Sen. Mei 11th, 2026

LDKM AdminKes Unimof Jadi Ruang Tempa Calon Pemimpin Kesehatan Berintegritas

SIKKA, Bajopos.com | Kawasan wisata Bethesda Krokowolon, Maumere, Flores, menjadi tempat puluhan mahasiswa Program Studi Administrasi Kesehatan (AdminKes) Universitas Muhammadiyah Maumere menempa kemampuan kepemimpinan melalui kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan Mahasiswa (LDKM), yang berlangsung selama tiga hari sejak 8 hingga 10 Mei 2026.

Kegiatan yang digelar Himpunan Mahasiswa Program Studi (HimaPro) AdminKes tersebut tidak hanya menghadirkan pelatihan organisasi, tetapi juga menjadi wadah pembentukan karakter calon pemimpin kesehatan di tengah tantangan pelayanan kesehatan modern yang terus berkembang di era digital.

Mengangkat tema “Menumbuhkan Pemimpin yang Adaptif, Kritis dan Berintegritas dalam Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Modern”, para peserta diajak memahami pentingnya kepemimpinan yang tidak sekadar berorientasi pada jabatan, tetapi juga pada tanggung jawab moral dan kualitas pelayanan kesehatan.

Ketua Program Studi Administrasi Kesehatan Universitas Muhammadiyah Maumere, Yohanes Paulus Mahe, mengatakan bahwa dunia kesehatan membutuhkan sosok pemimpin yang mampu menyesuaikan diri dengan perubahan, berpikir kritis, dan menjunjung tinggi integritas.

“Di bidang kesehatan, kepemimpinan adalah tentang tanggung jawab. Tanggung jawab terhadap mutu pelayanan,” ujarnya saat membuka kegiatan.

Menurut Yohanes, perkembangan sistem pelayanan kesehatan berbasis teknologi digital membuat generasi muda harus siap menghadapi perubahan yang semakin kompleks.

“Seorang pemimpin kesehatan tidak boleh kaku. Harus adaptif terhadap perubahan, kritis dalam melihat masalah, dan yang paling penting berintegritas dalam setiap keputusan,” katanya.

Dalam arahannya kepada peserta, Yohanes menyampaikan tiga pesan utama yang dinilai penting dalam proses pembentukan karakter kepemimpinan mahasiswa.

Pesan pertama adalah pentingnya belajar mendengar. Ia menilai seorang pemimpin yang baik bukan hanya pandai berbicara, tetapi juga mampu memahami kebutuhan tim dan lingkungan sekitarnya.

Selain itu, mahasiswa juga diminta tidak takut gagal selama menjalani proses belajar organisasi. Menurutnya, kegagalan merupakan bagian penting dalam pembentukan mental kepemimpinan.

“LDK ini ruang aman untuk kalian mencoba, gagal, lalu bangkit lagi. Itu proses yang harus kalian lewati,” ungkapnya.

Hal lain yang paling ditekankan adalah soal etika profesi dan integritas. Yohanes menilai dunia kesehatan sangat bergantung pada keputusan-keputusan yang menyangkut keselamatan manusia.

“Di kesehatan, satu keputusan yang tidak berintegritas bisa berdampak pada nyawa orang. Jaga itu sejak sekarang, mulai dari hal-hal kecil di organisasi kemahasiswaan,” tegasnya.

Ia juga menyebut HimaPro AdminKes sebagai miniatur sistem kesehatan yang sesungguhnya. Melalui organisasi tersebut, mahasiswa belajar mengelola sumber daya, membangun kerja sama, menyelesaikan konflik, hingga memahami tata kelola organisasi yang sehat.

Pengalaman itu, lanjutnya, akan menjadi bekal penting ketika mahasiswa nantinya bekerja di rumah sakit, puskesmas, maupun institusi pelayanan kesehatan lainnya.

LDKM HimaPro AdminKes tahun 2026 diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan seremonial tahunan, tetapi mampu melahirkan calon administrator kesehatan yang profesional, humanis, dan memiliki kepedulian terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

Menutup sambutannya, Yohanes Paulus Mahe secara resmi membuka kegiatan tersebut dengan harapan seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan lancar dan memberi manfaat nyata bagi seluruh peserta.

