Isu Kaburnya SG Mengemuka, Siaran Pers Polres Sikka Tak Singgung Soal Pelarian
SIKKA, Bajopos.com – Informasi mengenai dugaan kaburnya seorang pria berinisial SG dari rumah sakit menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Kabupaten Sikka. Kabar tersebut mencuat pada 27 Februari 2026 setelah disampaikan kepada wartawan oleh Kepala Desa Rubit, Polikarpus Heret, dan kemudian menyebar luas.
SG sebelumnya dikaitkan dalam proses pemeriksaan atas kasus kematian tragis STN. Namun dalam siaran pers resmi yang dirilis oleh Polres Sikka pada Jumat malam (27/02/2026), tidak satu pun pernyataan yang menyinggung soal dugaan kaburnya SG dari rumah sakit.
Dalam keterangan resmi tersebut, Polres Sikka justru menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa yang menimpa almarhumah STN. Kepolisian menegaskan komitmen untuk mengawal kasus tersebut dengan menjunjung tinggi keadilan, profesionalitas, serta nilai kemanusiaan.
Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga, S.Tr.K., menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WITA di rumah terduga pelaku berinisial FRG (anak) di wilayah hukum Polsek Kewapante.
Korban STN saat itu mendatangi rumah FRG untuk mengambil gitar. Situasi memanas setelah terjadi perselisihan yang dipicu oleh tindakan FRG yang memaksa korban melakukan hubungan badan serta adanya ancaman korban untuk melaporkan perbuatan tersebut.
Ketegangan berujung pada tindakan kekerasan. FRG disebut menggunakan sebilah parang bekas membelah durian untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia di tempat akibat luka berat pada leher dan kepala.
Setelah itu, pelaku berupaya menyembunyikan jasad korban di belakang rumah dengan menutupinya menggunakan daun talas dan bambu. Karena merasa tidak aman, jasad kemudian dipindahkan ke lokasi kedua di area kali dan kembali ditutup dengan kayu serta daun, sebelum pelaku melarikan diri ke wilayah Kabupaten Ende.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang tersangka yakni FRG. Saat ini FRG telah diamankan dan ditahan di ruang tahanan Polres Sikka. Ia dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Karena FRG masih dikategorikan sebagai anak, proses penyidikan dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Penyidik telah menerbitkan Sprindik dan Springas, memeriksa tujuh orang saksi, serta melakukan penahanan terhadap tersangka selama tujuh hari terhitung sejak 27 Februari 2026 sesuai prosedur SPPA.
Tim Buser Polres Sikka juga dilaporkan bergerak cepat mengamankan FRG di wilayah Kabupaten Ende sebelum membawanya ke Mapolres Sikka untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang telah diamankan antara lain sandal milik korban dan pelaku serta kayu yang digunakan untuk menutupi jasad.
Penyidik masih melakukan pencarian terhadap barang bukti utama berupa parang, pakaian, dan telepon genggam milik korban. Selanjutnya, pemeriksaan saksi ahli termasuk dokter forensik akan dilakukan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sikka.
Di tengah penjelasan rinci tersebut, isu kaburnya SG tidak disinggung sama sekali dalam siaran pers.
Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leo, menyatakan bahwa pihaknya tidak menerima informasi resmi mengenai kaburnya SG dari pengawasan polisi di rumah sakit.
“Menurut Kasat Reskrim melalui bahan keterangan yang kami terima, dari hasil pemeriksaan dan hasil gelar perkara ditetapkan satu orang sebagai tersangka yakni FRG, sedangkan yang lainnya diperiksa sebagai saksi,” ujar Leo.
Ia bahkan mempertanyakan sumber informasi yang menyebut adanya pelarian tersebut. “Justru kami pertanyakan berita itu naik sumbernya dari mana?” katanya kepada wartawan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa bahan keterangan yang diterima pihak humas hanya sebatas hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang menetapkan satu orang tersangka, yakni FRG.
“Untuk itu kami harus konfirmasikan kembali ke Kasat Reskrim. Baket yang beliau kirimkan kepada kami sebatas itu. Kami tidak bisa menambahkan atau mengurangi keterangan pers yang beliau kirimkan kepada kami. Kami akan konfirmasikan kembali kepada beliau tentang informasi yang beredar tersebut,” terangnya.
Ia juga mengakui bahwa pihak Humas Polres Sikka tidak pernah memberikan keterangan resmi adanya orang yang melarikan diri.
Situasi ini membuat publik menunggu klarifikasi lanjutan dari kepolisian terkait informasi yang beredar. Di satu sisi, Polres Sikka menegaskan komitmennya menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi almarhumah STN dan keluarganya.
Di sisi lain, isu dugaan kaburnya SG dari rumah sakit masih menjadi tanda tanya yang memerlukan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.(Faidin)

