Sen. Mei 25th, 2026

KBM Terhenti

Di Kabupaten Sikka, Guru SMPN Nuba Arat Segel Ruang Kepsek, KBM Lumpuh

SIKKA, Bajopos.com – Sejumlah guru di SMP Negeri Nuba Arat, Kabupaten Sikka, melakukan aksi penyegelan ruang kepala sekolah pada Kamis (16/4/2026) pagi, setelah sehari sebelumnya menggelar aksi mogok kerja.

Aksi tersebut berdampak langsung pada terhentinya kegiatan belajar mengajar (KBM) untuk siswa kelas VII dan VIII.

Sementara itu, siswa kelas IX yang tengah mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) tetap melaksanakan ujian seperti biasa.

Penyegelan dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kepemimpinan Kepala SMPN Nuba Arat, Bergita Tati De Rosari, yang dinilai tidak lagi kondusif.

Pantauan di lokasi, ruang kepala sekolah dipalang menggunakan bilah bambu. Para guru juga memasang spanduk berwarna putih berisi tuntutan dan kritik. Di antaranya bertuliskan, “Dinas PKO Kabupaten Sikka mohon dengarkan jeritan kami” serta “Bergita Tati De Rosari gagal menjalankan amanah sebagai kepala sekolah. Mundur Sekarang Juga!!”.

Aksi ini turut menyita perhatian para siswa. Sejumlah siswa bahkan terlihat ikut membentangkan spanduk penolakan terhadap kepala sekolah di gerbang sekolah.

Salah seorang guru, Albert Nong Nukak, mengungkapkan bahwa aksi penyegelan dilakukan karena para guru merasa tertekan secara psikologis akibat pernyataan kepala sekolah.

“Pernyataan yang disampaikan buat kami trauma psikologis. Kepsek sampaikan kekesalan, kemarahan yang luar biasa dengan kalimat ‘saya mau bunuh saja orang’ disampaikan di hadapan guru dan tenaga pendidik. Ada juga pernyataan ‘masih ada tiga lagi yang diseret ke polisi’,” ujarnya, dilansir dari Tajukntt.com.

Ia menegaskan, penolakan terhadap kepala sekolah merupakan sikap bersama para guru sebagai bentuk protes atas situasi yang terjadi.

“Kami minta langkah tegas dari Dinas PKO Sikka, kepsek harus segera diganti. Kalau sudah diganti maka palang pintu itu kami buka,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala SMPN Nuba Arat, Bergita Tati De Rosari menyebut klarifikasi akan disampaikan melalui Pelaksana Tugas Kepala Dinas PKO Kabupaten Sikka.

“kemarin kami sudah sepakat konfirmasi kasus hanya lewat Pak Kadis, nanti beliau akan klarifikasi bersama media, epan gawan untuk pengertiannya,” tulisnya singkat.

Hari itu, para guru menyatakan masih menunggu kehadiran Pelaksana Tugas Kepala Dinas PKO Kabupaten Sikka, Patrisius Pederiko, yang direncanakan akan mengunjungi sekolah tersebut.

Penulis : Redaksi

12 Guru SMPN Nuba Arat Hentikan KBM, Plt Kadis PKO Sikka: Bedakan Tegas dan Otoriter

SIKKA, Bajopos.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka, Patrisius Pederiko, angkat bicara terkait aksi 12 guru SMP Negeri Nuba Arat yang menghentikan kegiatan belajar mengajar (KBM) dan menuntut pergantian kepala sekolah.

Dikutip dari Tajukntt.com Kamis, 16/4/2026, Patrisius menilai kehadiran para guru di kantor dinas merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang mencerminkan adanya keresahan di lingkungan sekolah.

Dalam pertemuan tersebut, para guru menyoroti gaya kepemimpinan kepala sekolah yang dinilai cenderung otoriter. Hal ini disebut berdampak pada kenyamanan kerja guru serta proses pembelajaran di sekolah.

“Terkait dengan itu saya menyampaikan kepada mereka untuk bisa membedakan antara otoriter dengan tegas. Ini juga harus diperhatikan secara baik. Jangan sampai beliau punya niat itu baik untuk supaya disiplin tetapi mungkin dalam penerimaan kita menganggap itu otoriter,” ujar Patrisius.

Ia menjelaskan, persoalan di SMPN Nuba Arat bukanlah kasus baru. Dinamika internal sekolah tersebut disebut telah berlangsung cukup lama, bahkan sejumlah pengaduan serupa sudah muncul sejak masa kepemimpinan kepala dinas sebelumnya, namun belum terselesaikan secara tuntas.

Terkait peristiwa yang melibatkan almarhum guru berinisial Y.A, Patrisius mengungkapkan pihaknya telah melakukan klarifikasi awal dengan memanggil Kepala SMPN Nuba Arat, Bergita Tati de Rosari.

Menurutnya, kepala sekolah sebelumnya menerima informasi dugaan penyimpangan seksual yang kemudian ditelusuri bersama sejumlah guru untuk memastikan kebenarannya. Klarifikasi terhadap guru yang bersangkutan dilakukan pada Jumat, 10 April.

“Dalam kaitan dengan klarifikasi itu, saya sempat tanya apakah ada klarifikasi dari pa guru atau tidak, ternyata pa guru tidak klarifikasi. Dia langsung menandatangani surat pernyataan itu,” ungkapnya.

Patrisius menegaskan, berdasarkan penjelasan pihak sekolah, tidak ada pemberian sanksi maupun skorsing terhadap guru tersebut. Kepala sekolah hanya meminta yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan dan beristirahat sementara waktu di rumah.

Sementara itu, terkait tuntutan pergantian kepala sekolah, ia menegaskan proses tersebut tidak dapat dilakukan secara instan karena harus mengikuti mekanisme dan regulasi yang berlaku.

“Saat ini prosesnya tidak seperti sebelumnya. Harus melalui tahapan pemetaan, analisis, hingga pengusulan sesuai regulasi terbaru, termasuk mengacu pada Permen Dikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 dan ketentuan teknis lainnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, hasil kajian nantinya akan diajukan kepada Bupati Sikka melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), sebelum diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan pertimbangan teknis.

Plt Kadis PKO Sikka memastikan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut secara objektif dan sesuai aturan, sembari menjaga stabilitas proses pendidikan agar kegiatan belajar mengajar di SMP Negeri Nuba Arat dapat segera kembali normal.

Penulis : Redaksi