Ming. Mei 24th, 2026

penetapan tersangka dipertanyakan

Penetapan Rahmani Zandroto Sebagai Tersangka, Fritz Alor Boy Sebut Jaksa Kejari Cacat Formil dan Diskriminasi Keadilan

JAKARTA, Bajopos.com – Aktivis Fritz Alor Boy menyoroti tindakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli yang telah menetapkan Rahmani Zandroto sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama, Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp38 Miliar lebih.

Fritz menilai, Kejari Gunungsitoli telah melakukan cacat formil dan diskriminasi keadilan terhadap Rahmani.

“Kejari Gunungsitoli, Nias tetapkan Ibu Rahmani sebagai tersangka adalah tidak berdasar, cacat formil dan diskriminasi keadilan,” ujar Fritz pada 10/4/2026.

Fritz mempertanyakan mekanisme penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejari Gunungsitoli.

“Saya mendapatkan informasi, Kejari Gunungsitoli tetapkan tersangka terlebih dulu, baru cari alat bukti dan sibuk ngitung kerugian negara,” sebutnya.

“Apakah ini sudah seseuai atau keliru dan tak benar,” sambungnya.

Menurutnya, Kejari Gunungsitoli yang sebelumnya tidak menemukan dugaan korupsi dan menyatakan bahwa proyek tersebut sudah aman.

Lanjutnya, mengapa Kejari Gunungsitoli yang baru langsung menentapkan Rahmani cs sebagai tersangka?

“Kejari setempat yang sebelumnya bilang aman dan tidak menemukan apa-apa. Kenapa Kejari yang baru langsung menetapkan Rahmani cs sebagai tersangka. Ada apa ni?,” ujar Fritz.

“Kalau menetapkan tersangka tidak berdasar sebaiknya Kejari Gunungsitoli mempertimbangkan kembali untuk melepaskan tersangka,” tambah dia.

Reporter : Petrus Fidelis Ngo

Editor : Redaksi