Sen. Mei 25th, 2026

kulit qurban

Hewan Kurban; Satu Hewan Qurban untuk Satu Keluarga?

Menjelang Hari Raya Idul Adha, pertanyaan seputar pelaksanaan qurban kembali muncul di tengah masyarakat.

Mulai dari apakah satu ekor hewan qurban hanya untuk satu orang, siapa yang berhak menerima daging qurban, hingga boleh atau tidaknya menjual kulit hewan qurban demi kepentingan umat.

Dalam penjelasan yang dimuat Majalah Suara Muhammadiyah, ditegaskan bahwa satu ekor hewan qurban dapat diperuntukkan bagi seluruh anggota keluarga dalam satu rumah.

Penjelasan ini merujuk pada hadis riwayat Ibnu Majah dan At-Tirmidzi dari Abu Ayyub Al-Anshari:

عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتِ الضَّحَايَا فِيكُمْ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ

“Ada seseorang pada masa Rasulullah SAW berqurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan anggota rumah tangganya, kemudian mereka memakannya dan memberikan untuk dimakan orang lain.”
(HR. Ibnu Majah dan At-Tirmidzi)

Hadits tersebut menunjukkan bahwa qurban tidak harus berganti-ganti atas nama setiap anggota keluarga setiap tahun. Satu ekor kambing dapat diniatkan untuk seluruh keluarga yang tinggal dalam satu rumah.

Selain itu, Al-Qur’an juga menjelaskan tentang pembagian daging qurban. Dalam Surah Al-Hajj ayat 28, Allah SWT berfirman:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“… Maka makanlah sebahagian daripadanya dan sebahagian lagi berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.”
(QS. Al-Hajj: 28)

Kemudian dalam Surah Al-Hajj ayat 36 disebutkan:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ

“… Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya dan orang yang meminta.”
(QS. Al-Hajj: 36)

Rasulullah SAW juga bersabda dalam hadits riwayat Ahmad, Muslim, dan At-Tirmidzi:

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ لِيَتَّسِعَ ذَوُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لَا طَوْلَ لَهُ فَكُلُوا مَا بَدَا لَكُمْ وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا

“Aku pernah melarang kamu sekalian makan daging qurban lewat dari tiga hari supaya orang yang mampu dapat menyantuni orang yang tidak mampu. Maka makanlah, berikan untuk makan orang lain dan simpanlah.”
(HR. Ahmad, Muslim, dan At-Tirmidzi)

Dari ayat dan hadits tersebut, para ulama menjelaskan bahwa daging qurban diperuntukkan bagi tiga golongan, yakni shahibul qurban beserta keluarganya, fakir miskin, dan masyarakat lain yang membutuhkan.

Meski tidak ada aturan pasti mengenai pembagian persentase, kaum fakir miskin tetap menjadi prioritas utama penerima daging qurban.

Persoalan lain yang sering muncul saat Idul Adha adalah hukum menjual kulit hewan qurban. Mayoritas ulama melarang penjualan daging qurban maupun kulitnya. Larangan itu didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW:

وَلَا تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْيِ وَالْأَضَاحِيِّ وَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلَا تَبِيعُوهَا

“Jangan kalian menjual daging dam dan daging qurban. Makanlah, sedekahkanlah, dan manfaatkanlah kulitnya, tetapi jangan kalian menjualnya.”
(HR. Ahmad)

Namun dalam praktiknya, sebagian ulama memberikan kelonggaran apabila kulit qurban sulit dimanfaatkan secara langsung dan dikhawatirkan mubazir.

Mazhab Hanafi membolehkan penjualan kulit qurban apabila hasilnya disedekahkan atau digunakan membeli barang yang bermanfaat.

Sebagian ulama Syafi’iyah juga membolehkan penjualan kulit apabila hasilnya dipergunakan untuk kepentingan qurban dan kemaslahatan umat.

Pandangan tersebut didasarkan pada prinsip Islam yang menghendaki kemudahan dan menghilangkan kesulitan. Allah SWT berfirman:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.”
(QS. Al-Hajj: 78)

Dan firman-Nya lagi:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Rasulullah SAW juga bersabda:

يَسِّرُوا وَلَا تُعَسِّرُوا

“Mudahkanlah dan jangan mempersukar.”
(HR. Al-Bukhari)

Karena itu, hasil penjualan kulit hewan qurban menurut penjelasan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat, seperti membeli karpet masjid, memperbaiki tempat wudhu, atau membantu sarana pendidikan santri, selama kebutuhan fakir miskin telah terpenuhi terlebih dahulu.

Dengan demikian, ibadah qurban pada Idul Adha tidak hanya menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga sarana memperkuat solidaritas sosial dan kemaslahatan umat.

Penulis : Faidin | Editor : Redaksi