Rab. Sep 16th, 2026

Hukrim

Kapolri di Desak Tangani Kasus Pembunuhan Noni di NTT-Sikka, Demonstran: Copot!

JAKARTA, BAJOPOS.COM – Gelombang desakan untuk mengusut tuntas kematian tragis Noni, siswi SMP berusia 14 tahun asal Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, terus bergulir.

Jumat (13/3/2026), Perhimpunan Mahasiswa Maumere Jakarta (PMMJ) bersama sejumlah organisasi mahasiswa asal Flores dan Nusa Tenggara Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta Selatan.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk tekanan kepada aparat penegak hukum agar penanganan kasus tersebut dilakukan secara serius, transparan, dan tidak berhenti pada proses penyelidikan yang dinilai penuh tanda tanya.

Ketua PMMJ, Andri Tani, yang membacakan pernyataan sikap dalam aksi tersebut menegaskan bahwa mahasiswa tidak akan tinggal diam melihat kasus kematian Noni yang hingga kini masih menyisakan banyak kejanggalan.

“Kami datang ke Mabes Polri untuk menyampaikan bahwa kasus kematian adik Noni tidak boleh berhenti di tengah jalan. Penanganannya harus objektif, transparan, dan profesional agar keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar Andri di tengah aksi.

PMMJ secara tegas mendesak Mabes Polri untuk mengambil alih penanganan kasus tersebut dari kepolisian daerah.

Menurut mereka, langkah itu penting agar proses penyelidikan dapat berjalan lebih objektif dan terbuka.

Selain itu, para mahasiswa menyoroti sejumlah fakta yang hingga kini belum terungkap secara jelas dalam proses penyelidikan. Salah satunya adalah belum ditemukannya barang-barang penting milik korban.

“Sampai hari ini, handphone dan pakaian korban belum ditemukan. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami dan masyarakat, karena barang-barang tersebut sangat penting dalam proses penyelidikan,” kata Andri.

Hal lain yang turut menjadi sorotan adalah kondisi jasad korban ketika ditemukan. PMMJ menilai kondisi rambut korban yang dicukur menimbulkan dugaan adanya upaya untuk menghilangkan jejak dalam kasus tersebut.

“Korban ditemukan dengan kondisi rambut dicukur atau kepala botak. Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa ada upaya menghilangkan jejak atau fakta yang berkaitan dengan peristiwa ini,” ujarnya.

PMMJ juga menilai aparat kepolisian di daerah tidak menunjukkan kinerja maksimal sejak awal kasus ini dilaporkan.

Mereka menyoroti periode sejak korban dilaporkan hilang hingga akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

“Kami melihat sejak awal laporan orang hilang hingga ditemukannya jasad korban, tidak terlihat peran maksimal dari aparat kepolisian. Hal ini menimbulkan ketidakpercayaan publik,” kata Andri.

Atas dasar itu, PMMJ mendesak Kapolri untuk mengevaluasi bahkan mencopot sejumlah pejabat kepolisian yang dinilai lalai dalam menangani kasus tersebut.

Selain mendesak pencopotan Kapolres Sikka dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sikka, PMMJ juga meminta Kapolri mencopot Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurut Andri, pimpinan kepolisian di tingkat daerah dinilai tidak mampu memastikan penanganan kasus ini berjalan maksimal.

“Kami juga mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda NTT karena dinilai tidak mampu menginstruksikan Kapolres Sikka agar bekerja secara maksimal dalam mengungkap kasus ini,” tegasnya.

PMMJ juga menduga bahwa kasus kematian Noni tidak hanya melibatkan satu pelaku. Mereka menilai masih ada kemungkinan keterlibatan pihak lain yang hingga kini belum ditangkap maupun dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kami menduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Karena itu, proses pengusutan harus dilakukan secara serius, menyeluruh, dan tidak boleh berhenti pada satu orang saja,” ujar Andri.

Aksi demonstrasi ini tidak hanya diikuti oleh PMMJ. Sejumlah organisasi mahasiswa dan pemuda asal Flores dan NTT di Jakarta turut bergabung dalam aksi solidaritas tersebut diantaranya, yaitu; Angkatan Muda Adonara Jakarta (AMA Jakarta), Barisan Anak Timur Universitas Bung Karno (BATU), Himpunan Mahasiswa Pemuda Nagekeo Jabodetabek (HIMAPEN), serta Gerakan Pemuda Mahasiswa Ende Jakarta (GPMEJ).

Kehadiran berbagai organisasi tersebut menunjukkan bahwa kasus kematian Noni telah memicu perhatian luas di kalangan mahasiswa asal Nusa Tenggara Timur yang berada di Jakarta.

Di akhir aksi, para mahasiswa kembali menyerukan tuntutan mereka agar Mabes Polri turun langsung ke Kabupaten Sikka untuk melakukan penyelidikan secara independen dan mengungkap kasus tersebut secara terang benderang.

“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal keadilan bagi korban dan keluarganya. Kami menuntut agar kasus ini diusut tuntas tanpa kompromi,” kata Andri.

