Rab. Jun 10th, 2026

KUHAP

Di Rumah Kos Pangkalpinang 8 Perantau NTT Mengaku Diborgol Tanpa Surat: FP NTT Desak Kapolri Tangani

JAKARTA, Bajopos.com | Menjelang sore di sebuah rumah kos di Jalan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, suasana awalnya berlangsung biasa. Beberapa pria asal Nusa Tenggara Timur duduk bercengkerama sebagai sesama perantau. Ada yang baru pulang bekerja, ada yang sekadar singgah untuk melepas rindu kampung halaman di tengah kerasnya hidup di tanah rantau.

Di rumah kos itu, delapan warga NTT berkumpul pada Selasa, 12 Mei 2026. Mereka adalah Lukas Uly, Imatius Manuel, Erik Nenobais, Alexander Lede, Anderson, Rian Bajawa, Sugianto, dan Endo Riwu Rohi. Menurut keterangan Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda NTT (DPP FP NTT), sebagian dari mereka bekerja di bidang penanganan objek jaminan fidusia.

Namun sore itu berubah menjadi pengalaman yang disebut meninggalkan ketakutan dan trauma mendalam.

DPP FP NTT menuding sejumlah oknum anggota Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung melakukan tindakan sewenang-wenang saat mendatangi lokasi sekitar pukul 16.00 hingga 17.00 WIB. Forum tersebut bahkan menyebut para warga diamankan tanpa diperlihatkan dasar hukum penangkapan.

Ketua Divisi Hukum DPP FP NTT, Wilvridus Watu, mengatakan sebagian warga NTT yang berada di lokasi bekerja sebagai Petugas Collection Objek Jaminan Fidusia (POJF), profesi yang menurutnya dijalankan secara legal dan dilengkapi dokumen resmi.

“Bahwa sebagian dari delapan warga tersebut diketahui bekerja sebagai Petugas Collection Objek Jaminan Fidusia (POJF), yaitu profesi yang sah menurut hukum dan dijalankan berdasarkan hubungan kerja yang legal, dilengkapi dengan surat tugas dan surat kuasa, serta sertifikasi profesi pembiayaan Indonesia (SPPI) sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Wilvridus, Sabtu (17/5/2026).

Menurut dia, pekerjaan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan hak keperdataan kreditur yang dilindungi hukum, termasuk dalam ketentuan Undang-Undang Jaminan Fidusia.

Tetapi ketenangan sore di rumah kos itu disebut mendadak pecah ketika sejumlah aparat datang dengan perlengkapan lengkap dan membawa senjata api.

Dalam keterangannya, Wilvridus menyebut aparat langsung mengamankan seluruh warga yang berada di lokasi tanpa menunjukkan laporan polisi, surat tugas, maupun surat perintah penangkapan.

“Bahwa pada saat para korban berada di rumah kos tersebut, sejumlah oknum anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung datang dengan membawa senjata api dan perlengkapan lengkap, lalu langsung mengamankan seluruh korban tanpa terlebih dahulu menunjukkan Laporan Polisi, Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan, maupun dokumen lain yang dapat menjelaskan dasar hukum tindakan tersebut,” ujarnya.

Bagi para perantau yang jauh dari keluarga, situasi itu disebut berlangsung sangat menegangkan. Mereka mengaku tidak mengetahui alasan dibawa aparat. Di tengah kebingungan tersebut, salah seorang warga bernama Rian Bajawa disebut sempat mempertanyakan dasar hukum tindakan polisi.

Namun pertanyaan itu justru memicu situasi yang lebih mencekam.

DPP FP NTT menyebut seorang oknum anggota polisi yang diduga bernama Iqbal mengeluarkan senjata api, mengokangnya, lalu mengarahkannya ke atas sambil berteriak keras.

“Anjing kalian semua,” demikian teriakan yang dikutip dalam keterangan resmi DPP FP NTT.

Menurut Wilvridus, tindakan tersebut membuat seluruh warga yang berada di lokasi ketakutan.

“Tindakan ini menimbulkan rasa takut, tekanan psikologis, dan trauma bagi seluruh korban yang berada di lokasi,” lanjutnya.

Tidak berhenti di situ, DPP FP NTT juga menyoroti dugaan kekerasan fisik dalam proses pengamanan tersebut. Seorang warga bernama Andreas Joans Thuhumury disebut ditendang di bagian wajah, sementara Marianus Sokho Done diduga mengalami tendangan di bagian dada kiri.

“Tindakan tersebut patut diduga memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Wilvridus.

