Kam. Sep 24th, 2026

DPRD Sikka

17 Ibu Petani Woda Mude Terima 800 Kg Benih Padi dari Kementan RI

SIKKA, Bajopos.com | Sebanyak 17 ibu petani yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) Mapan Berdikary, Desa Woda Mude, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, kembali mendapat suntikan semangat untuk menggarap lahan.

Sebanyak 800 kilogram benih padi unggul dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) akhirnya terealisasi dan disalurkan pada tahun 2026 ini.

Benih tersebut merupakan bagian dari program Optimalisasi Lahan (OPLAH) nonrawa tahun 2025 untuk musim tanam (MT) II. Meski programnya ditetapkan pada 2025, bantuan benih tersebut baru terealisasi dan diterima kelompok tani pada 2026, dengan alokasi untuk lahan seluas 20 hektare.

Benih diantar langsung oleh Koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa Woda Mude, Geby, ke Sekretariat Poktan Mapan Berdikary di RT 002/RW 001, Desa Woda Mude.

Setelah bantuan tiba, pengurus bersama anggota melakukan rapat dan konsolidasi untuk menentukan pembagian benih. Hasil kesepakatan menetapkan setiap anggota memperoleh 45 kilogram.

Poktan Mapan Berdikary sendiri beranggotakan 17 orang yang mayoritas merupakan ibu-ibu petani.

Mereka menjadi bagian dari kekuatan petani di Desa Woda Mude yang tetap bertahan mengolah lahan dan menjaga produktivitas pangan di tengah berbagai tantangan sektor pertanian.

Ketua Poktan Mapan Berdikary, Darman Eldin, menyampaikan apresiasi atas bantuan yang kembali diterima kelompoknya.

“Alhamdulillah, tiap musim tanam selama dua tahun ini kami mendapatkan benih bantuan dari Kementerian Pertanian untuk meningkatkan hasil panen petani demi menuju swasembada pangan,” ujar Darman kepada Media ini.

Menurutnya, keberlanjutan bantuan benih menjadi dorongan bagi petani untuk terus mengolah lahan dan meningkatkan hasil produksi.

Pembagian benih kali ini turut dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Sikka, Diki Raja, yang juga merupakan warga setempat dan berdomisili di Desa Magepanda.

Atas permintaan warga, Diki Raja secara simbolis menyerahkan benih kepada anggota Poktan Mapan Berdikary sebagai bentuk dukungan terhadap para petani di Desa Woda Mude.

Bagi pengurus kelompok, terealisasinya bantuan ini bukan menjadi akhir dari proses. Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral sekaligus komitmen terhadap keberlanjutan program, Poktan Mapan Berdikary berencana melaksanakan kembali kegiatan tanam simbolis dan panen simbolis bersama para pemangku kepentingan di Kabupaten Sikka.

Kegiatan serupa sebelumnya telah dilakukan pada tahun lalu.

Meski bersyukur atas terealisasinya bantuan benih, para petani berharap pemerintah tidak berhenti pada pemberian benih.

Darman berharap, ke depan pemerintah juga dapat memberikan dukungan berupa pupuk dan obat-obatan pertanian sehingga petani mendapatkan dukungan yang lebih lengkap dari masa tanam hingga panen.

“Harapan kami, bantuan dari pemerintah jangan hanya benih. Kalau memungkinkan, bantuan pupuk dan obat-obatan juga untuk mendukung penuh para petani di kampung,” harapnya.

Semetara itu, bagi 17 ibu petani Mapan Berdikary, 800 kilogram benih tersebut bukan sekadar bantuan, melainkan modal untuk kembali menanam, memanen, dan menjaga harapan dari kampung agar  ketahanan pangan dapat terus dibangun.

Reporter : Faidin

Nakes Soroti Rencana Gaji Rp600 Ribu PPPK Paruh Waktu di Sikka, Minta Bupati Segera Batalkan Kebijakan

SIKKA, Bajopos.com | Kritik terhadap rencana pemberian gaji Rp600.000 per bulan bagi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sikka terus menguat. Kali ini, sorotan datang dari seorang tenaga kesehatan (nakes) yang enggan disebutkan namanya.

Dalam tulisannya yang diterima media ini, Selasa (21/4/2026), ia menilai kebijakan tersebut tidak hanya tidak manusiawi, tetapi juga berpotensi melanggar regulasi yang berlaku.

Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan ketentuan nasional terkait manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengharuskan pemberian remunerasi berbasis beban kerja dan standar kelayakan.

“Gaji Rp600.000 per bulan sangat jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT. Ini jelas tidak rasional,” tegasnya.

Selain itu, ia memperingatkan potensi masalah hukum dan sosial yang dapat timbul. Kebijakan tersebut dinilai rentan digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan berisiko memicu gelombang protes dari tenaga kesehatan maupun tenaga pendidik yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik.

Tak hanya itu, nakes tersebut juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam penganggaran. Ia mempertanyakan apakah alokasi gaji tersebut telah tercantum dalam RAPBD awal atau justru muncul sebagai pergeseran anggaran yang tidak transparan.

“Ini membuka ruang kecurigaan adanya anggaran siluman,” ujarnya.

Desak Moratorium dan Evaluasi Total

Sebagai solusi, ia mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka untuk segera menarik kembali atau menunda (moratorium) rencana pemberian gaji flat Rp600.000 tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari pelanggaran hukum sekaligus menjaga martabat daerah.

“Angka itu bahkan tidak cukup untuk biaya makan dan transportasi harian seorang tenaga profesional seperti perawat, bidan, atau guru,” katanya.

Ia juga mendorong agar pemerintah melakukan kajian ulang dengan skema yang lebih realistis dan manusiawi. Salah satu opsi yang ditawarkan adalah penerapan sistem honor berbasis jam kerja atau kehadiran, bukan gaji bulanan flat yang terlalu rendah.

Selain itu, pemerintah dapat menggunakan skema Bantuan Insentif Daerah (BID) dengan nominal yang disesuaikan kemampuan APBD, namun tetap berada di atas garis kemiskinan ekstrem dan memenuhi prinsip kepatutan.

Minta Transparansi dan Libatkan DPRD

Dalam hal penganggaran, ia meminta agar Pemerintah Daerah membuka ruang transparansi dan segera melibatkan DPRD, termasuk Komisi I dan Fraksi PKB, dalam pembahasan ulang melalui rapat darurat.

Menurutnya, jika memang anggaran terbatas, pemerintah bisa melakukan refocusing dari pos belanja yang kurang prioritas, seperti perjalanan dinas atau belanja barang yang tidak mendesak, untuk dialihkan ke honor tenaga kesehatan dan pendidikan.

“Jangan ada pergeseran anggaran sepihak oleh TAPD tanpa pengawasan,” tegasnya.

Prioritaskan Tenaga di Wilayah 3T

Ia juga mengusulkan agar pemerintah menetapkan skala prioritas jika anggaran tidak mampu menampung seluruh tenaga honorer.

Tenaga kesehatan dan guru di wilayah terpencil, tertinggal, dan terluar (3T) harus menjadi prioritas utama dengan gaji yang lebih layak, minimal di kisaran Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.

“Lebih baik sedikit tenaga kerja yang dibayar layak daripada banyak tenaga yang dieksploitasi,” ujarnya.

Dorong Kolaborasi dengan Pusat dan Provinsi

Tak kalah penting, Pemerintah Kabupaten Sikka juga diminta segera berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan Pemerintah Provinsi NTT guna mencari solusi bersama, termasuk kemungkinan bantuan melalui skema dana dekonsentrasi atau tugas pembantuan.

Minta Kebijakan Segera Dibatalkan

Di akhir pernyataannya, nakes tersebut menegaskan bahwa kebijakan gaji Rp600.000 harus segera dibatalkan karena berpotensi merusak moral pelayanan publik dan mencederai martabat profesi.

Ia menyarankan agar pemerintah bersama DPRD menghitung ulang kemampuan riil APBD dan menetapkan honor minimal yang lebih wajar, setidaknya di kisaran Rp1,2 juta hingga Rp1,5 juta, meskipun belum mencapai UMP.

“Kejujuran kepada publik jauh lebih penting daripada memaksakan kebijakan yang menyakitkan. Jika daerah belum mampu, sampaikan secara terbuka dan cari solusi bersama,” pungkasnya.

Ia pun berharap melalui perubahan anggaran ke depan, khususnya pada APBD Perubahan, pemerintah dapat meningkatkan gaji tenaga kesehatan paruh waktu agar mendekati standar UMP dan lebih mencerminkan penghargaan terhadap profesi mereka.

Reporter : Faidin