SVD Ende Buka Suara soal Konflik dan Penggusuran di Jalan Irian Jaya
ENDE, Bajopos.com | Serikat Sabda Allah akhirnya buka suara, memberikan penjelasan resmi terkait konflik dan penggusuran tanah yang terjadi di Jalan Irian Jaya, Kabupaten Ende.
Dalam surat yang diperoleh Bajopos.com, penjelasan ini disampaikan langsung oleh Superior Provincialis SVD Ende, Pater Eman Embu, SVD sebagai respons atas polemik yang berkembang di masyarakat.
Dalam keterangannya, Pater Eman mengungkapkan 6 poin penjelasan yang dibubuhi dalam tulisannya pada 6 Mei 2026, bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap keluarga korban penggusuran, khususnya Ibu Adriana Sadipun dan keluarganya.
Ia menyebut telah dua kali bertemu langsung dengan keluarga tersebut, yakni pada 23 Februari 2026 di Ende dan 3 Mei 2026 di Maumere, sehari sebelum penggusuran dilakukan.
“Dalam pertemuan itu kami bersama-sama mencari jalan keluar atas kesulitan yang mereka alami,” ujarnya.
Menjelang pelaksanaan penggusuran, keluarga korban meminta kehadiran perwakilan SVD di lokasi.
Menanggapi permintaan tersebut, Pater Eman menugaskan dua imam SVD, yakni Pater Raymond Lorenzo Eureka dan Pater Yosef Meda, untuk mendampingi sekaligus mengupayakan penundaan penggusuran melalui dialog.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena Pemerintah Daerah Ende tetap melaksanakan penggusuran sesuai rencana.
Pater Eman juga menjelaskan bahwa berdasarkan sejarah lisan, ingatan kolektif, serta dokumen lama berupa Gambar Situasi (GS) tertanggal 12 Juni 1924 dan 29 Mei 1927, pihak SVD pernah memberikan Surat Pernyataan Hibah kepada Ibu Adriana Sadipun pada 30 Juni 2016.
Namun, ia mengakui dokumen tersebut belum dilengkapi nomor resmi serta belum ditandatangani oleh pihak pemerintah setempat.
Di sisi lain, ia menyebut bahwa pada lokasi yang sama ternyata telah terbit sertifikat kepemilikan atas nama Pemerintah Daerah Ende sejak tahun 2002, yang menjadi salah satu sumber konflik saat ini.
Lebih lanjut, Pater Eman memaparkan bahwa berdasarkan dokumen GS tersebut, terdapat tanah misi yang sebagian telah bersertifikat dan sebagian lainnya belum.
Ia juga menyinggung sejarah pembangunan tembok pembatas oleh Pater Josef Boumans, SVD, yang menjadi penanda wilayah tanah misi yang telah memiliki kejelasan status.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa pada 23 Februari 2026, pihak pemerintah kecamatan dan kelurahan bersama pengelola aset Pemda sempat mendatangi kantor Provinsialat SVD Ende untuk meminta klarifikasi terkait status tanah yang disengketakan.
Dalam pertemuan tersebut, SVD telah menyampaikan sejumlah pertanyaan dan klarifikasi mengenai asal-usul tanah tersebut.
“Masalah ini sebenarnya bisa dikelola dengan baik apabila ada dialog yang terbuka dan konstruktif untuk mencegah eskalasi konflik,” tegasnya.
Tak hanya itu, Pater Eman juga menyoroti persoalan lain terkait tanah di lokasi Gedung Imakulata di Jalan Irian Jaya, yang menurutnya sebagian merupakan milik SVD dan telah bersertifikat.
Ia menyayangkan belum adanya klarifikasi dari pihak pemerintah terkait pengambilalihan lahan tersebut untuk pembangunan gedung.
Mengakhiri pernyataannya, Pater Eman menegaskan pentingnya dialog solutif antara semua pihak guna menyelesaikan persoalan yang ada secara adil dan manusiawi.
“Dialog yang terbuka dan jujur sangat dibutuhkan agar persoalan ini tidak semakin meluas,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi

