JAKARTA, BAJOPOS.COM | Seratus rupiah. Nilai yang nyaris tak berarti jika dibandingkan dengan biaya pendidikan sekolah swasta di Jakarta.
Namun, angka Rp100 kini justru membawa perkara penyelenggaraan pendidikan HighScope Indonesia ke meja hijau.
Seorang orang tua murid menggugat penyelenggara Sekolah HighScope Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Nomor 43/Pdt.G.S/2026/PN JKT.SEL.
Nilai gugatan yang hanya Rp100 tersebut menjadi menarik bukan karena nominalnya, melainkan karena isu hukum di baliknya.
Penggugat mempertanyakan status Lembaga Pendidikan Asing (LPA) serta dasar penyelenggaraan Sekolah Pendidikan Kerja Sama (SPK) HighScope Indonesia. Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan ketentuan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia.
Di sinilah perkara tersebut mulai memunculkan pertanyaan yang lebih besar.
Apakah status dan praktik penyelenggaraan pendidikan HighScope Indonesia telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
Pertanyaan itu kini tidak lagi hanya menjadi bahan perdebatan, tetapi telah dibawa ke ruang pengadilan.
Bukan Soal Rp100
Kuasa hukum orang tua murid, Chandra Gobha, menegaskan bahwa gugatan Rp100 tidak dimaksudkan untuk mengejar keuntungan materi.
Menurutnya, nominal tersebut merupakan simbol bahwa yang hendak diperjuangkan kliennya bukan uang, melainkan kejelasan hukum dan transparansi penyelenggaraan pendidikan.
“Dalam konteks tersebut, angka Rp100 dapat dipahami sebagai penegasan bahwa kepentingan utama penggugat bukan mendapatkan keuntungan finansial dari sekolah, melainkan memperoleh kejelasan mengenai status dan dasar penyelenggaraan pendidikan yang dijalankan oleh pihak sekolah,” tegas Chandra kepada media ini, Sabtu (9/8/2026).
Dengan demikian, Rp100 hanyalah angka. Substansinya jauh lebih besar.
Yang sedang diuji adalah bagaimana sebuah institusi pendidikan menjalankan status kelembagaannya dan memberikan kepastian kepada orang tua murid yang mempercayakan pendidikan anaknya.
Status LPA Jadi Titik Panas
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian penggugat adalah pencantuman PT HighScope Indonesia sebagai Lembaga Pendidikan Asing (LPA).
Penggugat mempertanyakan apakah status tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan pendidikan kerja sama.
Pertanyaan tersebut kemudian bersinggungan dengan keberadaan HighScope Educational Research Foundation (HSERF) di Amerika Serikat yang dikenal memiliki fokus pada bidang pendidikan anak usia dini (early childhood education).
Dari sini muncul pertanyaan lanjutan yang menjadi sorotan:
Jika lembaga pendidikan asing yang menjadi bagian dari kerja sama memiliki fokus tertentu, bagaimana dasar kerja sama tersebut diterapkan dalam penyelenggaraan pendidikan HighScope Indonesia pada jenjang SD, SMP hingga SMA?
Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari persoalan yang menurut penggugat perlu mendapatkan penjelasan dan pengujian secara hukum.
Namun, penting ditegaskan, pertanyaan dan dalil tersebut masih merupakan posisi penggugat dan belum merupakan putusan atau kesimpulan hukum pengadilan.
Orang Tua Bukan Sekedar “KONSUMEN”
Perkara ini juga mengangkat persoalan yang lebih luas mengenai hubungan sekolah dengan orang tua murid.
Ketika seorang anak masuk sekolah, orang tua bukan hanya membayar biaya pendidikan.
Mereka menyerahkan sesuatu yang jauh lebih mahal: kepercayaan.
Sekolah dipercaya mendidik anak, membentuk karakter, mengembangkan kemampuan akademik, sekaligus menjadi lingkungan penting dalam proses tumbuh kembang anak.
Karena itu, menurut Chandra, orang tua memiliki kepentingan yang sah untuk mengetahui status lembaga pendidikan tempat anak mereka belajar.
Termasuk mengetahui dasar hukum penyelenggaraan sekolah, bentuk kerja sama dengan lembaga pendidikan asing, serta bagaimana status kelembagaan tersebut dijalankan.
“Dari perspektif hukum, persoalan yang hendak diuji melalui gugatan tersebut adalah apakah status dan praktik penyelenggaraan pendidikan yang dijalankan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Chandra.
Ketika Integritas Diuji di Luar Kelas
Ada ironi yang kemudian muncul dari perkara ini.
Sekolah mengajarkan anak tentang kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab dan integritas.
Tetapi bagaimana prinsip-prinsip itu diterapkan dalam tata kelola lembaga pendidikan?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan ketika status kelembagaan dan dasar penyelenggaraan pendidikan dipersoalkan secara hukum.
Bagi Chandra, integritas pendidikan tidak hanya berhenti pada apa yang diajarkan guru kepada siswa.
Integritas juga menyangkut bagaimana institusi pendidikan menjalankan tata kelola, memenuhi regulasi, memberikan informasi yang diperlukan orang tua, dan mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pendidikan kepada para pemangku kepentingan.
Dengan kata lain, integritas tidak hanya diuji di dalam ruang kelas. Ia juga diuji di ruang administrasi, ruang pengelolaan sekolah, bahkan ruang pengadilan.
Bukan Berarti Sekolah Bersalah
Perkara ini tentu tidak boleh serta-merta dimaknai sebagai kesimpulan bahwa HighScope Indonesia telah melakukan pelanggaran.
Status dan praktik penyelenggaraan pendidikan yang dipersoalkan masih menjadi bagian dari proses hukum.
Pengadilanlah yang nantinya akan menilai dalil, dokumen, bukti, serta argumentasi hukum dari masing-masing pihak.
Justru karena itulah perkara ini penting untuk diikuti. Sebab, jika seluruh persyaratan dan tata kelola telah sesuai dengan regulasi, proses persidangan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab pertanyaan yang muncul.
Sebaliknya, apabila ditemukan aspek yang perlu diperbaiki, proses tersebut dapat menjadi momentum evaluasi.
Rp 100, Tapi Pertanyaannya Miliaran
Pada akhirnya, perkara ini menyisakan sebuah paradoks. Gugatannya hanya Rp100, tetapi isu yang dibawanya menyentuh dunia pendidikan, legalitas kelembagaan, kerja sama pendidikan asing, hak orang tua memperoleh informasi, serta prinsip transparansi dan integritas.
Nilai gugatan mungkin hanya seratus rupiah. Tetapi biaya pendidikan yang ditanggung orang tua selama bertahun-tahun tentu jauh lebih besar.
Dan yang lebih besar lagi adalah kepercayaan orang tua terhadap institusi pendidikan tempat mereka menitipkan masa depan anak-anaknya.
Karena itu, perkara Nomor 43/Pdt.G.S/2026/PN JKT.SEL layak menjadi perhatian.
Bukan karena Rp100, melainkan karena pertanyaan yang berdiri di belakang angka tersebut:
Ketika sebuah sekolah menyandang status tertentu dan menjalankan kerja sama pendidikan dengan lembaga asing, seberapa terbuka informasi tersebut kepada orang tua?
Dan ketika kepatuhan hukumnya dipertanyakan, siapa yang harus memberikan jawaban?
Kini, ruang pengadilan menjadi tempat untuk menguji semuanya.
Reporter : Petrus Fidelis Ngo | Editor : Redaksi

