sebagai saksi, bahkan sempat disebut sebagai saksi kunci. Versi kepolisian menyatakan yang bersangkutan berstatus saksi. Akan tetapi, fakta bahwa namanya tidak ada dalam daftar saksi resmi menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi data kepolisian yang disampaikan kepada publik.

Sebagai ayah dari pelaku, posisi Saverius Gewar tentu memiliki relevansi penting dalam konstruksi perkara, baik dalam konteks alibi keluarga maupun dalam penelusuran fakta sebelum dan sesudah kejadian. Karena itu, ketiadaan namanya dalam daftar saksi yang dirilis memunculkan tanda tanya.

Publik kini menanti klarifikasi tegas dari aparat penegak hukum: apakah Saverius Gewar telah diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas resmi, ataukah terdapat alasan tertentu sehingga namanya tidak dicantumkan dalam daftar saksi yang disampaikan ke media.

Transparansi dalam penanganan perkara menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat, terlebih dalam kasus yang menyangkut anak dan menyita perhatian luas warga Kabupaten Sikka.(Faidin)