Reporter : Faidin

Arogansi Kekuasaan dan Matinya Ruang Dialog di Ende

Oleh :

Defri Ngo (Jurnalis & Founder PolisLab Institute)

Rangkaian penggusuran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Ende sepanjang 2026, khususnya yang terjadi di Jalan Irian Jaya, menunjukkan pola kebijakan yang tidak saja problematik, tetapi juga niretik.

Sepanjang tahun tersebut, penertiban dilakukan di sejumlah titik strategis, mulai dari kompleks eks SMEA di Kelurahan Mbongawani, lapak dagang di Jalan Nangka, kawasan sempadan Ndao, hingga pembongkaran rumah warga di Jalan Irian Jaya.

Pemerintah Kabupaten Ende sendiri berdalih sedang menyelamatkan aset daerah di tengah keterbatasan fiskal, dengan sisa kas sekitar Rp 4 miliar per bulan untuk kebutuhan rutin.

Dalam konteks administratif, argumen ini tampak rasional. Namun, rasionalitas itu runtuh ketika kebijakan dijalankan tanpa membuka ruang dialog yang layak dengan pihak yang terdampak.

Pernyataan Bupati bahwa ia “mengamankan dan menyelamatkan aset daerah” justru memperlihatkan cara pandang yang menempatkan aset di atas manusia. Logika ekonomi dijadikan tameng untuk menjustifikasi terjadinya tindakan penggusuran.

Dengan memperhatikan prosedur kerja yang demikian, pertanyaannya adalah, apakah penggusuran ini masih bisa disebut sebagai penegakan hukum, atau justru bentuk arogansi kekuasaan yang mengabaikan nilai kemanusiaan?

Dialog yang Ditutup

Untuk menjawab pertanyaan di atas, penting melihat lebih dekat akar persoalan di Jalan Irian Jaya. Fakta paling krusial dalam kasus ini bukan sekadar sengketa antara sertifikat pemerintah dan klaim warga, melainkan kegagalan untuk berdialog.

Objek sengketa sendiri berupa lahan seluas sekitar 75 meter persegi yang oleh pemerintah daerah diklaim sebagai aset sah dengan sertifikat nomor 24.08.07.04.4.00020. Sementara itu, warga yang menempati lahan tersebut mengaku memiliki dasar hibah dari SVD Ende pada tahun 2016.

Bertolak dari catatan historis, jejak kepemilikan tanah ini tidak sederhana. Pihak SVD merujuk pada dokumen Gambar Situasi (GS) tahun 1924 dan 1927, yang menjadi dasar klaim historis sebelum sebagian lahan kemudian disertifikatkan oleh pemerintah pada tahun 2002.

Hal itu berarti bahwa konflik ini bukan hitam-putih, melainkan tumpang tindih antara legalitas formal dan sejarah kepemilikan yang belum sepenuhnya tuntas.

Dalam situasi yang demikian kompleks, Provinsial SVD Ende bahkan telah dua kali melakukan pertemuan dengan warga serta berupaya menjembatani penyelesaian. Permintaan untuk menunda penggusuran dan membuka dialog juga telah disampaikan secara langsung. Namun, upaya tersebut diabaikan dan penggusuran tetap dilakukan.

Dalam sengketa kepemilikan tanah, tindakan penggusuran atau pengosongan lahan pada prinsipnya tidak dapat dilakukan secara sepihak karena Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Eksekusi penggusuran hanya dapat dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan dilakukan oleh pengadilan melalui juru sita atas perintah Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam HIR (Herzien Inlandsch Reglement) Pasal 195 sampai Pasal 208.

Aparat kepolisian hanya berfungsi melakukan pengamanan eksekusi, bukan mengambil alih kewenangan memutus sengketa kepemilikan tanah.