Di mata para keluarga korban, peristiwa itu bukan hanya soal proses hukum, tetapi juga menyangkut rasa aman sebagai warga negara. DPP FP NTT menyebut para korban langsung diborgol dan digiring ke kendaraan aparat tanpa diberi kesempatan menghubungi keluarga maupun penasihat hukum.

Mereka bahkan disebut tetap diborgol saat tiba di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung dan dipaksa duduk di lantai.

“Bahwa setelah itu, seluruh korban diborgol dan dipaksa masuk ke kendaraan kepolisian tanpa diberi kesempatan untuk menghubungi keluarga maupun penasihat hukum, dan setibanya di kantor Polda Kepulauan Bangka Belitung, para korban tetap dalam keadaan diborgol serta dipaksa duduk di lantai, yang merupakan perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat sebagai warga negara,” ujar Wilvridus.

Keluarga korban yang datang ke Mapolda Kepulauan Bangka Belitung pun disebut kesulitan mendapatkan informasi. Mereka mengaku tidak diperkenankan bertemu dengan anggota keluarga yang diamankan dan tidak memperoleh penjelasan utuh mengenai status hukum para korban.

Sehari setelah peristiwa itu, tiga orang yakni Rian Bajawa, Sugianto, dan Alexander Lede dibebaskan setelah dinyatakan tidak terkait dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Bagi DPP FP NTT, pembebasan tersebut menjadi pertanyaan besar mengenai dasar penangkapan yang dilakukan sebelumnya.

“Fakta tersebut menunjukkan bahwa penangkapan terhadap ketiganya diduga tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup,” ujar Wilvridus.

Selain penangkapan, forum tersebut juga menyoroti dugaan penyitaan barang tanpa prosedur hukum yang jelas. Mereka menyebut aparat membawa sembilan unit kendaraan, sejumlah telepon genggam, dan barang pribadi milik korban tanpa menunjukkan surat penyitaan maupun berita acara penyitaan.

“Bahwa selain melakukan penangkapan, oknum anggota kepolisian juga membawa sembilan unit kendaraan serta sejumlah telepon genggam dan barang pribadi milik para korban tanpa menunjukkan surat penyitaan maupun Berita Acara Penyitaan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” kata Wilvridus.

Hingga pernyataan itu disampaikan, sebagian barang yang disebut tidak berkaitan langsung dengan perkara pidana dikabarkan belum dikembalikan.

Atas seluruh rangkaian peristiwa tersebut, DPP FP NTT menilai telah terjadi dugaan pelanggaran serius terhadap hak-hak warga negara dan prinsip due process of law.

“Kami dari DPP Forum Pemuda NTT menilai telah terjadi dugaan penangkapan yang tidak sah, intimidasi dengan senjata api, penganiayaan, perampasan kemerdekaan seseorang, serta penyitaan barang tanpa dasar hukum yang jelas, yang apabila terbukti merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum, hak asasi manusia, dan prinsip due process of law,” tegas Wilvridus.

Karena itu, DPP FP NTT mendesak Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri untuk turun tangan dan memerintahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh oknum yang diduga terlibat.

Mereka juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri menindak tegas setiap dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin. Selain itu, Komisi Kepolisian Nasional serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia diminta melakukan pengawasan dan penyelidikan secara independen.

“DPP Forum Pemuda NTT mendesak Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri untuk memerintahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh oknum yang terlibat, meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk menindak tegas setiap pelanggaran kode etik dan disiplin, meminta Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan secara independen,” tutup Wilvridus.

Selain pemeriksaan internal, DPP FP NTT juga mendesak Kapolda Kepulauan Bangka Belitung segera mengembalikan seluruh barang milik korban yang tidak berkaitan dengan perkara pidana dan memulihkan nama baik para warga NTT tersebut.

Bagi keluarga para perantau itu, perkara ini bukan sekadar soal prosedur hukum. Di balik borgol, bentakan, dan ketakutan yang mereka alami, terselip kegelisahan yang lebih besar: tentang bagaimana warga kecil yang jauh dari kampung halaman berharap tetap diperlakukan sebagai manusia yang memiliki hak dan martabat di hadapan hukum.

Reporter : Petrus Fidelis Ngo

Duplik Memanas, Polres Sikka Sebut Dalil Pemohon “Kabur dan Menyesatkan”, Minta Praperadilan Ditolak Total

SIKKA, Bajopos.com – Sidang praperadilan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Eltras Pub & Karaoke kian memanas.

Dalam duplik yang dibacakan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), pihak termohon dari Polres Sikka menyerang balik dalil pemohon dengan menyebutnya kabur, tumpang tindih, bahkan menyesatkan.

Tak hanya itu, termohon secara tegas meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan tanpa kecuali.