Seruan yang sama kemudian menggema di antara massa aksi.

“Keadilan untuk Noni. Usut tuntas tanpa kompromi,” teriak para demonstran.(Redaksi)

Keluarga Noni Dorong Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana

SIKKA, Bajopos.com – Keluarga korban pembunuhan remaja putri berinisial STN alias Noni (14), siswi SMPK Mater Boni Consili (MBC) Ohe, mendesak penyidik Polres Sikka untuk menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap para tersangka dalam kasus yang mengguncang publik di Kabupaten Sikka tersebut.

Permintaan itu disampaikan keluarga melalui tim kuasa hukum dari Orinbao Law Office setelah mencermati perkembangan penyelidikan serta kronologi peristiwa yang menimpa korban di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang.

Kuasa hukum keluarga korban, Rudolfus P Mba Nggala, menilai sejumlah fakta yang muncul dalam proses penyidikan mengindikasikan kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam pembunuhan tersebut.

“Dengan memperhatikan kronologi peristiwa, kondisi korban, serta sejumlah fakta yang berkembang, kami memandang perkara ini patut didalami secara lebih serius sebagai dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang berujung pada pembunuhan, dengan kemungkinan penerapan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” kata Rudolfus P. Mba Nggala atau yang kerap disapa Ryo Nggala dalam konferensi pers, Senin (9/3/2026).

Menurut Ryo Nggala, dugaan tersebut diperkuat oleh fakta bahwa tersangka utama berinisial FRG (16) sempat menghubungi korban sebanyak dua kali sebelum kejadian.

Selain itu, pembunuhan diduga dilakukan dengan tenang dan diikuti upaya penyembunyian mayat dengan melibatkan pihak lain.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Selain FRG sebagai pelaku utama, dua anggota keluarganya juga turut dijerat hukum, yakni ayah pelaku berinisial SG (44) dan kakeknya VS (57) yang diduga terlibat dalam proses penyembunyian jenazah korban.

Noni diduga dibunuh pada malam 20 Februari 2026. Namun, jasad korban baru ditemukan tiga hari kemudian, pada 23 Februari 2026.

Selain mendorong penerapan pasal pembunuhan berencana, pihak keluarga juga meminta penyidik memeriksa seluruh anggota keluarga tersangka yang berada di rumah saat dugaan peristiwa tersebut terjadi.

Menurut Ryo Nggala, langkah itu penting untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang mengetahui, membantu, atau bahkan terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Dalam konteks hukum pidana nasional, setiap orang yang dengan sengaja membantu, menyembunyikan pelaku, atau menghilangkan barang bukti dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan Pasal 282 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujarnya.

Tim kuasa hukum juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perintangan proses penegakan hukum atau obstruction of justice, seperti tidak melaporkan tindak pidana, menyembunyikan pelaku, maupun menghilangkan barang bukti.

Untuk memperjelas konstruksi perkara, keluarga korban juga mendorong agar rekonstruksi kejadian dilakukan langsung di tempat kejadian perkara (TKP).

Kuasa hukum lainnya, Viktor Nekur, mengatakan pemahaman menyeluruh terhadap kondisi TKP sangat penting agar penyidik dapat melihat secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.

“Jika dengan berbagai pertimbangan rekonstruksi tidak dilakukan di TKP, maka polisi harus terlebih dahulu melihat lokasi tersebut secara detail,” kata Viktor.

Selain itu, keluarga korban juga meminta Polres Sikka menggelar perkara secara profesional, objektif, dan akuntabel guna menguji seluruh konstruksi kasus, termasuk kemungkinan pengembangan pasal maupun penambahan tersangka jika ditemukan bukti baru.

Pihak keluarga mengaku tetap menaruh harapan besar kepada penyidik Polres Sikka untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang.

“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum ini secara objektif dan bermartabat, serta menghindari spekulasi yang tidak berdasar. Dukungan publik yang konstruktif sangat penting agar proses penegakan hukum berjalan secara adil,” lanjut Ryo Nggala.

Sementara itu, kakak korban, Eko Mulla, menyampaikan dugaan keluarga bahwa masih ada pihak lain yang kemungkinan terlibat namun belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami berharap pihak penyidik Polres Sikka dapat menyelidiki kasus ini hingga tuntas,” kata Ekho.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga saat dikonfirmasi Bajopos.com menyarankan agar wartawan langsung menemuinya dan mengunjungi Polres Sikka.

“Maksudnya Pak? Nanti kalo mau klarifikasi biar datang ke kantor Pak,” tulisnya Kasat Reskrim singkat melalui pesan WhatsApp Senin, 9/3/2026 malam. (Faidin)

Ancaman 6 Tahun Penjara Menanti Dua Tersangka Penyesatan Proses Hukum Kasus Kematian Siswi SMP di Sikka

SIKKA, Bajopos.com – Dua pria yang diduga terlibat dalam upaya menyesatkan proses penyidikan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dan penganiayaan yang menewaskan siswi SMP berinisial STN di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, kini terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kepolisian Resor Sikka resmi menetapkan VS (67) dan SG (44) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyesatan proses peradilan. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di ruang PPKO Polres Sikka, Kamis (5/3/2026).

