SIKKA, Bajopos.com | Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu kamar WC Kantor Pertanian dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Sikka pada Rabu, 27 Mei 2026.
Kasus tersebut dilaporkan oleh seorang warga Kecamatan Alok Timur berinisial A.T setelah korban yakni Apel (14) (tidak nama asli korban) yang masih berstatus pelajar diduga mengalami perbuatan asusila yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial M.A (19) di wilayah Kota Uneng, Kabupaten Sikka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, peristiwa itu diduga terjadi pada Rabu dini hari sekitar pukul 00.05 Wita di kawasan Jalan Litbang, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.
Korban disebut awalnya sedang berjalan menuju kawasan pelabuhan bersama terlapor. Dalam perjalanan, terlapor diduga menawarkan diri untuk mengantar korban.
Namun setibanya di lokasi tertentu, korban diduga diajak masuk ke sebuah kamar Kantor Pertanian dan mengalami tindakan kekerasan seksual.
Usai kejadian, korban kemudian pulang dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.
Laporan resmi selanjutnya dibuat di SPKT Polres Sikka untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam laporan tersebut, polisi menerapkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perlindungan anak.
Pihak kepolisian juga telah menerima laporan, membuat administrasi laporan polisi, serta melakukan langkah awal penanganan termasuk pengajuan visum terhadap korban.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian Polres Sikka.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sikka, Leonardus Tunga dikonfirmasi media, belum memberikan keterangan resmi.
Reporter : Faidin

