Ming. Mei 24th, 2026

Baleg DPR RI

RUU Masyarakat Adat Disorot di Balige, Perlindungan Wilayah Adat hingga Ancaman Kriminalisasi Mengemuka

TOBA, Bajopos.com | Pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA) kembali menguat dalam forum serap aspirasi yang digelar di Balige, Kabupaten Toba. Berbagai isu krusial mulai dari perlindungan wilayah adat, ancaman kriminalisasi, hingga mekanisme pengakuan masyarakat adat yang dinilai berbelit menjadi sorotan utama dalam pertemuan tersebut.

Kegiatan yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu mempertemukan kepala daerah, tokoh agama, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga komunitas masyarakat adat dari kawasan Tapanuli dan sekitarnya.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Marthin Manurung, menegaskan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat merupakan amanat konstitusi yang sudah terlalu lama tertunda.

“Baleg DPR RI berkomitmen menyelesaikan RUU MA sebagai bentuk perlindungan konstitusional terhadap masyarakat adat di Indonesia,” ujarnya.

Menurut Marthin, nomenklatur rancangan undang-undang yang sebelumnya menggunakan istilah Masyarakat Hukum Adat (MHA) kini dikembalikan menjadi Masyarakat Adat (MA) karena dianggap lebih tepat secara substansi dan merepresentasikan kondisi riil masyarakat adat di Indonesia.

Forum tersebut juga menghadirkan Febrian Alphyanto Ruddyard yang menilai masyarakat adat memiliki posisi strategis dalam pembangunan berkelanjutan, terutama dalam menjaga identitas budaya, keseimbangan sosial, serta kelestarian lingkungan hidup.

Sementara itu, Ephorus HKBP, Victor Tinambunan, menegaskan keberadaan masyarakat adat telah ada jauh sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia menilai tanah adat bukan sekadar aset ekonomi, tetapi bagian dari identitas dan spiritualitas masyarakat adat.

Dalam sesi dialog, sejumlah organisasi masyarakat sipil turut menyampaikan berbagai catatan kritis terhadap substansi RUU MA. Perwakilan AMAN Tano Batak, Jhontoni Tarihoran, menyoroti penggunaan istilah “pengakuan” yang dianggap kurang tepat karena masyarakat adat telah eksis secara historis tanpa perlu “diciptakan” negara.

Kritik juga disampaikan Roganda Simanjuntak dari BRWA terkait mekanisme verifikasi dan validasi masyarakat adat yang dinilai berpotensi birokratis dan menyulitkan masyarakat. Ia mengusulkan pembentukan lembaga independen di bawah Presiden untuk menangani administrasi masyarakat adat secara khusus.

Direktur KSPPM, Roki Pasaribu, meminta agar RUU MA mampu memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat yang selama ini rentan mengalami kriminalisasi akibat tumpang tindih kawasan hutan dengan wilayah adat.

Selain persoalan wilayah adat, forum juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap perempuan adat dan kelompok rentan agar regulasi tersebut benar-benar berpihak kepada masyarakat adat serta tidak membuka ruang multitafsir dalam implementasinya.

Dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU MA juga datang dari sejumlah kepala daerah yang hadir, termasuk Bupati Toba, Bupati Samosir, Bupati Humbang Hasundutan, serta Wakil Bupati Tapanuli Utara. Mereka menilai regulasi tersebut penting untuk menyederhanakan proses pengakuan masyarakat adat yang selama ini dianggap rumit di tingkat daerah.

Anggota Baleg DPR RI, Bane Raja Manalu, turut menekankan pentingnya pendekatan historis dan kultural dalam pengakuan masyarakat adat, bukan sekadar berbasis wilayah administratif.

Menurutnya, pendekatan administratif sering memunculkan ketidakadilan dan rentan dipengaruhi dinamika politik lokal.

Menutup forum, Marthin Manurung memastikan seluruh masukan dari masyarakat adat dan organisasi sipil akan menjadi bahan penting dalam penyusunan RUU MA sebelum dibahas lebih lanjut di DPR RI.

