Kam. Sep 24th, 2026

hukum Indonesia

Melampaui Cara Berpikir Hitam Putih dalam Kasus Febrie Adriansyah

Oleh: Defri Ngo

(Jurnalis & Founder PolisLab Institute)

Ada kebiasaan yang selalu berulang setiap kali muncul kasus korupsi. Kita tidak mulai dengan bertanya apa yang sebenarnya terjadi, melainkan sibuk mencari siapa yang harus dijadikan pahlawan.

Yang satu dielu-elukan karena dianggap berani, yang lain dihujat karena dianggap menghalangi hukum. Padahal, dalam negara hukum, yang semestinya menang bukan Polri, bukan Kejaksaan, bukan pula TNI. Yang seharusnya menang hanyalah kebenaran.

Kasus yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memperlihatkan kecenderungan itu secara jelas. Perhatian publik seolah bergeser dari substansi dugaan korupsi menuju pertarungan persepsi antarlembaga.

Di titik inilah pertanyaannya muncul: apakah kita benar-benar sedang mengawal penegakan hukum, atau justru sedang menjadi suporter bagi institusi tertentu?

Pertarungan Simpati

Kasus Febrie Adriansyah sesungguhnya bukan hanya menarik karena dugaan korupsi, tetapi pada bagaimana cara publik menanggapinya.

Dalam waktu singkat, perhatian masyarakat bergeser dari substansi perkara menuju pertarungan persepsi antarlembaga penegak hukum. Seolah-olah, yang sedang dipertaruhkan bukan lagi pembuktian sebuah tindak pidana, melainkan reputasi institusi yang saling berhadapan.

Perhatian itu memuncak ketika Kortastipidkor Polri menggeledah Kafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Sentul, Bogor, yang diduga berkaitan dengan Febrie.

Dari dua lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp60 miliar serta aset senilai kurang lebih Rp476 miliar, yang terdiri atas 74 kilogram emas dan uang tunai dalam berbagai mata uang.

Namun, temuan fantastis itu justru tidak menjadi pusat perbincangan publik dalam waktu lama. Perhatian masyarakat segera bergeser ketika rumah pribadi Febrie di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diketahui mendapat pengamanan personel TNI.

Sejak saat itu, arah diskusi berubah. Di media sosial, kehadiran personel TNI dengan cepat ditafsirkan sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum. Bersamaan dengan itu, Polri dipuji sebagai institusi yang dinilai berani mengusut dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi Kejaksaan.

Dalam hitungan hari, ruang publik membentuk dua kutub yang saling berhadapan, di mana lahir kritik terhadap TNI sekaligus apresiasi terhadap Polri.

Cara membaca perkara seperti itu tidak lahir dari ruang hampa. Perubahan simpati yang berlangsung begitu cepat menunjukkan bahwa penilaian publik sering kali lebih dipengaruhi oleh momentum daripada prinsip.

Arus informasi di media sosial, potongan video, komentar tokoh publik, hingga berbagai narasi yang beredar tanpa konteks yang utuh mempercepat proses tersebut. Akibatnya, perhatian masyarakat perlahan bergeser. Yang diperdebatkan bukan lagi bagaimana dugaan korupsi dibuktikan melalui mekanisme hukum, melainkan institusi mana yang layak mendapat tepuk tangan dan institusi mana yang pantas menerima kecaman.

Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya. Kasus Febrie bukan hanya menguji integritas seorang pejabat atau profesionalisme aparat penegak hukum, tetapi juga menguji kedewasaan publik dalam memaknai penegakan hukum.

Ketika perhatian lebih banyak diarahkan pada siapa yang sedang mengusut dan siapa yang sedang diusut, substansi pemberantasan korupsi perlahan tersisih.

Padahal, dalam negara hukum, ukuran keberhasilan tidak pernah ditentukan oleh kemenangan citra Polri, Kejaksaan, atau TNI, melainkan oleh kemampuan seluruh institusi tersebut menegakkan hukum secara independen, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Cara Pandang Hitam Putih

Dalam perkara yang melibatkan aparat penegak hukum, godaan terbesar publik adalah memilih kubu. Ketika Polri mengusut pejabat Kejaksaan, Polri dipuji. Ketika TNI muncul dalam rangkaian peristiwa yang sama, TNI dicurigai. Di sinilah bahaya cara berpikir hitam putih mulai terlihat.

