SIKKA, Bajopos.com | Perkara dugaan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, kembali memasuki babak baru.
Setelah keluarga korban menyampaikan keterangan bahwa pria berinisial MLI bukan pelaku dan menyebut adanya terduga pelaku lain, penyidik Polres Sikka kini menunggu laporan polisi (LP) baru dari pihak korban atau keluarganya.
Kapolres Sikka melalui Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, menegaskan bahwa penyidik tidak dapat begitu saja melakukan serangkaian tindakan penyidikan terhadap dugaan pelaku baru tanpa adanya dasar laporan polisi.
“Dasar untuk penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan adalah berawal dari Laporan Polisi,” tegas Leonardus, Senin, 7 September 2026 saat dihubungi wartawan.
Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas posisi hukum perkara setelah muncul perubahan keterangan dari keluarga korban.
Keluarga Korban Sudah Berada di Ruang Penyidik
Leonardus mengatakan, pihak pelapor yang merupakan keluarga korban saat ini telah berada di ruang penyidik Unit PPA Polres Sikka.
Kehadiran keluarga korban tersebut untuk mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pembuatan laporan polisi baru.
“Saat ini pihak pelapor (keluarga korban) berada di ruangan penyidik PPA Polres Sikka dan lagi dijelaskan tentang mekanisme pembuatan laporan baru,” jelasnya.
Dengan demikian, kepolisian telah membuka ruang bagi pihak korban dan keluarga untuk menyampaikan perkembangan serta membuat laporan baru sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Namun hingga informasi tersebut disampaikan, laporan baru tersebut belum dibuat.
Polisi Belum Bisa Bergerak Berdasarkan Informasi Saja
Penegasan polisi ini menjadi penting karena sebelumnya keluarga korban telah menyampaikan adanya perubahan keterangan.
Keluarga menyebut MLI yang sebelumnya dilaporkan sebagai terduga pelaku bukan orang yang melakukan dugaan persetubuhan. Keluarga kemudian menyebut pria lain berinisial J sebagai orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut.
Selain itu, keluarga korban juga menyampaikan adanya dugaan ancaman terhadap korban yang disebut menjadi alasan munculnya keterangan awal yang mengarah kepada MLI.
Namun, seluruh informasi tersebut belum secara otomatis menjadi dasar penyidikan terhadap pihak lain.
Polisi membutuhkan laporan resmi sebagai pintu masuk untuk melakukan tindakan penyidikan berikutnya.
Leonardus kembali menekankan bahwa sampai saat ini pihak korban belum membuat laporan polisi baru.
Dengan kata lain, meskipun keluarga korban telah menyampaikan informasi mengenai dugaan pelaku baru, proses hukum terhadap nama yang baru disebut tersebut belum dapat berjalan sebagaimana perkara yang telah dilaporkan sebelumnya.
Menunggu Keputusan Keluarga Korban
Situasi ini membuat perkembangan perkara kini berada pada tahap menunggu langkah pihak keluarga korban.
Keluarga telah berada di Unit PPA Polres Sikka dan mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pembuatan laporan baru. Namun, keputusan untuk membuat laporan baru tetap menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Jika laporan baru dibuat, penyidik memiliki dasar untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan laporan tersebut.
Selanjutnya, keterangan korban, saksi, bukti-bukti dan fakta di lapangan akan menjadi bagian yang harus diuji untuk memastikan apakah dugaan tindak pidana tersebut benar terjadi dan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Arah Kasus Kini Berubah
Perkembangan ini sekaligus membuat arah kasus dugaan persetubuhan anak di Talibura berubah cukup signifikan.
Sebelumnya, MLI dilaporkan sebagai terduga pelaku dan sempat diamankan polisi. Namun dalam perkembangan berikutnya, keluarga korban mengklarifikasi bahwa MLI bukan pelaku.
Bahkan keluarga korban menyampaikan permintaan maaf kepada MLI dan keluarga besarnya serta menyatakan bahwa MLI tidak bersalah atas dugaan perbuatan tersebut.
Kini muncul nama lain yang disebut oleh keluarga korban sebagai pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut.
Tetapi sampai saat ini, belum ada LP baru yang menjadi dasar bagi penyidik untuk memulai rangkaian penyidikan terhadap dugaan pelaku baru tersebut.
Apa yang Terjadi Setelah LP Dibuat?
Jika laporan baru nantinya dibuat, sejumlah fakta penting tentu perlu kembali didalami penyidik.
Mulai dari keterangan korban, dugaan ancaman yang disebut terjadi sebelum korban memberikan keterangan awal, keberadaan orang-orang di sekitar lokasi yang disebut sebagai TKP, hingga keterangan pemilik rumah dan saksi lainnya.
Polisi juga perlu memastikan setiap perubahan keterangan memiliki dasar dan dapat diuji dengan alat bukti yang sah.
Sebab, kasus yang melibatkan anak membutuhkan kehati-hatian tinggi agar korban tetap terlindungi, sementara proses hukum tetap berjalan secara objektif dan berdasarkan bukti.
Untuk saat ini, posisi perkara cukup jelas: penyidik masih menunggu laporan baru dari pihak korban atau keluarga korban.
Sementara keluarga korban telah berada di Unit PPA Polres Sikka untuk mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pembuatan laporan tersebut.
Bola kini berada di tangan keluarga korban. Setelah laporan baru dibuat, barulah penyidik memiliki dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Reporter : Faidin