Masyarakat sipil berharap pengesahan RUU Masyarakat Adat tidak lagi menjadi janji politik berulang, melainkan benar-benar menghadirkan perlindungan nyata terhadap hak-hak masyarakat adat di Indonesia.(Redaksi)

“Perang Data” Bikin Bansos Tak Tepat Sasaran, Benny K. Harman Dorong Otoritas Data Nasional

JAKARTA, Bajopos.com | Anggota DPR RI, Benny K. Harman, menilai carut-marut tata kelola data nasional menjadi penyebab utama program bantuan sosial dan pengentasan kemiskinan kerap tidak tepat sasaran.

Dalam catatannya yang dipublikasikan melalui akun X pribadi, Benny menyebut Indonesia tengah menghadapi “perang data” antarinstansi pemerintah. Perbedaan data antar kementerian dan lembaga, menurut dia, berdampak langsung pada efektivitas kebijakan publik.

“Rakyat yang jadi korban, anggaran yang menguap,” ujar politikus Partai Demokrat itu.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia oleh Badan Legislasi DPR RI. RUU ini diproyeksikan menjadi landasan hukum untuk menyatukan sistem data nasional yang selama ini dinilai tumpang tindih.

Benny mengidentifikasi sedikitnya empat persoalan utama dalam tata kelola data nasional. Pertama, data tersebar di berbagai kementerian dan lembaga sehingga memicu ego sektoral. Kedua, perbedaan definisi dan standar, termasuk dalam indikator kemiskinan, stunting, dan UMKM. Ketiga, konflik atau perbedaan klaim data antarinstansi. Keempat, data yang tidak diperbarui secara real-time dan sulit diverifikasi.

Kondisi tersebut, kata dia, berimplikasi serius terhadap arah pembangunan. Program pemerintah berisiko tidak tepat sasaran, penggunaan anggaran menjadi tidak efisien, dan pengambilan keputusan tidak berbasis pada data yang valid.

Untuk mengatasi persoalan itu, Benny mendorong pembentukan Badan Data Nasional yang memiliki kewenangan otoritatif. Ia menilai fungsi koordinatif yang selama ini berjalan tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan mendasar.

“Negara harus memiliki satu data resmi yang menjadi rujukan bersama,” katanya.

Menurut Benny, badan tersebut setidaknya harus menjalankan lima fungsi utama, yakni standardisasi definisi dan metodologi data, integrasi data lintas sektor dan wilayah, validasi serta verifikasi data, penetapan data resmi negara, serta memastikan akses dan interoperabilitas data antarinstansi.

Pembahasan di DPR sendiri menunjukkan adanya perbedaan pendekatan antara legislatif dan pemerintah. Sejumlah fraksi di DPR cenderung mendorong pembentukan lembaga baru yang independen, sementara pemerintah memilih opsi memperkuat lembaga yang sudah ada guna menghindari penambahan birokrasi.

Namun Benny menegaskan, persoalan utama bukan terletak pada bentuk kelembagaan, melainkan pada kewenangan yang dimiliki.

“Apakah kewenangan itu otoritatif dan mengikat atau tidak, itu yang menjadi kunci,” ujarnya.

Ia juga mengusulkan desain sistem data nasional berbasis pendekatan dari bawah ke atas (bottom-up). Dalam skema tersebut, desa dan kelurahan menjadi sumber data primer, pemerintah kabupaten/kota melakukan verifikasi awal, provinsi melakukan konsolidasi, dan badan nasional menetapkan data akhir.

Selain itu, Benny menekankan pentingnya empat prasyarat utama, yakni payung hukum setingkat undang-undang, integrasi dengan data kependudukan, digitalisasi sistem secara penuh dan real-time, serta penerapan sanksi tegas bagi instansi yang tidak patuh.

Menurut dia, tanpa langkah tersebut, upaya perbaikan tata kelola data hanya akan berhenti pada tataran wacana.

“Negara tidak boleh kalah oleh kekacauan datanya sendiri. Tanpa satu data yang otoritatif, pembangunan hanya akan menjadi spekulasi,” kata Benny.

Reporter : Faidin
Editor : Redaksi