Ketika penegakan hukum dipahami sebagai pertarungan antarlembaga, publik perlahan berubah dari pengawas menjadi pendukung salah satu pihak. Apresiasi kepada satu institusi berubah menjadi fanatisme, sementara kritik kepada institusi lain lahir sebelum seluruh fakta terungkap.

Cara pandang seperti itu bertentangan dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana ditegaskan dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Beleid ini menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui penyidikan, pembuktian di persidangan, dan putusan hakim, bukan melalui opini yang berkembang di media sosial.

Prinsip tersebut sejalan dengan pemikiran A.V. Dicey dalam _Introduction to the Study of the Law of the Constitution (1885)_. Dicey menegaskan bahwa negara hukum hanya dapat berdiri apabila setiap orang maupun setiap lembaga tunduk pada hukum yang sama (equality before the law). Dengan demikian, identitas institusi tidak boleh menentukan cara masyarakat menilai suatu perkara.

Karena itu, mengapresiasi langkah Polri mengusut dugaan korupsi tentu merupakan hal yang wajar. Demikian pula, mempertanyakan dasar hukum pengamanan yang dilakukan TNI juga merupakan hak publik. Namun, keduanya tidak boleh berubah menjadi keberpihakan yang membuat masyarakat berhenti bersikap kritis.

Dalam negara hukum, yang layak didukung bukan Polri, Kejaksaan, ataupun TNI, melainkan proses hukum yang independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apa Pelajaran Penting dari Kasus Febrie?

Jika ada pelajaran penting dari kasus Febrie Adriansyah, maka pelajaran itu bukan tentang siapa yang memenangkan pertarungan citra antarlembaga. Pelajaran yang jauh lebih penting adalah bahwa tidak ada satu pun institusi penegak hukum yang boleh ditempatkan di luar pengawasan publik.

Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Jimly Asshiddiqie dalam _Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi (Edisi Kedua, 2024)_. Jimly menegaskan bahwa hubungan antarlembaga negara dibangun melalui mekanisme saling mengimbangi dan saling mengawasi (checks and balances). Karena itu, tidak ada institusi yang layak ditempatkan di luar pengawasan publik.

Gagasan serupa dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo dalam _Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia (2009)_. Menurutnya, tujuan hukum bukan sekadar menjalankan prosedur, melainkan menghadirkan keadilan yang nyata bagi masyarakat.

Karena itu, perhatian publik semestinya tidak berhenti pada rivalitas antarlembaga, tetapi diarahkan pada pertanyaan yang lebih mendasar terkait apakah dugaan korupsi benar-benar diusut sampai tuntas dan apakah semua pihak diperlakukan sama di hadapan hukum.

Pada akhirnya, rakyat tidak membutuhkan kemenangan Polri atas Kejaksaan ataupun TNI. Rakyat membutuhkan kepastian bahwa setiap dugaan korupsi diproses secara independen tanpa pandang bulu. Sebab, yang dirugikan oleh korupsi bukan institusi-institusi tersebut, melainkan masyarakat yang kehilangan hak atas uang negara.

Peringatan Lord Acton pada 5 April 1887 bahwa _power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely_ tetap relevan di sini. Setiap kekuasaan membutuhkan pengawasan. Karena itu, tugas publik bukan memilih kubu, melainkan memastikan seluruh institusi penegak hukum menjalankan kewenangannya secara jujur, profesional, dan terbuka terhadap kritik.

Ketika perhatian masyarakat tetap tertuju pada substansi perkara, peluang menghadirkan keadilan akan jauh lebih besar. Sebaliknya, ketika energi publik habis untuk mengikuti rivalitas antar lembaga, pihak yang paling diuntungkan adalah mereka yang berharap dugaan korupsi tenggelam di balik kebisingan. Yang paling dirugikan tetaplah rakyat!

