Polres Sikka Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Meninggalnya Siswi SMP di Rubit
SIKKA, Bajopos.com – Penyidik Polres Sikka akan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian STN atau yang kerap disapa Noni (14), siswi SMP MBC Ohe, Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, NTT, Kamis (5/3/2026).
Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno melalui Kasie Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada hari ini.
“Hari ini ditetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pemerkosaan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian di Rubit,” kata Leonardus Tunga, Kamis pagi.
Disampaikan pula bahwa Polres Sikka akan menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus tersebut pada Kamis (5/3/2026) pukul 13.30 WITA.
Untuk diketahui, sebelumnya, penyidik Polres Sikka telah menetapkan seorang anak remaja yakni FRG sebagai tersangka atas kematian STN alias Noni (14), siswi SMP MBC Ohe yang ditemukan meninggal dunia di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang.
Sementara itu, SG yang merupakan ayah dari tersangka FRG sebelumnya hanya berstatus saksi. Kasus meninggalnya siswi SMP tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat dan kalangan mahasiswa di Kabupaten Sikka.
Dua organisasi mahasiswa nasional, yakni Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka, sebelumnya menggelar aksi demonstrasi di Mapolres Sikka pada Rabu (4/3/2026).
Aksi yang melibatkan keluarga korban serta aktivis mahasiswa tersebut menuntut keadilan atas meninggalnya STN. Mereka juga mendesak aparat kepolisian agar menangani kasus ini secara konsisten, transparan, dan tanpa kompromi.
Para demonstran meminta kepolisian mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa tragis yang menimpa siswi SMP MBC Ohe tersebut. (Faidin)

