Sen. Mei 25th, 2026

pemindahan jenazah korban

Ancaman 6 Tahun Penjara Menanti Dua Tersangka Penyesatan Proses Hukum Kasus Kematian Siswi SMP di Sikka

SIKKA, Bajopos.com – Dua pria yang diduga terlibat dalam upaya menyesatkan proses penyidikan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dan penganiayaan yang menewaskan siswi SMP berinisial STN di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, kini terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kepolisian Resor Sikka resmi menetapkan VS (67) dan SG (44) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyesatan proses peradilan. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di ruang PPKO Polres Sikka, Kamis (5/3/2026).

Wakapolres Sikka, Kompol Marselus Yugo Amboro menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 278 ayat (1) huruf c dan/atau huruf d juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut paling lama enam tahun penjara,” kata Marselus dikutip dari Tribratanewssikka.com.

Menurut dia, penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Sikka setelah mengkaji berbagai alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan.

Kedua tersangka diketahui memiliki hubungan keluarga dengan anak pelaku utama dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

VS yang berusia 67 tahun merupakan kakek dari anak pelaku utama, sementara SG (44) merupakan ayah dari anak pelaku tersebut. Keduanya sama-sama berprofesi sebagai petani.

Dalam penyidikan, polisi menemukan dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam upaya menghilangkan jejak tindak pidana.

VS diduga membantu memindahkan jenazah korban STN ke lokasi persembunyian lain serta menyembunyikan parang yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Sementara SG diduga berperan mengarahkan anak pelaku utama untuk menyembunyikan barang bukti, termasuk gitar milik korban, serta memerintahkan pemindahan jenazah korban ke lokasi yang lebih jauh guna menghilangkan jejak kejadian.

Kedua tersangka ditangkap Tim Buser Polres Sikka pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 04.00 WITA di wilayah Nebe dan sekitar Kota Maumere setelah penyidik melakukan pengembangan dari perkara utama.

Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Sikka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.

Polisi menyebut penetapan tersangka didukung sejumlah alat bukti, di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli hukum pidana, serta barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan dalam tindak pidana.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Sikka guna kepentingan penyidikan.

Wakapolres menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil penyidik dilakukan murni berdasarkan alat bukti dan mekanisme gelar perkara.

“Penetapan tersangka ini bukan karena tekanan pihak mana pun, tetapi murni berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang dimiliki penyidik,” ujarnya.

Ke depan, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan melakukan penahanan terhadap tersangka, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Sikka, serta menuntaskan pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Polres Sikka juga mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum serta tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait kasus yang menyita perhatian publik tersebut.(Faidin)