Wakapolres Sikka, Kompol Marselus Yugo Amboro menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 278 ayat (1) huruf c dan/atau huruf d juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut paling lama enam tahun penjara,” kata Marselus dikutip dari Tribratanewssikka.com.

Menurut dia, penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Sikka setelah mengkaji berbagai alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan.

Kedua tersangka diketahui memiliki hubungan keluarga dengan anak pelaku utama dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

VS yang berusia 67 tahun merupakan kakek dari anak pelaku utama, sementara SG (44) merupakan ayah dari anak pelaku tersebut. Keduanya sama-sama berprofesi sebagai petani.

Dalam penyidikan, polisi menemukan dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam upaya menghilangkan jejak tindak pidana.

VS diduga membantu memindahkan jenazah korban STN ke lokasi persembunyian lain serta menyembunyikan parang yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Sementara SG diduga berperan mengarahkan anak pelaku utama untuk menyembunyikan barang bukti, termasuk gitar milik korban, serta memerintahkan pemindahan jenazah korban ke lokasi yang lebih jauh guna menghilangkan jejak kejadian.

Kedua tersangka ditangkap Tim Buser Polres Sikka pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 04.00 WITA di wilayah Nebe dan sekitar Kota Maumere setelah penyidik melakukan pengembangan dari perkara utama.

Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Sikka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.

Polisi menyebut penetapan tersangka didukung sejumlah alat bukti, di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli hukum pidana, serta barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan dalam tindak pidana.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Sikka guna kepentingan penyidikan.

Wakapolres menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil penyidik dilakukan murni berdasarkan alat bukti dan mekanisme gelar perkara.

“Penetapan tersangka ini bukan karena tekanan pihak mana pun, tetapi murni berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang dimiliki penyidik,” ujarnya.

Ke depan, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan melakukan penahanan terhadap tersangka, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Sikka, serta menuntaskan pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Polres Sikka juga mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum serta tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait kasus yang menyita perhatian publik tersebut.(Faidin)

Polisi Tetapkan Kakek dan Ayah Pelaku sebagai Tersangka Penghilangan Barang Bukti Kasus Kematian Siswi SMP di Rubit

SIKKA, Bajopos.com – Penyidikan kasus dugaan persetubuhan dan penganiayaan berat yang menewaskan remaja berinisial STN di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, terus berkembang. Kasus ini kini memasuki babak baru terkait proses penanganannya.

Kini, kepolisian Resor Sikka memperluas jerat hukum, tidak hanya kepada pelaku utama, tetapi juga pihak yang diduga turut membantu hingga menutupi kejahatan tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Sikka pada Kamis (5/3/2026) sore itu, Wakapolres Sikka, Kompol Marselus Yugo Amboro telah mengumumkan terkait penetapan dua tersangka baru dari hasil pengembangan penyidikan terkait peristiwa yang terjadi pada 23 Februari 2026 itu.

Kedua tersangka masing-masing berinisial VS (57) dan SG (44). Dalam hal ini, penyidik menilai keduanya memiliki peran dalam upaya menghilangkan jejak tindak pidana yang menewaskan korban STN, seorang gadis yang juga di sebut Noni di lingkungan tempat tinggal dan twman sekolahnya.

Menurut Marselus, VS diduga turut berperan menyembunyikan alat atau barang bukti (BB) yang digunakan dalam tindak pidana serta memindahkan jenazah korban dari lokasi awal kejadian ke lokasi lain.

“VS berperan menyembunyikan barang bukti atau alat yang digunakan dalam tindak pidana, kemudian memindahkan jenazah dari lokasi A ke lokasi B,” ungkapnya.

Sementara itu, SG diduga memberikan perintah kepada VS dan pelaku utama untuk menghilangkan barang bukti serta memindahkan jenazah korban.

“Sedangkan SG berperan menggerakkan VS dan FRG untuk menghilangkan barang bukti dan memindahkan jenazah,” lanjutnya.

Dikatakan, bahwa dari hubungan keluarga pelaku, VS diketahui merupakan kakek dari pelaku utama, sedangkan SG adalah ayah dari pelaku tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 278 ayat (1) huruf c dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik berencana segera melimpahkan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sikka pada Jumat (6/3/2026).

Selain itu, penyidik juga akan melakukan rekonstruksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi pada 23 Februari lalu.

“Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Rumah Tahanan Polres Sikka setelah penetapan tersangka,” ujarnya.(Faidin)

Polres Sikka Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Meninggalnya Siswi SMP di Rubit

SIKKA, Bajopos.com – Penyidik Polres Sikka akan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian STN atau yang kerap disapa Noni (14), siswi SMP MBC Ohe, Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, NTT, Kamis (5/3/2026).

Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno melalui Kasie Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada hari ini.

“Hari ini ditetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pemerkosaan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian di Rubit,” kata Leonardus Tunga, Kamis pagi.

Disampaikan pula bahwa Polres Sikka akan menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus tersebut pada Kamis (5/3/2026) pukul 13.30 WITA.

Untuk diketahui, sebelumnya, penyidik Polres Sikka telah menetapkan seorang anak remaja yakni FRG sebagai tersangka atas kematian STN alias Noni (14), siswi SMP MBC Ohe yang ditemukan meninggal dunia di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang.

Sementara itu, SG yang merupakan ayah dari tersangka FRG sebelumnya hanya berstatus saksi. Kasus meninggalnya siswi SMP tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat dan kalangan mahasiswa di Kabupaten Sikka.

Dua organisasi mahasiswa nasional, yakni Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka, sebelumnya menggelar aksi demonstrasi di Mapolres Sikka pada Rabu (4/3/2026).

Aksi yang melibatkan keluarga korban serta aktivis mahasiswa tersebut menuntut keadilan atas meninggalnya STN. Mereka juga mendesak aparat kepolisian agar menangani kasus ini secara konsisten, transparan, dan tanpa kompromi.

Para demonstran meminta kepolisian mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa tragis yang menimpa siswi SMP MBC Ohe tersebut. (Faidin)

Demontrasi Mahasiswa Menuntut Keadilan atas Kematian Siswi SMP di Rubit Berujung Bentrok di Depan Polres Sikka

SIKKA, Bajopos.com – Aksi organisasi mahasiswa, yakni Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) St. Thomas Morus Cabang Maumere dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka berujung bentrok.

Aksi demontrasi yang awalnya dimulai dengan orasi damai, berujung pada ketegangan dan bentrokan fisik di depan Markas Kepolisian Resor Sikka, Rabu (4/3/2026).

Dua organisasi tersebut datang bersama keluarga korban untuk menuntut keadilan atas meninggalnya STN (14), siswi SMP MBC Ohe yang ditemukan tak bernyawa di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, termasuk kakak korban yang sempat hadir  membersamai aksi siang itu.

Sejak siang hari, massa mulai berkumpul di depan gerbang Mapolres Sikka. Orasi dilakukan secara bergantian, menuntut penyelidikan yang dinilai harus lebih transparan, profesional, dan tanpa kompromi.

Masa aksi memaksa memasuki Polres Sikka dan bertemu Kapolres. Doc. Bajopos.com/Faidin.

PMKRI menjadi kelompok pertama yang mencoba membangun komunikasi dengan aparat. Setelah melalui negosiasi, perwakilan mereka sempat diizinkan masuk ke Polres untuk beraudiensi. Meski mahasiswa diijinkan masuk lalu keluar lagi dan meminta masuk kembali.

Saat diarahkan masuk beraudiens, di dalam ruangan pertemuan itu tidak berlangsung lama. Mahasiswa kembali keluar ke bagian halaman Polres Sikka dan melanjutkan orasi dengan mobil yang turut ikut dimasukkan ke halaman. Mahasiswa keluar kembali beralasan tidak bersedia melanjutkan audiensi jika Kapolres Sikka tidak hadir langsung di ruangan menemui mahasiswa.

Meski sebelumnya, pihak kepolisian menyampaikan bahwa Kapolres sedang berada di luar daerah. Hingga hari itupun mahasiswa bertahan di halaman Polres, menunggu kehadiran pimpinan tertinggi di institusi tersebut.

Masa aksi saling dorong bersama petugas kepolisian memaksa hendak masuk menemui Kapolres. Doc. Bajopos.com/Faidin.

Ketegangan di Gerbang

Situasi mulai memanas saat giliran GMNI Cabang Sikka mengambil alih aksi. Massa mendesak agar diizinkan masuk dan bertemu langsung dengan Kapolres.

Permintaan untuk menghadirkan Kapolres, bahkan meminta Kapolres yang sementara berada di luar daerah di hubungi melalui sambungan video call, namun permintaan itu tidak mendapat respons sesuai harapan mereka mahasiswa.

Akhirnya, larangan masuk ke halaman Mapolres memicu aksi dorong-mendorong di pintu gerbang. Aparat yang berjaga dengan tameng dan pentungan membentuk barikade rapat. Massa mencoba menerobos, sementara polisi mempertahankan formasi.

Di tengah ketegangan, terjadi aksi saling dorong yang berubah menjadi bentrokan fisik. Sebagian mahasiswa mendorong dan menendang tameng petugas, sementara, beberapa aparat terlihat melayangkan pukulan, hingga adu jotos pun tak terhindarkan.

Salah satu titik ketegangan paling mencolok terjadi di depan pintu SPKT Polres Sikka. Seorang pria berbaju biru yang diduga anggota kepolisian terlihat mengejar seorang mahasiswa di tengah kerumunan di luar pintu masuk hingga menggiringnya ke area bagian dalam penjagaan.

