Rab. Jun 10th, 2026

kriminal

Dugaan Penganiayaan di Samparong Berujung Laporan Saling Silang, Polisi Dalami Perbedaan Versi Para Pihak

SIKKA, Bajopos.com | Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Sambuta, Desa Samparong, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, kini menjadi perhatian setelah kedua belah pihak sama-sama melapor ke Polres Sikka.

Perkara tersebut mencuat karena adanya perbedaan versi kronologi yang disampaikan masing-masing pihak. Hingga kini, penyidik Polres Sikka masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para saksi dan pihak yang terlibat.

Laporan terbaru datang dari seorang nelayan berinisial H (36) yang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka pada Senin (8/6/2026) malam. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/83/VI/2026/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NTT.

Berdasarkan dokumen STTLP yang diterima media ini, H melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam laporannya, peristiwa bermula ketika seorang saksi berinisial A pulang berbelanja dari sebuah kios. Di perjalanan, A mengaku dicegat oleh seorang warga berinisial B yang diduga melontarkan ancaman.

Saat dikonfirmasi wartawan, A mengaku ancaman tersebut tidak hanya ditujukan kepada dirinya, tetapi juga kepada anggota keluarganya.

“Kalau kau berani lewat di sini saya bunuh kau,” ujar A menirukan perkataan yang diduga disampaikan B.

A juga mengaku sempat ditarik kerah bajunya. Menurutnya, B kemudian kembali mengeluarkan ancaman.

“Panggil bapak sama kakak-kakakmu ke sini, saya tidak takut sama mereka,” kata A menirukan ucapan yang diduga disampaikan B.

Setelah mendapat informasi tersebut, H mendatangi B untuk meminta penjelasan. Namun, pertemuan keduanya justru berujung konflik.

Dalam laporan yang disampaikan kepada polisi, H mengaku dilempar menggunakan kursi plastik hingga mengenai punggungnya. Tak lama kemudian, B juga diduga melempar batu batako yang mengenai dada korban, sementara pecahannya mengenai bagian kaki.

Akibat kejadian itu, H mengaku mengalami luka dan memar pada sejumlah bagian tubuh. Ia kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sikka.

Versi Berbeda dari Laporan Sebelumnya

Sebelum laporan H dibuat, lebih dahulu beredar informasi mengenai dugaan pengeroyokan yang dilaporkan seorang nelayan berinisial B (43).

Dalam laporan yang sebelumnya diterima SPKT Polres Sikka dan sempat diberitakan sejumlah media, B mengaku menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan lima orang warga.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada penyidik, peristiwa bermula ketika dirinya meminta salah seorang terlapor berinisial A untuk memanggil H guna membicarakan persoalan yang berkaitan dengan keponakannya.

Namun, pertemuan yang diharapkan menjadi ruang penyelesaian masalah tersebut disebut tidak berjalan sesuai rencana.

B mengaku didatangi dan mengalami pemukulan secara bersama-sama setelah terjadi perselisihan. Atas dasar itu, ia melaporkan lima orang ke Polres Sikka.

Perbedaan antara laporan B dan laporan H kemudian memunculkan pertanyaan dari pihak yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus dugaan pengeroyokan tersebut.

Menurut keterangan keluarga, kronologi yang tertuang dalam STTLP milik H berbeda dengan narasi dugaan pengeroyokan yang sebelumnya disampaikan kepada wartawan.

Pihak keluarga menilai peristiwa yang terjadi bukanlah pengeroyokan, melainkan perkelahian yang melibatkan kedua belah pihak. Mereka mengaku mengetahui langsung kejadian tersebut dan siap memberikan keterangan kepada penyidik.

Laporan Balik

Tidak hanya membantah tuduhan pengeroyokan, pihak yang sebelumnya dilaporkan juga mendatangi Polres Sikka pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 22.25 Wita untuk membuat laporan terkait peristiwa yang sama.

Dengan adanya laporan dari kedua belah pihak, perkara ini kini berpotensi menjadi kasus laporan saling silang yang memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.

Polisi diperkirakan akan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, guna memastikan kronologi yang sebenarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sikka belum menetapkan tersangka maupun menyampaikan kesimpulan atas perkara tersebut. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan para pihak sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sesuai prosedur penanganan perkara pidana, status hukum seseorang baru dapat ditetapkan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara.

Reporter: Faidin

Diduga Jadi Korban Romance Scam, Warga Sukabumi Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah

SUKABUMI, Bajopos.com | Seorang pria berinisial S (33) asal Sukabumi mengaku menjadi korban dugaan penipuan bermodus romance scam setelah mengalami kerugian yang disebut mencapai lebih dari Rp500 juta.

