Ket Foto: Asri seorang perempuan asal Bajawa yang dibunuh kekasihnya sendiri di Jakarta. (Doc. Ist).
JAKARTA, BAJOPOS.COM | Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui Majelis Hakim dalam perkara pidana Nomor 653/Pid.B/2026/PN JKT.BRT menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun 3 bulan terhadap Oswaldus Lalu Gona alias Owen.
Putusan tersebut pada pokoknya sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa Sabrina Veronika Bupu alias Asri, sebagaimana didakwakan berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kuasa Hukum Keluarga Korban, Wilvridus Watu mengatakan putusan tersebut menjadi penegasan bahwa kematian Asri bukan sekadar peristiwa biasa.
“Pengadilan telah memberikan kepastian hukum bahwa perbuatan Terdakwa terhadap Asri merupakan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” ujarnya pasca sidang putusan, Kamis (8/10/2026).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Asri adalah seorang perempuan muda yang merantau ke Jakarta untuk menjalani kehidupannya.
Di Jakarta, ia bertemu dengan terdakwa yang juga merupakan perantau dari daerah yang sama. Keduanya kemudian menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih hingga Asri diketahui mengandung anak dari terdakwa.
Namun, perjalanan hidup Asri berakhir secara tragis. Ia meninggal dunia setelah mengalami peristiwa kekerasan yang kemudian diperiksa dan diputus melalui proses peradilan pidana.
Lebih menyayat hati, pada saat itu Asri juga sedang mengandung anak yang akhirnya turut meninggal dunia.
Karena itu, bagi keluarga, sebagaimana diterangkan Wilvridus, angka 14 tahun 3 bulan tidak akan pernah mampu menggambarkan besarnya kehilangan yang mereka alami.
Ia menyebut bahwa yang hilang bukan hanya satu kehidupan. Asri pergi bersama seorang anak yang masih berada dalam kandungannya.
“Dua kehidupan berakhir, sementara keluarga harus melanjutkan hidup dengan kehilangan yang tidak mungkin digantikan,” ujar Wilvridus yang juga merupakan Ketua Divisi Hukum DPP FP NTT.
Majelis Hakim juga memberikan putusan mengenai restitusi atau ganti kerugian bagi korban.
Dari jumlah restitusi sebesar Rp248.996.000 yang diajukan, Majelis Hakim mengabulkan sekitar Rp55 juta, berdasarkan kerugian yang dapat dibuktikan melalui alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
Jumlah tersebut memang tidak sama dengan nilai restitusi yang diajukan oleh keluarga korban.
Sejumlah biaya yang telah dikeluarkan keluarga, termasuk perjalanan, pengurusan dan pengiriman jenazah, serta prosesi adat dan pemakaman Asri di kampung halaman, tidak seluruhnya dapat dibuktikan dengan dokumen yang memenuhi standar pembuktian dalam persidangan.
Wilvridus menyatakan bahwa persoalan restitusi tersebut dapat diterima sebagai bagian dari proses hukum.
Menurutnya, hal yang paling penting adalah pengadilan telah memberikan kepastian hukum dengan menyatakan Terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana atas perbuatannya terhadap Asri.
“Bagi keluarga, tidak ada nilai uang yang dapat menggantikan kehidupan Asri dan anak yang dikandungnya. Restitusi merupakan bagian dari mekanisme hukum, sedangkan kehilangan seorang anak dan anggota keluarga adalah luka yang jauh lebih dalam,” kata Wilvridus.
Menurutnya, putusan tersebut juga memberikan pesan penting kepada masyarakat bahwa kekerasan terhadap perempuan bukanlah persoalan kecil dan tidak boleh dianggap sebagai urusan pribadi.
Hubungan sebagai kekasih, teman, maupun sesama perantau tidak pernah memberikan hak kepada seseorang untuk menyakiti orang lain. Tidak ada hubungan apa pun yang dapat menjadi alasan untuk melakukan kekerasan, terlebih sampai menghilangkan nyawa seseorang.
Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan juga menjadi pelajaran penting bahwa setiap tanda-tanda kekerasan dalam sebuah hubungan harus dipandang serius.
“Kekerasan tidak boleh dibiarkan hanya karena dianggap sebagai persoalan pribadi antara dua orang,” tegas Wilvridus.
Asri seharusnya masih hidup. Ia seharusnya masih dapat berbicara dengan keluarganya, menjalani kehidupannya, kembali ke kampung halaman, dan menantikan kelahiran anak yang dikandungnya.
Tetapi semua harapan tersebut berhenti. Kehidupan Asri dan anaknya berakhir sebelum mereka sempat menjalani masa depan yang seharusnya menjadi milik mereka.
“Vonis pengadilan tentu tidak akan mampu mengembalikan Asri. Namun, putusan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum atas kehidupan yang telah direnggut dan menjadi penegasan bahwa setiap perbuatan pidana harus memiliki konsekuensi hukum,” kata Wilvridus.
Ia menegaskan bahwa tidak ada putusan pengadilan yang mampu menghapus kehilangan seorang anak, saudara, maupun anggota keluarga. Namun, setidaknya hari ini terdapat satu kepastian bahwa Asri tidak pergi tanpa pertanggungjawaban hukum.
Karena itu, ia berpesan agar keluarga dapat menerima putusan tersebut dengan hati yang lapang.
“Perjuangan melalui jalur hukum telah dilakukan untuk mendapatkan keadilan bagi Asri. Selanjutnya, biarlah hukum menjalankan bagiannya dan keluarga perlahan memulihkan hati yang terluka,” kata Wilvridus.
Sebagai seorang Katolik, ia juga menyampaikan bahwa kematian bukanlah akhir dari kehidupan. Kematian diyakini sebagai perjalanan menuju kehidupan kekal bersama Tuhan.
“Marilah kita mendoakan Asri dan anaknya agar beristirahat dalam damai bersama Tuhan di surga. Semoga mereka menjadi malaikat yang mendoakan kita semua yang masih berziarah di dunia ini,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan pesan kepada seluruh keluarga Asri yang ditinggalkan agar tetap kuat menghadapi kehilangan tersebut.
“Semoga Tuhan memberikan kekuatan dan penghiburan kepada seluruh keluarga. Ada kehilangan yang tidak dapat dijelaskan dengan kata-kata, tetapi dapat dipeluk dengan doa,” katanya.
Penulis : Petrus Fidelis Ngo

