UU PPRT Akhiri “Zona Gelap” Eksploitasi Pekerja Domestik
JAKARTA, Bajopos.com | Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Sidang IV 2025–2026, Selasa (21/4/2026), dinilai sebagai titik balik penting dalam sejarah perlindungan pekerja domestik di Indonesia.
Demikian disampaikan Aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Astra Tandang melalui tulisannya kepada Bajopos.com pada Selasa (21/4/2026).
Ia menyebut bahwa langkah DPR dan pemerintah tersebut sebagai bentuk “political will” yang selama ini dinanti, sekaligus penegasan bahwa negara tak lagi abai terhadap praktik eksploitasi di ruang privat.
“Selama ini rumah tangga kerap menjadi ‘zona gelap’ yang luput dari pengawasan negara. UU PPRT adalah instrumen krusial untuk memutus domestikasi kekerasan dan memastikan relasi kerja di ruang privat tunduk pada prinsip hak asasi manusia,” tegas Astra.
Ia menilai, tanpa payung hukum yang jelas, jutaan pekerja rumah tangga (PRT) hidup dalam ketidakpastian—rentan terhadap kekerasan, upah tidak layak, hingga jam kerja yang tak manusiawi. Karena itu, kehadiran UU ini bukan sekadar regulasi administratif, melainkan tameng hukum yang konkret.
“Ini bukan lagi soal teknis ketenagakerjaan, tapi soal martabat manusia. Negara akhirnya hadir memberi kepastian hukum, perlindungan kerja, dan jaminan hak dasar bagi PRT yang selama ini berada di posisi paling lemah,” ujarnya.
Lebih jauh, sorotan khusus diberikan Astra terhadap dampak UU tersebut bagi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dikenal sebagai salah satu daerah penyumbang terbesar pekerja domestik.
Bagaimana tidak, kata dia bahwa selama ini banyak pekerja asal NTT bekerja tanpa perlindungan memadai dan bahkan kerap menjadi korban ketidakadilan.
“Bagi kami orang NTT, ini kabar yang sangat nyata. Banyak saudara kami bekerja sebagai PRT di berbagai daerah dengan posisi tawar yang lemah. UU ini harus menjadi alat untuk mengakhiri kerentanan itu,” katanya.
Namun, ia mengingatkan bahwa pengesahan undang-undang hanyalah langkah awal. Tantangan sesungguhnya ada pada implementasi di lapangan, termasuk pengawasan, penegakan hukum, serta edukasi bagi pemberi kerja dan pekerja.
“Jangan sampai UU ini berhenti di atas kertas. Pemerintah harus memastikan regulasi turunan segera hadir dan implementasinya menjangkau hingga level rumah tangga,” ujarnya.
Masih kata Astra, bahwa keberhasilan pengesahan UU PPRT tidak lepas dari tekanan panjang masyarakat sipil dan organisasi pekerja yang konsisten mengawal isu ini selama lebih dari dua dekade.
“Ini kemenangan kolektif. Ada kerja panjang dan konsistensi gerakan sipil di baliknya. Kini negara menjawab, tapi pekerjaan kita belum selesai,” pungkas Astra.
Dengan disahkannya UU PPRT, kata dia publik menaruh harapan besar agar jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia tidak lagi bekerja dalam bayang-bayang eksploitasi, melainkan dalam sistem kerja yang adil, manusiawi, dan bermartabat.
Penulis : Faidin
Editor : Redaksi