Kasus tersebut diungkap kuasa hukum korban, M.A. Chandra Aghisna, saat memberikan keterangan pers di Kantor Chandra Gio & Partners, kawasan Cibeureum, Sabtu (9/5/2026).

Menurut Chandra, kliennya berkenalan dengan seorang perempuan berinisial NL melalui aplikasi kencan Tinder. Hubungan keduanya kemudian berlanjut intens melalui percakapan WhatsApp hingga menjalin kedekatan secara pribadi.

Dalam perjalanan hubungan itu, korban disebut beberapa kali diminta bantuan finansial setelah terlapor menyampaikan berbagai persoalan pribadi dan cerita yang memancing rasa iba.

“Korban merasa tersentuh secara emosional hingga akhirnya memberikan pinjaman uang dalam jumlah besar,” kata Chandra.

Pihak kuasa hukum menyebut total kerugian yang dialami korban diperkirakan melebihi Rp500 juta. Mereka menduga terdapat manipulasi identitas dan keadaan yang dilakukan untuk meyakinkan korban.

Persoalan semakin berkembang setelah pihak korban melayangkan tiga kali somasi kepada NL pada Juli 2025. Namun di tengah proses tersebut, NL justru melaporkan S ke Polres Sukabumi terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kuasa hukum S menilai laporan itu tidak terbukti dan kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik NL atas dugaan penipuan.

Kasus tersebut kini ditangani Polsek Cibadak berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/96/IX/RES.1/2025/SPKT/Sek Cibadak tertanggal 11 September 2025.

Chandra mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah barang bukti, termasuk melibatkan ahli pidana dan pemeriksaan Laboratorium Forensik guna mendalami unsur pidana dalam perkara tersebut.

Selain kerugian materi, korban juga mengaku mengalami intimidasi setelah tidak lagi memberikan pinjaman uang. Dugaan ancaman disebut mencakup teror terhadap keluarga hingga ancaman pencemaran nama baik dan kekerasan.

Dalam penelusuran pihak kuasa hukum, NL juga diduga menggunakan sejumlah identitas yang tidak sesuai fakta, mulai dari nama, usia, status perkawinan hingga latar belakang keluarga.

Kasus ini turut diwarnai pengakuan kehamilan dari NL yang dinilai janggal oleh pihak korban. Kuasa hukum mengaku sempat meminta tes DNA setelah bayi lahir, namun kemudian memperoleh informasi bahwa janin tersebut telah dikuret.

Pihak korban meminta aparat penegak hukum menggelar perkara khusus dengan menghadirkan ahli pidana agar proses penyidikan berjalan objektif dan transparan.

Kasus ini kembali menyoroti maraknya modus romance scam yang memanfaatkan hubungan emosional di dunia maya untuk memperoleh keuntungan finansial dari korban.

Penulis : Idris

Satu Lagi Dugaan Bunuh Diri di Sikka, Atensi Pemda terhadap Pendampingan Warga Dipertanyakan

SIKKA, Bajopos.com | Kasus dugaan bunuh diri kembali terjadi di Kabupaten Sikka. Kali ini korbannya merupakan seorang pria berinisial A.B (39).

Korban dilaporkan merupakan warga Dusun Jedawair, Desa Geliting, Kecamatan Kewapante. Ia (korbam, red) disampaikan ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.

Peristiwa ini menambah daftar kasus serupa yang belakangan terjadi di wilayah Sikka, sadisnya kasus dugaan bunuh diri ini tak sampai sepekan, dan peristiwa ini tentu kembali memunculkan sorotan publik terhadap upaya pencegahan serta pendampingan kesehatan mental di kalangan masyarakat.

Informasi kejadian ini diterima media ini dari Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leopardus Tunga.

Dalam laporan yang diterima awak media, bahwa peristiwa tersebut bermula saat seorang saksi perempuan, Maria Aptianti Nona Len (19), baru pulang dari sekolah dan mendengar tangisan anak korban yang masih berusia sekitar tiga tahun dari dalam rumah.

Saksi kemudian memanggil korban dari luar, namun tidak mendapat respons. Karena seluruh pintu rumah dalam keadaan terkunci, saksi berusaha masuk melalui jendela belakang dapur.

Saat itulah saksi menemukan korban sudah dalam kondisi tergantung menggunakan tali nilon berwarna biru yang diikat pada kuda-kuda dapur rumah.

Saksi kemudian berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Tidak lama berselang, adik korban, Sivester Dadu (38), tiba di lokasi dan mendobrak pintu belakang rumah untuk memastikan kondisi korban.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Sekitar pukul 13.50 WITA, personel Polsek Kewapante tiba di lokasi dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), sebelum kemudian menghubungi Tim Inafis Polres Sikka. Tim Inafis tiba sekitar pukul 14.30 WITA dan langsung melakukan olah TKP.