Dalam situasi ricuh tersebut, seorang mahasiswa tampak jatuh dan mengalami luka gores cukup panjang di bagian leher.

Masa aksi membakar ban yang sempat menggangu lalu lintas di depan Polres Sikka. Doc. Bajopos.com/Faidin.

Ban Terbakar dan Jalan Raya Terganggu

Sebelum bentrokan pecah, massa sempat membakar ban bekas di jalan raya depan Mapolres. Kepulan asap hitam membuat sejumlah pengendara roda dua memilih berbalik arah, tampak ibu-ibu yang di bonceng berbaju putih dengan bawahan celana hitam panjang seperti pakaian ASN. Namun, ada pula pengendara yang nekat melintas di tengah asap dan kerumunan aksi.

Di sela-sela ketegangan, sempat terjadi saling olok antara mahasiswa dan aparat. Bahasa tubuh dan gestur bernada kelakar terlihat di beberapa momen, meski di sisi lain reaksi serius dari peserta aksi maupun petugas membuat suasana cepat berubah tegang.

Komunikasi di Balik Ketegangan

Menariknya, di balik barikade dan dorong-mendorong, terlihat pula komunikasi intensif antara beberapa mahasiswa dan aparat. Dari kejauhan, tampak percakapan yang disertai saling memegang tangan dan bahu, bahkan sesekali tersenyum dan tertawa. Meski isi pembicaraan tak terdengar jelas, bahasa tubuh keduanya menunjukkan adanya upaya persuasif untuk meredam situasi.

Setelah bentrokan mereda, penjagaan akhirnya mengijinkan. Massa kemudian dipersilakan masuk ke halaman Mapolres Sikka untuk melanjutkan orasi dan menyampaikan pernyataan sikap.

Rencana Menginap di Halaman Polres

Aksi tidak berhenti pada orasi. Mahasiswa bahkan mendirikan tenda di halaman Mapolres Sikka dan berencana bertahan, meski hujan sempat mengguyur lokasi aksi.

Ketua GMNI Sikka, Wilfridus Igo, dalam orasinya menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk keprihatinan sekaligus desakan agar kepolisian bekerja secara profesional dan mendalam.

“Kami menuntut penyelidikan yang jujur, transparan, dan dilakukan dengan telaah hukum yang mendalam agar keadilan bagi korban di Desa Rubit ditegakkan,” teriaknya di tengah kerumunan massa.

Mahasiswa bertahan di halaman Mapolres Sikka, menunggu kepastian untuk bertemu langsung dengan Kapolres sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional atas penanganan kasus kematian siswi SMP tersebut hingga menjelang malam.

Meski masa pulang dan membongkar tenda kembali, namun dipastikan akan kembali pada besok pagi pukul 06.00, bahkan dalam wawancara terpisah mahasiswa akan menduduki ruangan Kapolres jika Kapolres tidak datang menemui massa. (Faidin)

Kasus Siswi di Rubit; Nama Saverius Gewar (SG) Tak Tercantum dalam Daftar Resmi. Benarkah Diperiksa?

SIKKA, Bajopos.com – Kejanggalan kembali mencuat dalam press release resmi kepolisian terkait penanganan kasus dugaan persetubuhan dan penganiayaan anak yang mengakibatkan kematian di Kabupaten Sikka. Sorotan publik kini mengarah pada status Saverius Gewar (SG), yang diketahui merupakan ayah dari pelaku.

Dalam dokumen resmi yang disampaikan kepada media, kepolisian melampirkan daftar nama para saksi yang telah dimintai keterangan. Namun, nama Saverius Gewar tidak tercantum dalam deretan nama-nama saksi tersebut.

Padahal, dalam bagian kronologis kejadian, Saverius Gewar secara jelas disebut hadir bersama anggota keluarga lainnya, ia menghadiri acara adat di rumah seorang warga di Watudenak, Kecamatan Hewokloang, pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, dan baru kembali sekitar pukul 22.00 WITA.

Kehadiran ayah pelaku dalam rangkaian peristiwa yang dimuat dalam kronologi resmi menunjukkan bahwa ia termasuk pihak yang memiliki pengetahuan tentang keberadaan keluarga pada waktu yang berdekatan dengan kejadian. Namun, secara administratif, namanya tidak tercantum dalam daftar saksi yang dipublikasikan.

Di sisi lain, berkembang penyebutan bahwa Saverius Gewar disebut sebagai saksi, bahkan sempat disebut sebagai saksi kunci. Versi kepolisian menyatakan yang bersangkutan berstatus saksi. Akan tetapi, fakta bahwa namanya tidak ada dalam daftar saksi resmi menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi data kepolisian yang disampaikan kepada publik.

Sebagai ayah dari pelaku, posisi Saverius Gewar tentu memiliki relevansi penting dalam konstruksi perkara, baik dalam konteks alibi keluarga maupun dalam penelusuran fakta sebelum dan sesudah kejadian. Karena itu, ketiadaan namanya dalam daftar saksi yang dirilis memunculkan tanda tanya.

