Sen. Mei 25th, 2026

Nelayan Alor

DKP NTT Sosialisasikan e-BKP di Alor, Permudah Nelayan Urus Dokumen Kapal

ALOR, Bajopos.com | Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur bekerja sama dengan Yayasan Masyarakat dan Perikanan Indonesia melaksanakan sosialisasi serta pendampingan penerapan Elektronik Buku Kapal Perikanan (e-BKP) bagi pemilik kapal, nakhoda, dan kelompok nelayan di Kabir, Kabupaten Alor, Selasa (5/5/2026).

Kegiatan tersebut menjadi langkah nyata pemerintah dalam mendorong tertib administrasi, legalitas, serta modernisasi pengelolaan data kapal perikanan di wilayah NTT, termasuk Kabupaten Alor yang dikenal memiliki potensi sumber daya laut melimpah.

Pelaksana Tugas Kepala DKP Provinsi NTT melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap, A. Andy Amuntoda menjelaskan, e-BKP merupakan dokumen resmi berbasis digital yang menggantikan buku kapal fisik.

Ia menerangkan, dokumen tersebut memuat identitas kapal, kepemilikan, spesifikasi teknis, riwayat perizinan hingga perubahan data kapal yang terintegrasi langsung dengan sistem nasional Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Menurutnya, e-BKP wajib dimiliki seluruh kapal perikanan, baik kapal kecil di bawah 5 GT maupun kapal yang beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan.

“Selama ini kita tahu banyak kendala seperti dokumen rusak, hilang, sulit diperpanjang, data tidak sinkron, dan proses lama. Dengan e-BKP semua menjadi lebih mudah karena data tersimpan aman, dapat diakses kapan saja, pengurusan lebih cepat, dan terhubung langsung dengan sistem pusat,” ujarnya.

Ia menegaskan, penerapan e-BKP juga menjadi bentuk pelayanan pemerintah untuk mendekatkan akses administrasi kepada masyarakat pesisir di wilayah kepulauan seperti Alor.

“Di Alor, karena wilayahnya kepulauan, kemudahan akses ini sangat kami prioritaskan agar nelayan tidak perlu jauh-jauh ke kota besar hanya untuk mengurus dokumen,” tambahnya.

Pelaksana Tugas Kepala DKP Provinsi NTT melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap, A. Andy Amuntoda melakukan penginputan sekaligus penerbitan tiga dokumen e-BKP yang langsung diserahkan kepada pemilik kapal. (Doc. Bajopos.com/Faidin).

Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan penjelasan rinci terkait manfaat e-BKP, syarat dan prosedur pengurusan, tata cara pengisian serta pembaruan data kapal, hingga keterkaitan e-BKP dengan dokumen perizinan lainnya seperti Surat Ukur, Tanda Daftar Kapal, dan Izin Penangkapan Ikan.

Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai keterkaitan data e-BKP dengan perhitungan biaya tambat dan labuh kapal yang berbasis GT resmi kapal sesuai ketentuan peraturan daerah.

Antusiasme nelayan terlihat tinggi selama kegiatan berlangsung. Berbagai pertanyaan muncul terkait biaya pengurusan, kemudahan akses layanan, hingga solusi bagi kapal yang belum memiliki dokumen lengkap.

DKP NTT memastikan seluruh proses pengurusan e-BKP dilakukan secara gratis dan akan terus didampingi hingga seluruh kapal perikanan di Kabupaten Alor memiliki dokumen resmi.

A. Andy Amuntoda menambahkan, data e-BKP sangat penting sebagai dasar penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya ikan secara akurat dan berkelanjutan.

“Tujuan akhirnya satu, kapal sah, nelayan aman, usaha makin sejahtera, dan laut kita tetap terjaga keberlanjutannya. Kami berkomitmen terus turun langsung ke daerah agar tidak ada lagi kapal di NTT yang berlayar tanpa dokumen sah,” tegasnya.

Kegiatan ini diikuti sekitar 70 nelayan pemilik kapal di Kabupaten Alor. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penginputan sekaligus penerbitan tiga dokumen e-BKP yang langsung diserahkan kepada pemilik kapal.

Seluruh peserta pun menyatakan komitmennya untuk segera melengkapi dan mengubah dokumen kapal mereka ke sistem elektronik e-BKP.

Reporter : Faidin