Usai proses tersebut, jenazah korban dibawa ke RS St. Gabriel Kewapante untuk penanganan lebih lanjut.

Diduga dipicu kondisi kesehatan dan tekanan hidup

Ipda Leo menyebut, bahwa berdasarkan keterangan yang dihimpun pihak kepolisian dari pihak keluarga, korban diketahui telah lama menderita sakit dan kerap keluar masuk rumah sakit dan tak kunjung sembuh.

Kondisi tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kondisi psikologis korban.

Korban diketahui meninggalkan seorang istri dan dua orang anak. Saat kejadian, istri korban sedang berada di rumah keluarganya di Natarleba, Kecamatan Waigete.

Kepada Polisi, pihak keluarga menerima peristiwa ini sebagai musibah dan menolak dilakukan visum luar maupun autopsi.

Sorotan kasus berulang di Sikka

Kasus dugaan bunuh diri yang kembali terjadi di Sikka ini menambah kekhawatiran masyarakat atas tren peristiwa serupa dalam beberapa waktu terakhir.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas sistem pencegahan dan pendampingan sosial maupun kesehatan jiwa di tingkat masyarakat.

Sejumlah kalangan menilai pemerintah daerah perlu memperkuat langkah-langkah konkret, mulai dari deteksi dini gangguan psikologis, penguatan layanan kesehatan jiwa di puskesmas, hingga pendampingan berbasis komunitas di desa-desa.

Lebih-lebih terhadap berbagai kebijakan pemerintah soal kesehatan yang hingga hari ini banyak meragukan masyarakat untuk berobat akibat tak sedikit warga yang justru tereliminasi dari data kepesertaan jaminan kesehatan (BPJS).

“Kasus seperti ini tidak bisa hanya dilihat sebagai kejadian sesaat. Harus ada sistem yang berjalan untuk mencegah sebelum terjadi,” ujar salah satu warga yang enggan di sebut namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah terkait meningkatnya perhatian publik terhadap kasus-kasus serupa di Kabupaten Sikka.

Reporter : Faidin

Pria Mengamuk di Kewapante, Tiga Warga Dibacok Saat Berkumpul di Dalam Rumah

SIKKA, BAJOPOS.COM – Aksi kekerasan menggemparkan warga Dusun Habihogor, Desa Watukobu, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Rabu (25/3/2026) malam. Seorang pria berinisial S (27) nekat melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap tiga orang tetangganya.

Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 21.00 WITA di dalam rumah salah satu korban. Saat kejadian, ketiga korban yakni YK (38), MM (46), dan JNR (29) tengah berkumpul, makan, minum, serta berkaraoke bersama.

Namun suasana santai tersebut berubah mencekam ketika pelaku tiba-tiba masuk ke dalam rumah sambil menghunus parang. Tanpa banyak kata, pelaku langsung menyerang dan membacok para korban secara membabi buta.

Korban yang tidak sempat menyelamatkan diri langsung menjadi sasaran amukan pelaku. Akibatnya, ketiganya mengalami luka berat disertai pendarahan hebat.

Warga yang mengetahui kejadian itu langsung panik. Ketiga korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit St. Gabriel Kewapante untuk mendapatkan perawatan intensif. Lokasi rumah sakit tersebut berjarak sekitar 7 kilometer dari Kota Maumere.

Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno melalui Kasi Humas Polres Sikka, Iptu Leonardus Tunga, membenarkan adanya peristiwa dugaan penganiayaan berat tersebut.

“Benar, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan berat pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WITA di Habihogor, Desa Watukobu, Kecamatan Kewapante,” ujar Leonardus Tunga, Kamis (26/3/2026) pagi.

Ia menjelaskan, personel Polsek Kewapante bersama Polres Sikka langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP serta tindakan kepolisian lainnya sesaat setelah laporan diterima.

Selain itu, aparat kepolisian bersama Koramil Kewapante juga bergerak cepat menenangkan warga yang sempat tersulut emosi atas tindakan pelaku.

Hingga kini, motif di balik aksi brutal tersebut belum diketahui dan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

“Proses penyelidikan sementara masih berjalan. Keterangan lengkap akan disampaikan melalui konferensi pers setelah rangkaian tindakan kepolisian selesai dilakukan,” tambahnya.

Peristiwa ini menambah daftar kasus kekerasan yang terjadi di wilayah Sikka dan menjadi perhatian serius aparat keamanan setempat.

Reporter : Faidin