Publik kini menanti klarifikasi tegas dari aparat penegak hukum: apakah Saverius Gewar telah diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas resmi, ataukah terdapat alasan tertentu sehingga namanya tidak dicantumkan dalam daftar saksi yang disampaikan ke media.

Transparansi dalam penanganan perkara menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat, terlebih dalam kasus yang menyangkut anak dan menyita perhatian luas warga Kabupaten Sikka.(Faidin)

Perintah Sang Ayah di Balik Pelarian FRG, Benarkah Ada Peran Lain dalam Kasus STN?

SIKKA, Bajopos.com – Motif pelarian FRG (16), tersangka pembunuhan siswi SMP berinisial STN (14) di Desa Rubit, Kabupaten Sikka, sebelumnya mulai terkuak. Dalam konferensi pers di Mapolres Sikka, Senin (2/3/2026), penyidik mengungkap fakta baru yang memantik sorotan publik: tersangka kabur ke Kabupaten Ende atas perintah ayah kandungnya sendiri, SG (47).

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Aiptu I Nengah Redi, PS Kanit Pidum Satreskrim Polres Sikka. Ia menegaskan bahwa detail keterlibatan SG masih dalam proses penyidikan.

“Pelaku ke Ende karena disuruh oleh bapaknya (SG). Detailnya masih dalam proses penyidikan,” ujar Aiptu I Nengah Redi.

Kronologi Versi Penyidik

Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai media, keterangan resmi kepolisian atas peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (20/2/2026). Korban STN mendatangi rumah tersangka untuk mengambil gitar. Namun di dalam rumah, tepatnya di dapur, tersangka disebut melakukan kekerasan seksual sebelum menganiaya korban hingga tewas.

Setelah itu, jasad korban disebut diseret ke Kali Watuwogat, lalu kemudian disembunyikan di bawah tumpukan kayu serta bambu guna menghilangkan jejak.

Kasus ini terungkap setelah keluarga mengetahui kejadian tersebut. Dalam situasi itulah, menurut penyidik, SG diduga menyuruh anaknya melarikan diri ke Kabupaten Ende.

Dilepas Sebagai Saksi, Publik Bertanya

Meski namanya disebut dalam satu rangkaian pelarian tersangka, SG sebelumnya telah diperiksa dan dilepaskan oleh penyidik dengan status sebagai saksi. Keputusan itu memicu tanda tanya dan reaksi keras dari keluarga korban.

Ibu korban, Maria Yohana Nona, sembari menangis mempertanyakan keseriusan penanganan perkara. Ia bahkan meminta atensi kasus kematian putri si matawayangnya itu hingga ke tingkat Polda NTT dan Mabes Polri.

Bagi keluarga, persoalan bukan hanya pada pelarian tersangka, tetapi kemustahilan kronologi kematian anaknya hingga terseret jauh dari TKP pembunuhan awal, sehingga disinyalir besar kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Dugaan Pelaku Lain Berbekal Analisis Logika Fisik

Yohana mencurigai adanya bantuan dalam proses pemindahan jasad. Korban diketahui memiliki berat badan sekitar 54 kilogram dengan tinggi 160 sentimeter.

“Tidak mungkin sendiri. Anak saya beratnya 54 kilo,” ujarnya lirih sembari keheranan.

Pernyataan ini menjadi titik krusial. Secara fisik, menyeret jasad sejauh tertentu menuju Kali dan menutupinya dengan kayu serta bambu membutuhkan tenaga dan waktu. Apakah seorang remaja 16 tahun mampu melakukannya sendiri tanpa diketahui warga sekitar? Menurutnya sangat jauh dari jangkauan akal sehat. Atau ada pihak lain yang membantu, baik sebelum maupun sesudah jasad dipindahkan?

Hingga kini, penyidik menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk sejauh mana peran SG dalam membantu pelarian anaknya.

Antara Fakta Hukum dan Tekanan Publik

Secara hukum, status SG masih sebagai saksi. Namun fakta bahwa tersangka disebut kabur atas perintah ayahnya membuka ruang dugaan potensi perintangan penyidikan jika terbukti secara hukum.

Di sisi lain, kepolisian menegaskan proses hukum berjalan profesional dan sesuai prosedur. Publik di Kabupaten Sikka kini menunggu konsistensi penyidik: apakah akan ada pendalaman lebih jauh terhadap dugaan keterlibatan pihak lain, ataukah perkara ini akan berhenti pada satu tersangka.

Kasus kematian STN bukan sekadar perkara kriminal biasa. Ia telah berubah menjadi ujian transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum dalam mengungkap seluruh mata rantai peristiwa—dari dugaan kekerasan seksual, pembunuhan, pemindahan jasad, hingga pelarian tersangka yang disebut diinisiasi sang ayah.

Sorotan kini mengarah pada satu pertanyaan besar: apakah seluruh fakta sudah terungkap, atau masih ada bagian cerita yang belum dibuka ke publik? Lalu Kapan? (Faidin)

Dugaan Pelaku Lain Menguat, Ketimpangan Fisik dan Lokasi Penemuan Jasad. Dikerjakan Seorang Anak Kecil?

