SIKKA, Bajopos.com | Untuk mencegah penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah hukum Kabupaten Sikka, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sikka memperketat pengawasan di sejumlah pelabuhan rakyat.
Dalam operasi pengawasan di Pelabuhan Wuring, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Satreskrim Polres Sikka berhasil mengamankan sekitar 400 liter BBM jenis solar pada Rabu malam lalu.
Ratusan liter solar tersebut ditemukan di atas kapal penangkap ikan KM Sukron Ilahi GT 16 yang berasal dari Pulo Madu, Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Pengamanan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga, S.Tr.K., bersama Kanit Tipidter dan anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Sikka.
Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno melalui Kasat Reskrim Iptu Reinhard menjelaskan, pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi terkait dugaan aktivitas pengangkutan BBM subsidi ke luar wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Setelah menerima informasi terkait adanya aktivitas pengangkutan BBM subsidi ke luar NTT, tim kita langsung ke lokasi dan menemukan BBM tersebut di atas kapal penangkap ikan KM Sukron Ilahi,” ujar Iptu Reinhard kepada wartawan, Selasa siang.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kapal yang sedang berlabuh di Pelabuhan Wuring, petugas menemukan sekitar 400 liter solar yang tersimpan di sejumlah jerigen dengan berbagai ukuran.
Berdasarkan hasil interogasi awal, BBM subsidi tersebut diduga diperoleh melalui pembelian menggunakan rekomendasi BBM subsidi nelayan yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan nelayan lokal.
“Dalam praktiknya, BBM kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi sebelum diangkut ke atas kapal. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan BBM,” tegasnya.
Selain mengamankan BBM subsidi jenis solar, petugas juga menyita satu unit kapal penangkap ikan KM Sukron Ilahi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini Satreskrim Polres Sikka masih melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut guna proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Reporter : Faidin

