Kam. Sep 24th, 2026

Desa Rubit Hewokloang

Polisi Tetapkan Kakek dan Ayah Pelaku sebagai Tersangka Penghilangan Barang Bukti Kasus Kematian Siswi SMP di Rubit

SIKKA, Bajopos.com – Penyidikan kasus dugaan persetubuhan dan penganiayaan berat yang menewaskan remaja berinisial STN di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, terus berkembang. Kasus ini kini memasuki babak baru terkait proses penanganannya.

Kini, kepolisian Resor Sikka memperluas jerat hukum, tidak hanya kepada pelaku utama, tetapi juga pihak yang diduga turut membantu hingga menutupi kejahatan tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Sikka pada Kamis (5/3/2026) sore itu, Wakapolres Sikka, Kompol Marselus Yugo Amboro telah mengumumkan terkait penetapan dua tersangka baru dari hasil pengembangan penyidikan terkait peristiwa yang terjadi pada 23 Februari 2026 itu.

Kedua tersangka masing-masing berinisial VS (57) dan SG (44). Dalam hal ini, penyidik menilai keduanya memiliki peran dalam upaya menghilangkan jejak tindak pidana yang menewaskan korban STN, seorang gadis yang juga di sebut Noni di lingkungan tempat tinggal dan twman sekolahnya.

Menurut Marselus, VS diduga turut berperan menyembunyikan alat atau barang bukti (BB) yang digunakan dalam tindak pidana serta memindahkan jenazah korban dari lokasi awal kejadian ke lokasi lain.

“VS berperan menyembunyikan barang bukti atau alat yang digunakan dalam tindak pidana, kemudian memindahkan jenazah dari lokasi A ke lokasi B,” ungkapnya.

Sementara itu, SG diduga memberikan perintah kepada VS dan pelaku utama untuk menghilangkan barang bukti serta memindahkan jenazah korban.

“Sedangkan SG berperan menggerakkan VS dan FRG untuk menghilangkan barang bukti dan memindahkan jenazah,” lanjutnya.

Dikatakan, bahwa dari hubungan keluarga pelaku, VS diketahui merupakan kakek dari pelaku utama, sedangkan SG adalah ayah dari pelaku tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 278 ayat (1) huruf c dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik berencana segera melimpahkan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sikka pada Jumat (6/3/2026).

Selain itu, penyidik juga akan melakukan rekonstruksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi pada 23 Februari lalu.

“Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Rumah Tahanan Polres Sikka setelah penetapan tersangka,” ujarnya.(Faidin)

Tenda di Halaman Polres Sikka Itu Simbol Tekanan Moral atau Ujian Keterbukaan Institusi?

Oleh : Redaksi

SIKKA, Bajopos.com – Pemandangan tak biasa terlihat di halaman Markas Polres Sikka, Rabu (4/3/2026) sore hingga malam. Sejumlah mahasiswa mendirikan tenda tepat di dalam area institusi penegak hukum tersebut. Langkah ini bukan sekadar teknis berteduh dari hujan, melainkan sarat makna simbolik.

Pemasangan tenda oleh massa aksi dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka menjadi penanda perubahan strategi: dari aksi demonstratif satu hari menjadi tekanan berkelanjutan.

Dari Demonstrasi ke “Pendudukan Moral”

Dalam dinamika gerakan mahasiswa, mendirikan tenda di lokasi aksi sering dimaknai sebagai bentuk stay action—bertahan sampai tuntutan mendapat respons. Di halaman Polres Sikka, tenda itu menjadi simbol bahwa mahasiswa tidak lagi sekadar menyampaikan aspirasi, tetapi siap mengawal proses secara langsung.

Langkah tersebut juga dapat dibaca sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap jawaban yang diberikan aparat, khususnya terkait ketidakhadiran Kapolres dalam audiensi. Dengan bertahan di halaman institusi, mahasiswa seolah ingin menyampaikan pesan: persoalan ini tidak selesai dengan klarifikasi lisan semata.

Ujian bagi Institusi

Di sisi lain, keberadaan tenda di dalam halaman Mapolres menghadirkan tantangan tersendiri bagi institusi kepolisian. Mengizinkan massa bertahan menunjukkan pendekatan persuasif dan upaya meredam eskalasi pasca-bentrok. Namun, situasi itu juga menjadi ujian atas konsistensi pengelolaan keamanan dan kewibawaan institusi.

Halaman kantor kepolisian bukan ruang publik biasa. Ketika area tersebut menjadi ruang protes terbuka, maka relasi antara aparat dan masyarakat sedang diuji: sejauh mana ruang dialog diberikan, dan sejauh mana batas otoritas ditegakkan.

Simbol Kepercayaan yang Retak

Pemasangan tenda juga mencerminkan persoalan yang lebih mendasar—soal kepercayaan. Ketika mahasiswa memilih bertahan hingga memasuki malam, bahkan menyatakan akan kembali keesokan paginya, itu menunjukkan bahwa mereka merasa jawaban yang ada belum memadai.

Tenda itu bukan hanya kain dan tiang penyangga. Ia menjadi metafora dari kegigihan, tetapi sekaligus penanda adanya jarak komunikasi antara publik dan aparat penegak hukum.

Antara Tekanan dan Harapan

Meski akhirnya tenda dibongkar menjelang malam, pesan yang ditinggalkan tetap kuat: kasus kematian siswi SMP di Desa Rubit bukan isu sesaat. Ada harapan besar agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Ke depan, langkah-langkah komunikasi terbuka dan penjelasan berbasis data dari kepolisian akan menjadi kunci. Sebab, ketika halaman kantor penegak hukum berubah menjadi ruang bertahan mahasiswa, itu berarti ada tuntutan kejelasan yang belum sepenuhnya terjawab.

Tenda boleh dibongkar. Namun tekanan moral dan sorotan publik terhadap penanganan kasus ini tampaknya belum akan surut dalam waktu dekat.(Faidin)