Sen. Mei 25th, 2026

Dinas Pendidikan Sikka

12 Guru SMPN Nuba Arat Hentikan KBM, Plt Kadis PKO Sikka: Bedakan Tegas dan Otoriter

SIKKA, Bajopos.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka, Patrisius Pederiko, angkat bicara terkait aksi 12 guru SMP Negeri Nuba Arat yang menghentikan kegiatan belajar mengajar (KBM) dan menuntut pergantian kepala sekolah.

Dikutip dari Tajukntt.com Kamis, 16/4/2026, Patrisius menilai kehadiran para guru di kantor dinas merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang mencerminkan adanya keresahan di lingkungan sekolah.

Dalam pertemuan tersebut, para guru menyoroti gaya kepemimpinan kepala sekolah yang dinilai cenderung otoriter. Hal ini disebut berdampak pada kenyamanan kerja guru serta proses pembelajaran di sekolah.

“Terkait dengan itu saya menyampaikan kepada mereka untuk bisa membedakan antara otoriter dengan tegas. Ini juga harus diperhatikan secara baik. Jangan sampai beliau punya niat itu baik untuk supaya disiplin tetapi mungkin dalam penerimaan kita menganggap itu otoriter,” ujar Patrisius.

Ia menjelaskan, persoalan di SMPN Nuba Arat bukanlah kasus baru. Dinamika internal sekolah tersebut disebut telah berlangsung cukup lama, bahkan sejumlah pengaduan serupa sudah muncul sejak masa kepemimpinan kepala dinas sebelumnya, namun belum terselesaikan secara tuntas.

Terkait peristiwa yang melibatkan almarhum guru berinisial Y.A, Patrisius mengungkapkan pihaknya telah melakukan klarifikasi awal dengan memanggil Kepala SMPN Nuba Arat, Bergita Tati de Rosari.

Menurutnya, kepala sekolah sebelumnya menerima informasi dugaan penyimpangan seksual yang kemudian ditelusuri bersama sejumlah guru untuk memastikan kebenarannya. Klarifikasi terhadap guru yang bersangkutan dilakukan pada Jumat, 10 April.

“Dalam kaitan dengan klarifikasi itu, saya sempat tanya apakah ada klarifikasi dari pa guru atau tidak, ternyata pa guru tidak klarifikasi. Dia langsung menandatangani surat pernyataan itu,” ungkapnya.

Patrisius menegaskan, berdasarkan penjelasan pihak sekolah, tidak ada pemberian sanksi maupun skorsing terhadap guru tersebut. Kepala sekolah hanya meminta yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan dan beristirahat sementara waktu di rumah.

Sementara itu, terkait tuntutan pergantian kepala sekolah, ia menegaskan proses tersebut tidak dapat dilakukan secara instan karena harus mengikuti mekanisme dan regulasi yang berlaku.

“Saat ini prosesnya tidak seperti sebelumnya. Harus melalui tahapan pemetaan, analisis, hingga pengusulan sesuai regulasi terbaru, termasuk mengacu pada Permen Dikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 dan ketentuan teknis lainnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, hasil kajian nantinya akan diajukan kepada Bupati Sikka melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), sebelum diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan pertimbangan teknis.

Plt Kadis PKO Sikka memastikan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut secara objektif dan sesuai aturan, sembari menjaga stabilitas proses pendidikan agar kegiatan belajar mengajar di SMP Negeri Nuba Arat dapat segera kembali normal.

Penulis : Redaksi