Sen. Mei 25th, 2026

modus asmara

Diduga Jadi Korban Romance Scam, Warga Sukabumi Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah

SUKABUMI, Bajopos.com | Seorang pria berinisial S (33) asal Sukabumi mengaku menjadi korban dugaan penipuan bermodus romance scam setelah mengalami kerugian yang disebut mencapai lebih dari Rp500 juta.

Kasus tersebut diungkap kuasa hukum korban, M.A. Chandra Aghisna, saat memberikan keterangan pers di Kantor Chandra Gio & Partners, kawasan Cibeureum, Sabtu (9/5/2026).

Menurut Chandra, kliennya berkenalan dengan seorang perempuan berinisial NL melalui aplikasi kencan Tinder. Hubungan keduanya kemudian berlanjut intens melalui percakapan WhatsApp hingga menjalin kedekatan secara pribadi.

Dalam perjalanan hubungan itu, korban disebut beberapa kali diminta bantuan finansial setelah terlapor menyampaikan berbagai persoalan pribadi dan cerita yang memancing rasa iba.

“Korban merasa tersentuh secara emosional hingga akhirnya memberikan pinjaman uang dalam jumlah besar,” kata Chandra.

Pihak kuasa hukum menyebut total kerugian yang dialami korban diperkirakan melebihi Rp500 juta. Mereka menduga terdapat manipulasi identitas dan keadaan yang dilakukan untuk meyakinkan korban.

Persoalan semakin berkembang setelah pihak korban melayangkan tiga kali somasi kepada NL pada Juli 2025. Namun di tengah proses tersebut, NL justru melaporkan S ke Polres Sukabumi terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kuasa hukum S menilai laporan itu tidak terbukti dan kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik NL atas dugaan penipuan.

Kasus tersebut kini ditangani Polsek Cibadak berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/96/IX/RES.1/2025/SPKT/Sek Cibadak tertanggal 11 September 2025.

Chandra mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah barang bukti, termasuk melibatkan ahli pidana dan pemeriksaan Laboratorium Forensik guna mendalami unsur pidana dalam perkara tersebut.

Selain kerugian materi, korban juga mengaku mengalami intimidasi setelah tidak lagi memberikan pinjaman uang. Dugaan ancaman disebut mencakup teror terhadap keluarga hingga ancaman pencemaran nama baik dan kekerasan.

Dalam penelusuran pihak kuasa hukum, NL juga diduga menggunakan sejumlah identitas yang tidak sesuai fakta, mulai dari nama, usia, status perkawinan hingga latar belakang keluarga.

Kasus ini turut diwarnai pengakuan kehamilan dari NL yang dinilai janggal oleh pihak korban. Kuasa hukum mengaku sempat meminta tes DNA setelah bayi lahir, namun kemudian memperoleh informasi bahwa janin tersebut telah dikuret.

Pihak korban meminta aparat penegak hukum menggelar perkara khusus dengan menghadirkan ahli pidana agar proses penyidikan berjalan objektif dan transparan.

Kasus ini kembali menyoroti maraknya modus romance scam yang memanfaatkan hubungan emosional di dunia maya untuk memperoleh keuntungan finansial dari korban.

Penulis : Idris