SIKKA, Bajopos.com – Kasus meninggalnya STN (14), siswi SMP MBC Ohe di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, NTT, terus menyisakan tanda tanya. Di tengah proses hukum yang berjalan, keluarga korban mulai menyoroti kemungkinan adanya pelaku lain di balik tragedi tersebut.

Ayah korban, Herman Yoseph, secara terbuka mengungkapkan kecurigaannya bahwa jasad putrinya tidak mungkin dipindahkan seorang diri oleh tersangka yang telah ditetapkan polisi.

Ia menduga, ada pihak lain yang turut membantu memindahkan tubuh korban dari rumah pelaku hingga ke Kali Watuwogat.

“Bodi anak saya lebih besar, lebih tinggi dari si laki-laki itu (pelaku), lagaknya seperti laki-laki,” ujarnya dengan nada tegas.

Pemindahan Jasad dan Perbandingan Fisik Tak Logis Pekerjaan Satu Orang Anak

Menurut keterangan keluarga, STN memiliki berat badan sekitar 54 kilogram dengan tinggi badan 160 sentimeter. Secara fisik, kata pihak keluarga, korban tampak lebih besar dibandingkan tersangka FRG yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sikka.

Keluarga mempertanyakan logika pemindahan jasad tersebut. Jika benar tubuh korban dipindahkan dari rumah pelaku menuju kali, maka jarak dan kondisi medan menjadi faktor penting yang dinilai sulit dilakukan seorang diri, terlebih jika memperhitungkan perbedaan postur tubuh.

STN diketahui merupakan anak ketiga dari pasangan Maria Yohana Nona dan Herman Yoseph. Ia adalah satu-satunya anak perempuan di keluarga tersebut dan menetap bersama orang tuanya di Kampung Romanduru, Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang.

Sejauh ini, aparat kepolisian telah menetapkan FRG sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya remaja tersebut.

Namun, perkembangan lain turut menyedot perhatian publik. SG, yang disebut sebagai ayah tersangka dan berstatus saksi dalam kasus ini, sempat dikabarkan menghilang dan disebut-sebut diburu sejak Minggu, 1 Maret 2026.

Pihak Polres Sikka sebelumnya menegaskan bahwa SG tidak kabur dan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.

Kendati demikian, isu mengenai keberadaan saksi kunci itu semakin memperkuat kecurigaan sebagian pihak bahwa ada peran lain yang belum sepenuhnya terungkap.

Sejumlah warga di sekitar lokasi kejadian juga berharap penyidik dapat mendalami kemungkinan adanya keterlibatan lebih dari satu orang.

Selain aspek fisik, analisis forensik, jejak di lokasi, serta rekonstruksi kejadian dinilai menjadi kunci untuk menjawab dugaan tersebut.(Faidin)

Ibunda Korban Kecewa, Minta Kasus Pembunuhan Anaknya Diusut Tuntas dan Siap Bawa ke Polda

SIKKA, Bajopos.com – Di tengah klarifikasi resmi Polres Sikka terkait isu dugaan SG melarikan diri, suara kekecewaan justru datang dari pihak keluarga korban. Ibu dari STN (14), remaja putri kelas II SMP MBC Ohe yang menjadi korban pembunuhan di Kecamatan Hewokloang, mengaku tidak puas dengan penanganan kasus tersebut.

Sebelumnya, melalui Kasat Reskrim Iptu Reinhard Dionisius Siga dan Kasi Humas Ipda Leonardus Tunga, kepolisian menegaskan bahwa SG tidak melarikan diri dan hingga kini masih berstatus saksi. Polisi juga menyebut proses hukum berjalan sesuai prinsip pro justitia dan tetap menghormati hak asasi manusia.

Namun bagi keluarga, penanganan kasus STN belum menjawab kegelisahan yang mereka rasakan.

Ibu almarhumah STN, Maria Yohanan Nona, Mama Noni sapaannya di kediamannya menyebut berbagai ketidakpuasannya atas penangan kasus yang menyebabkan kehilangan buah hatinya itu.

“Saya sebagai ibunya saya kecewa. Saya kecewa dari mulai kinerjanya, mulai dari kepolisian bagian Kewapante, dari Polsek, dari Polres, saya begitu kecewa. Karena untuk penanganan kasus anak saya seperti itu, mungkin karena kami itu miskin, kami orang bodoh,” ujar ibu korban, kepada wartawan.

Ia bahkan menilai ada kesan kasus anaknya tidak ditangani secara serius. Kekecewaan itu semakin memuncak setelah keluarga mendengar kabar bahwa SG yang disebut-sebut sebagai dalang utama justru dilepaskan karena masih berstatus saksi.