Serang Formil: Gugatan Dinilai Cacat dan Kurang Pihak

Dalam dupliknya, termohon menegaskan tetap berdiri pada eksepsi yang sebelumnya diajukan. Salah satu poin utama adalah dugaan cacat formil karena kurang pihak (plurium litis consortium).

Menurut termohon, pemohon keliru karena tidak memasukkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sikka sebagai pihak dalam permohonan.

“Subyek hukum menjadi tidak lengkap, sehingga permohonan menjadi kabur dan patut dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas termohon.

Dituding Jadikan Praperadilan sebagai ‘Panggung Pembelaan’

Serangan paling keras diarahkan pada substansi permohonan dan replik pemohon. Termohon menilai pemohon telah menyalahgunakan forum praperadilan.

Alih-alih menguji prosedur penetapan tersangka, pemohon justru dinilai menggiring sidang untuk membuktikan bahwa perbuatan mereka bukan tindak pidana.

“Ini bukan lagi menguji prosedur, tetapi sudah masuk pembelaan pokok perkara. Praperadilan dijadikan panggung pleidoi,” sindir termohon.

Termohon juga menegaskan bahwa upaya menyatakan perkara sebagai ranah perdata adalah bentuk pengaburan hukum yang tidak relevan dalam praperadilan.

Dalil Penahanan Disebut Tak Jelas

Tak berhenti di situ, termohon juga menilai dalil pemohon terkait penahanan tidak diuraikan secara jelas.

Menurut mereka, pemohon gagal menjelaskan dasar hukum mengapa penahanan dianggap tidak sah, sehingga permohonan dinilai “obscuur” atau kabur.

“Tanpa uraian yang jelas, permohonan kehilangan pijakan hukum,” tegasnya.

Balas Sindiran: Replik Dinilai “Kritis Tapi Tak Argumentatif”

Dalam bagian paling tajam, termohon bahkan menyentil gaya argumentasi pemohon dalam replik.

Replik tersebut disebut “terlihat kritis namun tidak argumentatif”, bahkan dinilai terjebak dalam opini yang menyimpang dari koridor hukum acara.

Pernyataan ini menandai eskalasi tensi antara kedua kubu yang kini saling serang secara terbuka di ruang sidang.

Polres Sikka Tegaskan Proses Sudah Sah

Di sisi lain, termohon kembali menegaskan bahwa seluruh proses penetapan tersangka dan penahanan telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

Proses tersebut, menurut mereka, telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP serta diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

“Penetapan tersangka dilakukan secara sah dan berbasis proses hukum yang jelas,” tegas termohon.

Minta Ditolak Total

Menutup dupliknya, termohon meminta majelis hakim menerima seluruh eksepsi dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Tak hanya itu, dalam pokok perkara, termohon juga meminta agar hakim menolak seluruh permohonan serta menyatakan seluruh tindakan penyidik sah menurut hukum.

Sidang praperadilan ini dipastikan akan semakin panas dalam agenda pembuktian berikutnya, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan yang akan menentukan nasib hukum para pemohon.

Reporter : Faidin

Praperadilan TPPO Eltras, Polres Sikka Tegaskan Penetapan Tersangka Sah dan Sesuai Prosedur

SIKKA, Bajopos.com – Pihak termohon dalam sidang praperadilan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Eltras Pub & Karaoke, yakni Polres Sikka, menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman telah dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan hukum.

Penegasan tersebut disampaikan dalam jawaban resmi termohon yang dibacakan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (14/4/2026).

Dalam jawabannya, tim kuasa hukum Polres Sikka lebih dahulu mengajukan sejumlah eksepsi atau keberatan formil terhadap permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

Gugatan Dinilai Cacat Formil

Termohon menyatakan permohonan praperadilan mengandung cacat formil karena kurang pihak (plurium litis consortium). Menurut mereka, pemohon tidak memasukkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sikka sebagai pihak yang seharusnya turut digugat.

Selain itu, permohonan juga dinilai tumpang tindih (overlapping) karena mencampurkan antara aspek formil praperadilan dengan substansi pokok perkara pidana.

“Praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya prosedur, bukan menilai apakah perbuatan tersangka benar atau tidak,” demikian substansi jawaban termohon.

Termohon juga menilai permohonan pemohon kabur karena tidak menguraikan secara jelas dasar keberatan terhadap penahanan, padahal hal tersebut turut dijadikan objek praperadilan.

Penetapan Tersangka Diklaim Sah

Dalam pokok perkara, termohon menolak seluruh dalil pemohon yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah.

Polres Sikka menegaskan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP dan diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Bahkan, termohon menyebut telah mengantongi lebih dari dua alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan barang bukti.

