Polisi Tetapkan Kakek dan Ayah Pelaku sebagai Tersangka Penghilangan Barang Bukti Kasus Kematian Siswi SMP di Rubit
SIKKA, Bajopos.com – Penyidikan kasus dugaan persetubuhan dan penganiayaan berat yang menewaskan remaja berinisial STN di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, terus berkembang. Kasus ini kini memasuki babak baru terkait proses penanganannya.
Kini, kepolisian Resor Sikka memperluas jerat hukum, tidak hanya kepada pelaku utama, tetapi juga pihak yang diduga turut membantu hingga menutupi kejahatan tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Sikka pada Kamis (5/3/2026) sore itu, Wakapolres Sikka, Kompol Marselus Yugo Amboro telah mengumumkan terkait penetapan dua tersangka baru dari hasil pengembangan penyidikan terkait peristiwa yang terjadi pada 23 Februari 2026 itu.
Kedua tersangka masing-masing berinisial VS (57) dan SG (44). Dalam hal ini, penyidik menilai keduanya memiliki peran dalam upaya menghilangkan jejak tindak pidana yang menewaskan korban STN, seorang gadis yang juga di sebut Noni di lingkungan tempat tinggal dan twman sekolahnya.
Menurut Marselus, VS diduga turut berperan menyembunyikan alat atau barang bukti (BB) yang digunakan dalam tindak pidana serta memindahkan jenazah korban dari lokasi awal kejadian ke lokasi lain.
“VS berperan menyembunyikan barang bukti atau alat yang digunakan dalam tindak pidana, kemudian memindahkan jenazah dari lokasi A ke lokasi B,” ungkapnya.
Sementara itu, SG diduga memberikan perintah kepada VS dan pelaku utama untuk menghilangkan barang bukti serta memindahkan jenazah korban.
“Sedangkan SG berperan menggerakkan VS dan FRG untuk menghilangkan barang bukti dan memindahkan jenazah,” lanjutnya.
Dikatakan, bahwa dari hubungan keluarga pelaku, VS diketahui merupakan kakek dari pelaku utama, sedangkan SG adalah ayah dari pelaku tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 278 ayat (1) huruf c dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik berencana segera melimpahkan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sikka pada Jumat (6/3/2026).
Selain itu, penyidik juga akan melakukan rekonstruksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi pada 23 Februari lalu.
“Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Rumah Tahanan Polres Sikka setelah penetapan tersangka,” ujarnya.(Faidin)