Surat Pilu untuk Presiden Prabowo dari Ibunda Korban Pembunuhan Stefania Trisanti Noni

Romandura, 7 Juli 2026

Kepada Yth
Bapak Presiden Republik Indonesia
Di
Jakarta

Dengan hormat,

Mohon Perhatian Bapak atas peristiwa pembunuhan kejam atas diri putri saya Stefania Trisanti Noni yang di lakukan oleh Rovin, Savarius Gewar, Finsansius Sawe, bersama keluarganya yang sampai saat ini masih dalam proses sidang di  Pengadilan Negeri Maumere.

Saya sebagai mama korban sangat berutang untuk mendapatkan keadilan hukum bagi putri saya karena saya merasa terlalu banyak kejanggalan yang terjadi dalam kasus anak saya.

Sampai saat ini barang bukti berupa pakaian, HP, jari, rambut belum di ketemukan, dan yang lebih menyakitkan dari pihak kepolisian juga tidak melakukan sidik jari pada barang bakti yang sudah di temukan berupa parang, gitar dan sendal jepit juga material yang ada di sekitar korban di temukan.

Begitu sadis dan keji mereka membunuh anak saya dan mereka di sidang pengadilan tidak mau mengakui perbuatan mereka dan selalu berbelit-belit.

Perbuatan pelaku terhadap anak saya seperti perbuatan PKI dan dilindungi oleh hukum. Apakan saya miskin atau saya bodoh atau hukum hanya berlaku bagi pelaku kejam?

Saya minta Bapak Presiden melihat penderitaan keluarga saya. Bapak tolong bantu saya untuk mendapatkan keadilan, dengan memberikan alat pendeteksi kebohongan dan alak untuk melacak HP anak saya, pelaku dan keluarganya saat kejadian supaya arwah anak saya tenang.

Saya sangat lemah dalam menghadapi kasus pembunuhan keji ini. Apakah masih ada hukum untuk saya?

Pemohon

Maria Yohana Nona

Reporter : Faidin

DPP Solidaritas Hukum, Siber dan UMKM Setuju Rismon Sianipar Dapat Restorative Justice dan SP3

JAKARTA, BAJOPOS.COM – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Hukum, Siber dan UMKM (DPP SHUSU) Fritz Alor Boy bersama jajarannya menyatakan dukungan agar tersangka Rismon Sianipar mendapatkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice serta Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Sebagai pendukung Pak Jokowi, kami dari DPP SHUSU sepakat bang Rismon dapat restorative justice dan SP3,” ujar Fritz di Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Diketahui, beberapa hari sebelumnya Rismon telah mendatangi kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Solo untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung dan mengakui kesalahannya.

Tak hanya itu, Rismon juga menemui Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Presiden guna menyampaikan permohonan maaf secara langsung.

Permintaan maaf tersebut mendapat respons positif dari Fritz dan jajaran DPP SHUSU. Ia menilai langkah yang diambil Rismon merupakan tindakan tepat dalam menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi.

“Apa yang dilakukan oleh bang Rismon adalah langkah yang tepat,” kata Fritz.

Lebih lanjut, Fritz menilai bergabungnya Rismon dalam barisan pendukung Jokowi akan berdampak pada dinamika pihak lain, termasuk kelompok yang dikaitkan dengan Roy Suryo.

“Ini ancaman kuat buat Pak Roy cs. Saya yakin, Pak Roy cs sedang ketar-ketir dan pada ketakutan. Rismon pasti akan membela Pak Jokowi untuk menghajar Roy Suryo cs,” ujarnya.

Ia juga meyakini Rismon memiliki sejumlah informasi penting yang berpotensi diungkap ke publik.

“Saya meyakini, bang Rismon bisa bongkar semua rahasia-rahasia yang diketahuinya kepada publik,” tambahnya.

Selain menyatakan dukungan, Fritz juga mengaku siap memberikan bantuan hukum kepada Rismon dalam menghadapi persoalan yang ada.

“Saya tawar diri untuk menjadi pengacara bang Rismon untuk melawan kubu Roy Suryo cs,” tegas alumni UGM tersebut.

Jurnalis : Nursan