Keluarga Noni Dorong Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana
SIKKA, Bajopos.com – Keluarga korban pembunuhan remaja putri berinisial STN alias Noni (14), siswi SMPK Mater Boni Consili (MBC) Ohe, mendesak penyidik Polres Sikka untuk menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap para tersangka dalam kasus yang mengguncang publik di Kabupaten Sikka tersebut.
Permintaan itu disampaikan keluarga melalui tim kuasa hukum dari Orinbao Law Office setelah mencermati perkembangan penyelidikan serta kronologi peristiwa yang menimpa korban di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang.
Kuasa hukum keluarga korban, Rudolfus P Mba Nggala, menilai sejumlah fakta yang muncul dalam proses penyidikan mengindikasikan kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam pembunuhan tersebut.
“Dengan memperhatikan kronologi peristiwa, kondisi korban, serta sejumlah fakta yang berkembang, kami memandang perkara ini patut didalami secara lebih serius sebagai dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang berujung pada pembunuhan, dengan kemungkinan penerapan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” kata Rudolfus P. Mba Nggala atau yang kerap disapa Ryo Nggala dalam konferensi pers, Senin (9/3/2026).
Menurut Ryo Nggala, dugaan tersebut diperkuat oleh fakta bahwa tersangka utama berinisial FRG (16) sempat menghubungi korban sebanyak dua kali sebelum kejadian.
Selain itu, pembunuhan diduga dilakukan dengan tenang dan diikuti upaya penyembunyian mayat dengan melibatkan pihak lain.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Selain FRG sebagai pelaku utama, dua anggota keluarganya juga turut dijerat hukum, yakni ayah pelaku berinisial SG (44) dan kakeknya VS (57) yang diduga terlibat dalam proses penyembunyian jenazah korban.
Noni diduga dibunuh pada malam 20 Februari 2026. Namun, jasad korban baru ditemukan tiga hari kemudian, pada 23 Februari 2026.
Selain mendorong penerapan pasal pembunuhan berencana, pihak keluarga juga meminta penyidik memeriksa seluruh anggota keluarga tersangka yang berada di rumah saat dugaan peristiwa tersebut terjadi.
Menurut Ryo Nggala, langkah itu penting untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang mengetahui, membantu, atau bahkan terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Dalam konteks hukum pidana nasional, setiap orang yang dengan sengaja membantu, menyembunyikan pelaku, atau menghilangkan barang bukti dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan Pasal 282 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujarnya.
Tim kuasa hukum juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perintangan proses penegakan hukum atau obstruction of justice, seperti tidak melaporkan tindak pidana, menyembunyikan pelaku, maupun menghilangkan barang bukti.
Untuk memperjelas konstruksi perkara, keluarga korban juga mendorong agar rekonstruksi kejadian dilakukan langsung di tempat kejadian perkara (TKP).
Kuasa hukum lainnya, Viktor Nekur, mengatakan pemahaman menyeluruh terhadap kondisi TKP sangat penting agar penyidik dapat melihat secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.
“Jika dengan berbagai pertimbangan rekonstruksi tidak dilakukan di TKP, maka polisi harus terlebih dahulu melihat lokasi tersebut secara detail,” kata Viktor.
Selain itu, keluarga korban juga meminta Polres Sikka menggelar perkara secara profesional, objektif, dan akuntabel guna menguji seluruh konstruksi kasus, termasuk kemungkinan pengembangan pasal maupun penambahan tersangka jika ditemukan bukti baru.
Pihak keluarga mengaku tetap menaruh harapan besar kepada penyidik Polres Sikka untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang.
“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum ini secara objektif dan bermartabat, serta menghindari spekulasi yang tidak berdasar. Dukungan publik yang konstruktif sangat penting agar proses penegakan hukum berjalan secara adil,” lanjut Ryo Nggala.
Sementara itu, kakak korban, Eko Mulla, menyampaikan dugaan keluarga bahwa masih ada pihak lain yang kemungkinan terlibat namun belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami berharap pihak penyidik Polres Sikka dapat menyelidiki kasus ini hingga tuntas,” kata Ekho.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga saat dikonfirmasi Bajopos.com menyarankan agar wartawan langsung menemuinya dan mengunjungi Polres Sikka.
“Maksudnya Pak? Nanti kalo mau klarifikasi biar datang ke kantor Pak,” tulisnya Kasat Reskrim singkat melalui pesan WhatsApp Senin, 9/3/2026 malam. (Faidin)

