Rab. Sep 23rd, 2026

Keamanan Lingkungan

Pemkab Sikka Batasi Anak-Anak Keluar Rumah Lewat Pukul 22.00 WITA

SIKKA, BAJOPOS.COM | Pemerintah Kabupaten Sikka mengambil langkah tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Melalui Surat Edaran Nomor Kesbangpol.303/150/VII/2026 tentang Imbauan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Wilayah Kabupaten Sikka, pemerintah menginstruksikan seluruh perangkat daerah, pemerintah kecamatan, desa, kelurahan, hingga masyarakat untuk memperkuat upaya pencegahan berbagai potensi gangguan keamanan.

Surat edaran yang ditandatangani Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, pada 20 Juli 2026 itu diterbitkan sebagai respons atas perlunya langkah yang terkoordinasi, preventif, dan partisipatif dalam menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum di Kabupaten Sikka.

Dalam edaran tersebut, para camat diminta memperkuat koordinasi dengan kepala desa, lurah, Ketua RT/RW, unsur TNI, Polri, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya.

Koordinasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi gangguan keamanan, mengoptimalkan deteksi dini dan penyelesaian berbagai persoalan sosial secara cepat, tepat, dan terkoordinasi.

Selain itu, camat juga diminta mengimbau para orang tua maupun wali agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di luar rumah serta mendorong masyarakat segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban kepada aparat yang berwenang.

Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah pembatasan aktivitas anak pada malam hari. Para camat, kepala desa, dan lurah diminta mengoptimalkan peran Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) dalam meningkatkan pengawasan lingkungan.

Orang tua maupun wali diimbau membatasi aktivitas anak di luar rumah paling lambat pukul 22.00 WITA, kecuali untuk kepentingan pendidikan, kegiatan keagamaan, pelayanan kesehatan, pekerjaan, maupun keadaan tertentu lainnya.

Pemerintah kecamatan juga diminta meningkatkan kehadiran dalam penyelesaian berbagai persoalan sosial kemasyarakatan melalui pendekatan dialog, mediasi, dan koordinasi bersama perangkat daerah, pemerintah desa maupun kelurahan, serta aparat keamanan sesuai kewenangan masing-masing.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Sikka diperintahkan meningkatkan patroli dan pengawasan pada lokasi maupun waktu yang memiliki potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.

Pelaksanaan patroli dilakukan dengan tetap berkoordinasi bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di bidang kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka diminta meningkatkan akses pelayanan kesehatan jiwa dan layanan konseling psikologis di fasilitas kesehatan.

Langkah tersebut meliputi optimalisasi media komunikasi yang tersedia sebagai upaya pencegahan bunuh diri, penanganan dini gangguan kesehatan jiwa, serta pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Pada sektor pendidikan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sikka diminta memperkuat pendidikan karakter, moral, nilai-nilai keagamaan, etika, serta disiplin peserta didik melalui kegiatan pembelajaran maupun ekstrakurikuler sebagai upaya mencegah kenakalan remaja dan perilaku menyimpang.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) diminta meningkatkan pembinaan keluarga melalui edukasi pola pengasuhan anak, layanan konseling keluarga, perlindungan perempuan dan anak, serta memperkuat ketahanan keluarga sebagai langkah preventif dalam mengurangi berbagai persoalan sosial di masyarakat.

Melalui surat edaran tersebut, masyarakat Kabupaten Sikka juga diimbau untuk meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan, tidak menyebarluaskan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, menjaga kerukunan, ketenteraman dan ketertiban di lingkungan masing-masing, serta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Sikka berharap seluruh perangkat daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, serta seluruh masyarakat dapat melaksanakan imbauan tersebut secara bersama-sama guna menciptakan situasi Kabupaten Sikka yang aman, tertib, kondusif, dan harmonis.

Penulis : Faidin | Editor : Redaksi

Kasat Intelkam Polres Alor Ingatkan Bahaya Miras bagi Generasi Muda

KALABAHI, Bajopos.com |Ancaman minuman keras (miras) terhadap masa depan generasi muda menjadi perhatian serius Polres Alor.

Melalui kegiatan Jumat Barokah di Masjid Al-Ansar Hulnani, Kecamatan Alor Barat Laut, Kasat Intelkam Polres Alor IPTU Kamaludin mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga anak muda dari pengaruh negatif yang dapat merusak masa depan mereka.

Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (29/5/2026) tersebut dikemas melalui pendekatan keagamaan dengan penyampaian khutbah Jumat sekaligus sosialisasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Hadir dalam kegiatan itu Kepala Desa Hulnani Mustaqim Tehing, Ketua Takmir Masjid Al-Ansar Hulnani Sukardin Tonu, Imam Masjid Al-Ansar Hulnani Rusdi Tehing, Muadzin Muhammad Bere, Khatib Bakri Taluma, remaja masjid, tokoh agama serta jamaah setempat.

Dalam khutbahnya, IPTU Kamaludin mengajak jamaah untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT serta memperkuat nilai kebersamaan dan persaudaraan di tengah kehidupan bermasyarakat.

Menurutnya, sikap saling menghormati, menjaga hubungan baik antarwarga dan memperkuat solidaritas sosial merupakan fondasi penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan damai.

Ia juga mengingatkan pentingnya menyelesaikan berbagai persoalan melalui dialog dan musyawarah agar tidak berkembang menjadi konflik yang dapat mengganggu keharmonisan masyarakat.

Usai pelaksanaan salat Jumat, IPTU Kamaludin kembali memberikan sosialisasi kamtibmas kepada jamaah. Dalam kesempatan itu, ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga stabilitas keamanan lingkungan serta tidak mudah terpengaruh isu-isu yang dapat memicu perpecahan.

Perhatian khusus diberikan kepada generasi muda yang dinilai sebagai aset penting bangsa. Menurut IPTU Kamaludin, kenakalan remaja dan penyalahgunaan minuman keras menjadi tantangan yang harus dicegah sejak dini karena dapat memicu berbagai tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Pemuda adalah kekuatan bangsa dan calon pemimpin masa depan. Karena itu generasi muda harus menjadi contoh dalam menjaga persatuan, solidaritas, serta menjauhi minuman keras yang dapat merusak masa depan dan kehidupan sosial,” tegas IPTU Kamaludin.

Ia menambahkan, pemuda memiliki peran strategis dalam menjaga persatuan dan keamanan lingkungan. Karena itu, dibutuhkan kesadaran bersama untuk membangun karakter generasi muda yang disiplin, bertanggung jawab dan mampu menjadi teladan di tengah masyarakat.

Melalui program Jumat Barokah, Polres Alor berharap hubungan silaturahmi antara kepolisian dan masyarakat semakin erat.

Selain menjadi sarana pembinaan keagamaan, kegiatan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif di Kabupaten Alor.

IPTU Kamaludin berharap para pemuda di Desa Hulnani dapat tampil sebagai pelopor perdamaian, menjaga nilai-nilai kebersamaan serta aktif mendukung terciptanya lingkungan yang aman, tertib dan harmonis bagi seluruh masyarakat.

Reporter : Nursan