Rab. Jun 10th, 2026

Alok

Dugaan Penganiayaan di Samparong Berujung Laporan Saling Silang, Polisi Dalami Perbedaan Versi Para Pihak

SIKKA, Bajopos.com | Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Sambuta, Desa Samparong, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, kini menjadi perhatian setelah kedua belah pihak sama-sama melapor ke Polres Sikka.

Perkara tersebut mencuat karena adanya perbedaan versi kronologi yang disampaikan masing-masing pihak. Hingga kini, penyidik Polres Sikka masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para saksi dan pihak yang terlibat.

Laporan terbaru datang dari seorang nelayan berinisial H (36) yang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka pada Senin (8/6/2026) malam. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/83/VI/2026/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NTT.

Berdasarkan dokumen STTLP yang diterima media ini, H melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam laporannya, peristiwa bermula ketika seorang saksi berinisial A pulang berbelanja dari sebuah kios. Di perjalanan, A mengaku dicegat oleh seorang warga berinisial B yang diduga melontarkan ancaman.

Saat dikonfirmasi wartawan, A mengaku ancaman tersebut tidak hanya ditujukan kepada dirinya, tetapi juga kepada anggota keluarganya.

“Kalau kau berani lewat di sini saya bunuh kau,” ujar A menirukan perkataan yang diduga disampaikan B.

A juga mengaku sempat ditarik kerah bajunya. Menurutnya, B kemudian kembali mengeluarkan ancaman.

“Panggil bapak sama kakak-kakakmu ke sini, saya tidak takut sama mereka,” kata A menirukan ucapan yang diduga disampaikan B.

Setelah mendapat informasi tersebut, H mendatangi B untuk meminta penjelasan. Namun, pertemuan keduanya justru berujung konflik.

Dalam laporan yang disampaikan kepada polisi, H mengaku dilempar menggunakan kursi plastik hingga mengenai punggungnya. Tak lama kemudian, B juga diduga melempar batu batako yang mengenai dada korban, sementara pecahannya mengenai bagian kaki.

Akibat kejadian itu, H mengaku mengalami luka dan memar pada sejumlah bagian tubuh. Ia kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sikka.

Versi Berbeda dari Laporan Sebelumnya

Sebelum laporan H dibuat, lebih dahulu beredar informasi mengenai dugaan pengeroyokan yang dilaporkan seorang nelayan berinisial B (43).

Dalam laporan yang sebelumnya diterima SPKT Polres Sikka dan sempat diberitakan sejumlah media, B mengaku menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan lima orang warga.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada penyidik, peristiwa bermula ketika dirinya meminta salah seorang terlapor berinisial A untuk memanggil H guna membicarakan persoalan yang berkaitan dengan keponakannya.

Namun, pertemuan yang diharapkan menjadi ruang penyelesaian masalah tersebut disebut tidak berjalan sesuai rencana.

B mengaku didatangi dan mengalami pemukulan secara bersama-sama setelah terjadi perselisihan. Atas dasar itu, ia melaporkan lima orang ke Polres Sikka.

Perbedaan antara laporan B dan laporan H kemudian memunculkan pertanyaan dari pihak yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus dugaan pengeroyokan tersebut.

Menurut keterangan keluarga, kronologi yang tertuang dalam STTLP milik H berbeda dengan narasi dugaan pengeroyokan yang sebelumnya disampaikan kepada wartawan.

Pihak keluarga menilai peristiwa yang terjadi bukanlah pengeroyokan, melainkan perkelahian yang melibatkan kedua belah pihak. Mereka mengaku mengetahui langsung kejadian tersebut dan siap memberikan keterangan kepada penyidik.

Laporan Balik

Tidak hanya membantah tuduhan pengeroyokan, pihak yang sebelumnya dilaporkan juga mendatangi Polres Sikka pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 22.25 Wita untuk membuat laporan terkait peristiwa yang sama.

Dengan adanya laporan dari kedua belah pihak, perkara ini kini berpotensi menjadi kasus laporan saling silang yang memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.

Polisi diperkirakan akan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, guna memastikan kronologi yang sebenarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sikka belum menetapkan tersangka maupun menyampaikan kesimpulan atas perkara tersebut. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan para pihak sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sesuai prosedur penanganan perkara pidana, status hukum seseorang baru dapat ditetapkan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara.

Reporter: Faidin

NU Care-LAZISNU Tembus Wilayah 3T. Di  Sikka, 40 Mustahik Terima Zakat Fitrah

SIKKA, BAJOPOS.COM – Komitmen memperluas jangkauan distribusi zakat hingga ke wilayah terpencil kembali ditunjukkan oleh NU Care-LAZISNU Kabupaten Sikka.

Sebanyak 40 mustahik di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sikka menerima bantuan zakat fitrah pada Selasa, 17 Maret 2026. Penyaluran ini merupakan bagian dari “Program Solidaritas Ramadhan 1447 H” yang diinisiasi oleh NU Care-LAZISNU PBNU.

Program tersebut menjadi bagian dari gerakan nasional penyaluran zakat yang menyasar wilayah 3T (terluar, tertinggal, dan terdepan), dengan dukungan publikasi dari mitra strategis NU Online.

Upaya ini menunjukkan bahwa distribusi zakat tidak lagi terpusat di wilayah perkotaan, melainkan mulai menjangkau masyarakat di daerah dengan akses terbatas.

Wilayah sasaran dalam program ini meliputi Kecamatan Magepanda, Alok Timur, Alok, dan Kewapante. Seluruh penerima manfaat telah melalui proses pendataan dan verifikasi, sehingga bantuan dapat tersalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Penyerahan Zakat Fitrah kepada salah satu Mustahik. Doc. NU Sikka.

Ketua NU Care-LAZISNU Kabupaten Sikka, Ustadz Hariyanto, yang turut mendampingi langsung proses distribusi di lapangan, menegaskan bahwa zakat memiliki peran strategis dalam membangun solidaritas sosial di tengah masyarakat.

“Penyaluran zakat ini bukan hanya bentuk pemenuhan kewajiban ibadah, tetapi juga wujud nyata kepedulian sosial. Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban para mustahik sekaligus menjadi keberkahan bagi para muzakki yang telah mempercayakan zakatnya melalui LAZISNU,” ujarnya.

Untuk diketahui, Mustahik ialah orang yang berhak menerima zakat berdasarkan ketentuan syariat. Sementara, Muzakki yakni orang yang wajib mengeluarkan zakat karena telah memenuhi syarat tertentu.

Sementara itu, salah satu penerima manfaat, Jumadi Anwar, mengaku bersyukur atas bantuan yang diterimanya.

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada para muzakki. Bantuan ini sangat membantu kami. Semoga Allah membalas kebaikan mereka dengan pahala berlipat, kesehatan, dan rezeki yang berkah,” tuturnya.

Ucapan serupa juga disampaikan oleh penerima lainnya yang merasakan langsung manfaat program tersebut, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Jurnalis : Faidin