“Penetapan tersangka dilakukan melalui proses penyelidikan, pengumpulan alat bukti, dan gelar perkara, sehingga bukan tindakan sewenang-wenang,” tegas pihak termohon.

Termohon juga menilai dalil pemohon yang mempersoalkan kualitas alat bukti tidak relevan dalam praperadilan, karena forum tersebut hanya menguji aspek formil, bukan materi pembuktian.

Bantah Salah Penerapan Hukum

Terkait tudingan salah penerapan hukum pidana, termohon menegaskan hal tersebut merupakan ranah pokok perkara yang hanya dapat diuji dalam persidangan pidana.

Menurut mereka, penyidik memiliki kewenangan untuk menentukan konstruksi perkara dan pasal yang diterapkan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti awal.

“Praperadilan tidak berwenang menilai unsur delik atau benar tidaknya penerapan pasal pidana,” tegasnya.

Soal Pemeriksaan Calon Tersangka

Menanggapi dalil pemohon yang menyebut tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, termohon menyatakan hal tersebut tidak berdasar secara hukum.

Dalam KUHAP, istilah “calon tersangka” tidak dikenal sebagai kategori hukum. Meski demikian, termohon mengungkapkan bahwa kedua pemohon telah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan terhadap Yoseph dilakukan pada 9 Februari 2026, sementara Maria Arina pada 18 Februari 2026, sebelum gelar perkara penetapan tersangka pada 23 Februari 2026.

Pemeriksaan Saksi Dianggap Sah

Termohon juga membantah tudingan adanya “pembalikan hukum acara pidana” terkait pemanggilan saksi setelah penetapan tersangka.

Menurut mereka, pemeriksaan saksi dalam tahap penyidikan merupakan hal yang sah dan lazim untuk memperkuat pembuktian.

“Penetapan tersangka bukan akhir, melainkan awal penguatan pembuktian,” demikian ditegaskan dalam jawaban.

Disebutkan pula bahwa dari 17 saksi yang dipanggil, sembilan di antaranya merupakan saksi meringankan yang diajukan oleh para tersangka.

Kronologi Penanganan Kasus

Dalam jawabannya, termohon turut memaparkan kronologi penanganan perkara.

Kasus bermula dari pengaduan seorang perempuan pada 21 Januari 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan, klarifikasi saksi, serta pendampingan terhadap sejumlah pekerja di Eltras Pub & Karaoke.

Perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 3 Februari 2026 setelah dilakukan gelar perkara.

Selanjutnya, penyidik memeriksa saksi, ahli, melakukan penyitaan barang bukti, hingga menetapkan dua tersangka pada 23 Februari 2026 karena dinilai telah memenuhi empat alat bukti.

Minta Permohonan Ditolak

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, termohon meminta majelis hakim praperadilan untuk menerima eksepsi mereka dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Dalam pokok perkara, termohon juga memohon agar hakim menolak seluruh permohonan pemohon serta menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Polres Sikka sah menurut hukum.

Sidang praperadilan ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atas sengketa hukum tersebut.

Reporter : Faidin

Kasus TPPO Eltras Pub & Karaoke, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan, Dua Alat Bukti Tak Terpenuhi

SIKKA, Bajopos.com – Kantor Advokat/Penasihat Hukum Paulus Hendry C. Lameng, S.H., yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman RT 004/RW 002, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Ketua Pengadilan Negeri Maumere.

Permohonan tersebut diajukan atas penetapan Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman sebagai tersangka oleh Polres Sikka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Permohonan diajukan oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Paulus Hendry Caesario Lameng, S.H., Maria Febriyanti Tukan, S.H., Alfonsus Hilarius Ase, S.H., M.Hum., Yohanes D. Tukan, S.H., serta Vitalis, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Maret 2026 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Maumere pada 10 Maret 2026 dengan nomor register 20/SK.PID/3/2026 PN.Mme.

Dalam permohonan tersebut, tim kuasa hukum bertindak untuk dan atas nama Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba sebagai Pemohon I dan Maria Arina Abdulrachman sebagai Pemohon II, dengan pihak termohon adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kapolda Nusa Tenggara Timur cq. Kapolres Sikka.

Permohonan ini mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka serta seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Polres Sikka.

Objek gugatan meliputi surat perintah penyidikan tertanggal 3 Februari 2026 dan 23 Februari 2026, surat penetapan tersangka, serta surat perintah penahanan tertanggal 27 Februari 2026, yang dinilai tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.

