Jenazah PMI Asal Malaka Tertahan di Malaysia, Migrant Watch Kecam Lambannya Respons Negara
NTT, Bajopos.com – Organisasi pemantau pekerja migran, Migrant Watch, menyampaikan pernyataan sikap keras menyusul meninggalnya Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maria Magdalena Abuk (45), di Malaysia.
Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini pada Selasa, 21 April 2026, Migrant Watch mengungkapkan bahwa almarhumah meninggal dunia pada 14 April 2026 saat bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit di Malaysia. Namun hingga kini, jenazah korban masih tertahan dan belum dapat dipulangkan ke tanah air.
Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan, menyatakan bahwa kendala utama pemulangan jenazah masih berkutat pada persoalan biaya yang belum sepenuhnya ditanggung negara, sehingga beban tersebut justru dialihkan kepada keluarga korban.
“Dalam rentang waktu hampir satu minggu sejak kematian, negara belum mampu memastikan pemulangan jenazah. Ini menunjukkan adanya keterlambatan serius dalam pengambilan keputusan dan lemahnya tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran,” tegasnya.
Menurut Migrant Watch, peristiwa ini bukanlah kasus pertama. Dalam beberapa tahun terakhir, kejadian serupa terus berulang, khususnya terhadap PMI di Malaysia. Bahkan pada awal tahun 2026, sejumlah PMI asal NTT juga dilaporkan mengalami nasib yang sama, di mana jenazah tertahan karena persoalan biaya pemulangan.
“Pola ini menegaskan bahwa persoalan ini bukan insidental, melainkan kegagalan sistemik yang terus berulang dan dibiarkan,” lanjut Aznil.
Atas kondisi tersebut, Migrant Watch menyampaikan lima tuntutan tegas kepada pemerintah. Pertama, mengecam lambannya respons negara dalam menangani pemulangan jenazah PMI. Kedua, menegaskan bahwa seluruh biaya pemulangan jenazah merupakan tanggung jawab negara dan tidak boleh dibebankan kepada keluarga.
Ketiga, mendesak pemerintah untuk segera mengambil keputusan eksekutif guna menanggung seluruh biaya pemulangan tanpa syarat. Keempat, menuntut pertanggungjawaban dari lembaga terkait yang dinilai belum sigap menangani persoalan kemanusiaan tersebut. Dan kelima, mendorong reformasi menyeluruh dalam sistem perlindungan PMI, termasuk pembentukan mekanisme pembiayaan darurat nasional yang cepat dan tidak berbelit.
Migrant Watch juga menegaskan bahwa setiap pekerja migran adalah warga negara yang memiliki hak melekat, termasuk mendapatkan perlakuan bermartabat setelah meninggal dunia.
“Ketika negara gagal menjamin hal paling dasar ini, maka yang terjadi bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi kegagalan moral dalam melindungi warganya sendiri,” tegas Aznil Tan.
Migrant Watch memperingatkan, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kasus serupa akan terus berulang dan pekerja migran Indonesia akan terus menghadapi risiko tanpa perlindungan yang layak, bahkan hingga akhir hayatnya.
Reporter : Petrus Fidelis Ngo