“Kemarin kami mendengar sebenarnya dalang utamanya itu dia, terus dilepaskan begitu saja. Saya sampai bilang, kalaupun saya harus ke mana pun, saya harus menuntut kasus anak saya untuk mendapatkan keadilan. Saya ibunya, saya berani. Saya mau anak saya mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tegasnya di dampingi kedua anak laki-lakinya.

STN sendiri sempat menjadi perhatian publik di Kabupaten Sikka, Pulau Flores, NTT, setelah ditemukan meninggal dunia dalam kasus yang kini masih dalam tahap penyelidikan. SG sebelumnya sempat diperiksa dan bahkan dibawa ke IGD RSU TC Hillers Maumere karena mengeluh sakit saat pemeriksaan.

Bagi Ibu Noni, proses hukum harus memberikan kepastian dan rasa keadilan, bukan sekadar klarifikasi administratif. Ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan.

“Saya punya persepsi, apa yang mereka tanam mereka harus menuai hasilnya. Itu yang saya minta. Untuk semua pihak pemerintah, terkhusus dari kepolisian, saya minta kalau seandainya kepolisian Maumere tidak bisa menangani kasus anak saya dengan serius, saya mohon bantu saya agar saya bisa menaikkan kasus anak saya, mungkin di Polda atau di Metro, pokoknya saya mau keadilan untuk anak saya,” ujarnya dengan nada tegas.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan baru dalam penanganan kasus pembunuhan remaja 14 tahun ini. Di satu sisi, kepolisian menekankan profesionalitas dan independensi dalam proses hukum. Di sisi lain, keluarga korban berharap ada langkah konkret yang menunjukkan komitmen aparat dalam mengungkap siapa yang paling bertanggung jawab atas kematian STN.

Publik kini menunggu kelanjutan penyelidikan, termasuk kepastian status hukum SG serta perkembangan alat bukti yang dikantongi penyidik.(Faidin)

Hanya Status Saksi, SG Dikejar Berkali-kali. Ada Apa dengan Polres Sikka?

SIKKA, Bajopos.com – Status SG alias Saver dalam kasus pembunuhan remaja perempuan di Desa Rubit menjadi sorotan warga. Meski secara resmi disebut hanya sebagai saksi, fakta di lapangan menunjukkan ia sempat menjadi target pencarian berulang kali oleh aparat.

Melalui rilis resmi pada Jumat (27/2/2026), pihak Polres Sikka menegaskan bahwa baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni pria berinisial FRG. Sementara SG disebut “dihadirkan” untuk memberikan keterangan karena diduga mengetahui peristiwa tersebut.

“SG adalah orang yang dihadirkan pihak Polres Sikka untuk memberikan keterangan karena diduga mengetahui peristiwa tersebut. Statusnya masih sebagai saksi,” demikian keterangan Humas Polres Sikka dalam rilis resmi.

Namun, keterangan tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat Desa Mamai dan Desa Nebe. Warga mengaku menyaksikan langsung upaya pencarian intensif terhadap SG dalam beberapa kesempatan berbeda.

Maria, warga Desa Mamai, menuturkan bahwa sejak Selasa (24/2/2026) pagi, aparat kepolisian mendatangi Kampung Kojablo—kediaman istri SG—dan mengamankan yang bersangkutan untuk dibawa ke Mapolres. Akan tetapi, pada Jumat (27/2/2026) sore menjelang malam, sejumlah anggota Buser bersama Linmas kembali turun melakukan pencarian.

“Kami tanya kenapa polisi cari lagi, mereka sampaikan SG kabur saat dibawa berobat ke rumah sakit, jadi mereka datang kembali cari. Mereka cari di kebun-kebun warga sampai masuk ke dalam hutan,” ungkap Maria, Minggu (1/3/2026).

Pencarian tersebut, menurutnya, berlanjut hingga Sabtu (28/2/2026), namun belum membuahkan hasil. Aktivitas warga pun terganggu karena rasa takut dan cemas.

Sementara itu, Paskalis, warga Desa Nebe, melalui unggahannya di grup diskusi media sosial FPRS, mengungkapkan bahwa upaya pencarian terhadap SG bukan hanya sekali.

Ia menyebut pada Senin (23/2/2026), aparat melakukan penyisiran yang membuat SG bersembunyi di hutan sebelum akhirnya menyerahkan diri pada Selasa pagi. Kemudian, pencarian kembali dilakukan pada Jumat (27/2/2026) dengan alasan melarikan diri dari penjagaan.

“Saksi kok harus dikejar Buser bahkan sudah dua kali dalam dua hari berbeda? Jadi bingung membaca berita medsos,” tulisnya.

Perbedaan antara status resmi sebagai saksi dan tindakan pencarian berulang kali inilah yang memunculkan kebingungan di tengah masyarakat. Warga berharap ada penjelasan yang lebih rinci agar tidak menimbulkan spekulasi liar.

Meski demikian, masyarakat tetap menyatakan harapan agar penanganan kasus oleh Polres Sikka berjalan transparan dan tuntas, sehingga rasa aman dapat kembali pulih di Desa Mamai dan Desa Nebe.(Faidin)