Dalam wawancara usai persidangan di Maumere, Senin, 13 April 2026, kuasa hukum pemohon, Alfon Hilarius Ase, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya cacat hukum karena tidak didukung alat bukti yang memadai sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana dan diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Menurutnya, keterangan 13 pekerja perempuan (LC) tidak dapat dinilai sebagai satu alat bukti yang utuh, karena terdapat 11 LC lainnya dengan kondisi kerja, perjanjian, dan perlakuan yang sama.

“Tidak bisa pernyataan 13 pekerja LC yang dibawa ke Truk-F dijadikan satu alat bukti untuk memenuhi dua alat bukti. Keterangan tersebut tidak mewakili 11 LC lainnya yang tetap bekerja di Eltras Pub dan Karaoke, sehingga kehilangan kekuatan sebagai alat bukti yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar penetapan tersangka,” tegas Alfon.

Ia juga menyoroti penggunaan keterangan ahli oleh pihak termohon yang dinilai tidak dapat berdiri sebagai alat bukti mandiri.

“Keterangan ahli tidak bisa dikualifikasi sebagai alat bukti mandiri. Ia hanya bernilai jika didukung alat bukti lain yang sah, sementara dalam perkara ini alat bukti mandiri itu sendiri tidak terpenuhi,” ujarnya.

Alfon menegaskan, jika keterangan 13 LC tidak dapat berdiri sebagai alat bukti yang sah dan keterangan ahli tidak dapat berdiri sendiri, maka syarat minimal dua alat bukti tidak terpenuhi, sehingga penetapan tersangka menjadi tidak sah.

“Penetapan tersangka tanpa dua alat bukti yang sah merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip due process of law, yang tidak hanya cacat formil tetapi juga mencederai hak asasi para pemohon,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Termohon (Polres Sikka), Marianus Rinaldi Laka, S.H., M.Hum., dalam persidangan yang sama menyampaikan tanggapan berbeda. Ia menyatakan keberatan terhadap dalil pemohon terkait kehadiran para pemohon dalam sidang praperadilan.

Menurutnya, kehadiran langsung pemohon atau tersangka tidak bersifat wajib, terlebih jika telah memberikan kuasa kepada penasihat hukum.

“Perkara praperadilan tidak mewajibkan kehadiran langsung pemohon atau tersangka apabila sudah diwakili kuasa hukum,” ujarnya.

Dasar Hukum Permohonan Pemohon

Dalam dasar hukum permohonan, kuasa hukum pemohon merujuk pada Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D UUD 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.

Dalam uraian permohonan, dijelaskan bahwa hubungan antara para pemohon dengan 24 pekerja perempuan (LC) di Eltras Pub & Karaoke merupakan hubungan kerja perdata yang sah, dilengkapi kontrak kerja, sistem pengupahan, serta mekanisme kasbon tanpa bunga yang disepakati bersama.

Kuasa hukum juga menguraikan kronologi yang melibatkan salah satu LC, Indri Nuraini alias Sofi, yang memiliki persoalan utang dengan pihak lain hingga berujung laporan ke Polres Sikka, yang dinilai sebagai persoalan perdata, bukan pidana.

Selain itu, kuasa hukum menyoroti tindakan aparat yang dianggap tidak prosedural, termasuk keterlibatan pihak luar bernama Suster Ika dalam penjemputan sejumlah LC. Aparat disebut merujuk pada data dalam ponsel pribadi pihak tersebut untuk menentukan siapa yang dibawa.

Penjemputan terhadap 13 LC tanpa dokumen resmi dan tanpa persetujuan pengelola dinilai sebagai pelanggaran hukum serta bentuk intervensi pihak luar dalam proses penyelidikan.

Penetapan Tersangka Diduga Sebelum Gelar Perkara

Kuasa hukum juga menilai penetapan tersangka dilakukan tanpa didukung dua alat bukti yang sah dan diduga terjadi sebelum gelar perkara. Selain itu, para pemohon disebut tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, serta adanya pemanggilan saksi setelah penetapan tersangka yang dinilai bertentangan dengan hukum acara pidana.

Rangkaian tindakan tersebut dinilai mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), termasuk adanya tekanan sosial dan politik dalam proses penetapan tersangka.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Pengadilan Negeri Maumere untuk mengabulkan seluruh permohonan praperadilan, menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tidak sah, memulihkan hak serta kedudukan hukum para pemohon, dan menyatakan seluruh hasil penyidikan tidak sah serta perkara ini merupakan ranah perdata.

Permohonan ini diajukan dengan harapan majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 14 April 2026, dengan agenda jawaban dari pihak termohon.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut penerapan hukum pidana dalam dugaan TPPO serta uji keabsahan prosedur penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum.

Reporter : Faidin