RUU Masyarakat Adat Disorot di Balige, Perlindungan Wilayah Adat hingga Ancaman Kriminalisasi Mengemuka
TOBA, Bajopos.com | Pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA) kembali menguat dalam forum serap aspirasi yang digelar di Balige, Kabupaten Toba. Berbagai isu krusial mulai dari perlindungan wilayah adat, ancaman kriminalisasi, hingga mekanisme pengakuan masyarakat adat yang dinilai berbelit menjadi sorotan utama dalam pertemuan tersebut.
Kegiatan yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu mempertemukan kepala daerah, tokoh agama, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga komunitas masyarakat adat dari kawasan Tapanuli dan sekitarnya.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Marthin Manurung, menegaskan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat merupakan amanat konstitusi yang sudah terlalu lama tertunda.
“Baleg DPR RI berkomitmen menyelesaikan RUU MA sebagai bentuk perlindungan konstitusional terhadap masyarakat adat di Indonesia,” ujarnya.
Menurut Marthin, nomenklatur rancangan undang-undang yang sebelumnya menggunakan istilah Masyarakat Hukum Adat (MHA) kini dikembalikan menjadi Masyarakat Adat (MA) karena dianggap lebih tepat secara substansi dan merepresentasikan kondisi riil masyarakat adat di Indonesia.
Forum tersebut juga menghadirkan Febrian Alphyanto Ruddyard yang menilai masyarakat adat memiliki posisi strategis dalam pembangunan berkelanjutan, terutama dalam menjaga identitas budaya, keseimbangan sosial, serta kelestarian lingkungan hidup.
Sementara itu, Ephorus HKBP, Victor Tinambunan, menegaskan keberadaan masyarakat adat telah ada jauh sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia menilai tanah adat bukan sekadar aset ekonomi, tetapi bagian dari identitas dan spiritualitas masyarakat adat.
Dalam sesi dialog, sejumlah organisasi masyarakat sipil turut menyampaikan berbagai catatan kritis terhadap substansi RUU MA. Perwakilan AMAN Tano Batak, Jhontoni Tarihoran, menyoroti penggunaan istilah “pengakuan” yang dianggap kurang tepat karena masyarakat adat telah eksis secara historis tanpa perlu “diciptakan” negara.
Kritik juga disampaikan Roganda Simanjuntak dari BRWA terkait mekanisme verifikasi dan validasi masyarakat adat yang dinilai berpotensi birokratis dan menyulitkan masyarakat. Ia mengusulkan pembentukan lembaga independen di bawah Presiden untuk menangani administrasi masyarakat adat secara khusus.
Direktur KSPPM, Roki Pasaribu, meminta agar RUU MA mampu memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat yang selama ini rentan mengalami kriminalisasi akibat tumpang tindih kawasan hutan dengan wilayah adat.
Selain persoalan wilayah adat, forum juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap perempuan adat dan kelompok rentan agar regulasi tersebut benar-benar berpihak kepada masyarakat adat serta tidak membuka ruang multitafsir dalam implementasinya.
Dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU MA juga datang dari sejumlah kepala daerah yang hadir, termasuk Bupati Toba, Bupati Samosir, Bupati Humbang Hasundutan, serta Wakil Bupati Tapanuli Utara. Mereka menilai regulasi tersebut penting untuk menyederhanakan proses pengakuan masyarakat adat yang selama ini dianggap rumit di tingkat daerah.
Anggota Baleg DPR RI, Bane Raja Manalu, turut menekankan pentingnya pendekatan historis dan kultural dalam pengakuan masyarakat adat, bukan sekadar berbasis wilayah administratif.
Menurutnya, pendekatan administratif sering memunculkan ketidakadilan dan rentan dipengaruhi dinamika politik lokal.
Menutup forum, Marthin Manurung memastikan seluruh masukan dari masyarakat adat dan organisasi sipil akan menjadi bahan penting dalam penyusunan RUU MA sebelum dibahas lebih lanjut di DPR RI.
Masyarakat sipil berharap pengesahan RUU Masyarakat Adat tidak lagi menjadi janji politik berulang, melainkan benar-benar menghadirkan perlindungan nyata terhadap hak-hak masyarakat adat di Indonesia.(Redaksi)

