Ming. Mei 24th, 2026

Pelarian tersangka ke Ende

Perintah Sang Ayah di Balik Pelarian FRG, Benarkah Ada Peran Lain dalam Kasus STN?

SIKKA, Bajopos.com – Motif pelarian FRG (16), tersangka pembunuhan siswi SMP berinisial STN (14) di Desa Rubit, Kabupaten Sikka, sebelumnya mulai terkuak. Dalam konferensi pers di Mapolres Sikka, Senin (2/3/2026), penyidik mengungkap fakta baru yang memantik sorotan publik: tersangka kabur ke Kabupaten Ende atas perintah ayah kandungnya sendiri, SG (47).

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Aiptu I Nengah Redi, PS Kanit Pidum Satreskrim Polres Sikka. Ia menegaskan bahwa detail keterlibatan SG masih dalam proses penyidikan.

“Pelaku ke Ende karena disuruh oleh bapaknya (SG). Detailnya masih dalam proses penyidikan,” ujar Aiptu I Nengah Redi.

Kronologi Versi Penyidik

Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai media, keterangan resmi kepolisian atas peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (20/2/2026). Korban STN mendatangi rumah tersangka untuk mengambil gitar. Namun di dalam rumah, tepatnya di dapur, tersangka disebut melakukan kekerasan seksual sebelum menganiaya korban hingga tewas.

Setelah itu, jasad korban disebut diseret ke Kali Watuwogat, lalu kemudian disembunyikan di bawah tumpukan kayu serta bambu guna menghilangkan jejak.

Kasus ini terungkap setelah keluarga mengetahui kejadian tersebut. Dalam situasi itulah, menurut penyidik, SG diduga menyuruh anaknya melarikan diri ke Kabupaten Ende.

Dilepas Sebagai Saksi, Publik Bertanya

Meski namanya disebut dalam satu rangkaian pelarian tersangka, SG sebelumnya telah diperiksa dan dilepaskan oleh penyidik dengan status sebagai saksi. Keputusan itu memicu tanda tanya dan reaksi keras dari keluarga korban.

Ibu korban, Maria Yohana Nona, sembari menangis mempertanyakan keseriusan penanganan perkara. Ia bahkan meminta atensi kasus kematian putri si matawayangnya itu hingga ke tingkat Polda NTT dan Mabes Polri.

Bagi keluarga, persoalan bukan hanya pada pelarian tersangka, tetapi kemustahilan kronologi kematian anaknya hingga terseret jauh dari TKP pembunuhan awal, sehingga disinyalir besar kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Dugaan Pelaku Lain Berbekal Analisis Logika Fisik

Yohana mencurigai adanya bantuan dalam proses pemindahan jasad. Korban diketahui memiliki berat badan sekitar 54 kilogram dengan tinggi 160 sentimeter.

“Tidak mungkin sendiri. Anak saya beratnya 54 kilo,” ujarnya lirih sembari keheranan.

Pernyataan ini menjadi titik krusial. Secara fisik, menyeret jasad sejauh tertentu menuju Kali dan menutupinya dengan kayu serta bambu membutuhkan tenaga dan waktu. Apakah seorang remaja 16 tahun mampu melakukannya sendiri tanpa diketahui warga sekitar? Menurutnya sangat jauh dari jangkauan akal sehat. Atau ada pihak lain yang membantu, baik sebelum maupun sesudah jasad dipindahkan?

Hingga kini, penyidik menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk sejauh mana peran SG dalam membantu pelarian anaknya.

Antara Fakta Hukum dan Tekanan Publik

Secara hukum, status SG masih sebagai saksi. Namun fakta bahwa tersangka disebut kabur atas perintah ayahnya membuka ruang dugaan potensi perintangan penyidikan jika terbukti secara hukum.

Di sisi lain, kepolisian menegaskan proses hukum berjalan profesional dan sesuai prosedur. Publik di Kabupaten Sikka kini menunggu konsistensi penyidik: apakah akan ada pendalaman lebih jauh terhadap dugaan keterlibatan pihak lain, ataukah perkara ini akan berhenti pada satu tersangka.

Kasus kematian STN bukan sekadar perkara kriminal biasa. Ia telah berubah menjadi ujian transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum dalam mengungkap seluruh mata rantai peristiwa—dari dugaan kekerasan seksual, pembunuhan, pemindahan jasad, hingga pelarian tersangka yang disebut diinisiasi sang ayah.

Sorotan kini mengarah pada satu pertanyaan besar: apakah seluruh fakta sudah terungkap, atau masih ada bagian cerita yang belum dibuka ke publik? Lalu Kapan? (Faidin)