Sebelum sampai pada tindakan penggusuran, terdapat tahapan hukum yang wajib dilalui, yakni pembuktian hak atas tanah melalui sertifikat atau alas hak, upaya musyawarah dan mediasi sebagaimana didorong dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, pengajuan gugatan perdata ke pengadilan apabila sengketa tidak selesai, proses pemeriksaan dan putusan hakim, hingga permohonan eksekusi oleh pihak yang menang.

Setelah itu, pengadilan akan memberikan aanmaning atau teguran resmi agar pihak yang kalah mengosongkan lahan secara sukarela dalam jangka waktu tertentu. Jika teguran tersebut tidak dipatuhi, barulah pengadilan dapat melakukan eksekusi riil atau pengosongan paksa sebagai langkah terakhir yang sah menurut hukum.

Kenyataan sebaliknya justru terjadi di Jalan Irian Jaya. Pemda, dalam hal ini Bupati, tampaknya mengabaikan tahapan-tahapan hukum sebagaimana disebutkan di atas. Dialog dan komunikasi antara kedua belah pihak mandek. Selain itu, pengerahan aparat keamanan ke lokasi kejadian menyalahi tugas pokok mereka yang sesungguhnya hanya masuk dalam ranah pidana.

Dari berbagai peristiwa tersebut, negara tampak tidak hadir sebagai mediator yang menjembatani kepentingan para pihak, melainkan sebagai aktor dominan yang mengambil keputusan secara sepihak.

Keterlibatan aparat keamanan pun kerap dipandang sebagai bentuk penegasan kuasa negara terhadap masyarakat. Akibatnya, ruang hidup warga perlahan mengalami penaklukan, sementara klaim “penertiban aset” daerah pada akhirnya hanya menjadi bahasa lain dari hegemoni pemerintah atas tanah dan ruang hidup masyarakat.

Hegemoni dan Kegagalan Diskursus

Penggusuran rumah warga di Jalan Irian Jaya Ende tidak berdiri sendiri, melainkan dapat dibaca dalam kerangka yang lebih luas tentang cara kerja kekuasaan.

Merujuk pada konsep hegemoni Antonio Gramsci dalam Prison Notebooks (ditulis 1929–1935), tindakan pemerintah merupakan praktik kekuasaan yang tidak hanya bekerja melalui instrumen hukum, tetapi juga melalui penguasaan narasi untuk membentuk cara pandang publik.

Dalam hal ini, pemerintah membingkai tindakan tersebut sebagai bagian dari “penertiban” dan “penyelamatan aset”. Sementara itu, warga dilabeli sebagai pihak yang tidak memiliki dasar hukum, bahkan dituduh menggunakan “dokumen palsu”. Narasi ini bukan sekadar penjelasan, melainkan alat untuk mendeligitimasi posisi warga.

Akibatnya, ketimpangan kuasa semakin tajam, di mana negara tampil seolah-olah sebagai satu-satunya sumber kebenaran, sementara suara warga didorong ke pinggiran dan kehilangan ruang untuk didengar.

Dalam situasi seperti ini, persoalan tidak lagi berhenti pada konflik kepemilikan tanah, melainkan bergerak ke arah yang lebih mendasar, yakni bagaimana kekuasaan mengelola ruang komunikasi publik.

Di titik inilah problem utama menjadi semakin jelas. Ketika negara memonopoli narasi dan mengabaikan partisipasi warga, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga fondasi legitimasi itu sendiri. Dengan kata lain, krisis yang terjadi bukan sekadar administratif, melainkan krisis komunikasi antara negara dan masyarakat.

Dalam kerangka Jürgen Habermas, sebagaimana dikemukakan dalam The Theory of Communicative Action (1981), kondisi ini mencerminkan kegagalan membangun ruang diskursus publik yang sehat, di mana seharusnya setiap kebijakan lahir dari komunikasi yang setara, rasional, dan bebas dari paksaan.

Legitimasi kebijakan semestinya lahir dari komunikasi yang setara, rasional, dan bebas dari paksaan. Namun dalam kasus ini, komunikasi digantikan oleh instruksi dan dialog digantikan oleh eksekusi.

Klaim pemerintah bahwa telah melakukan pendekatan persuasif menjadi tidak berarti ketika permintaan dialog substantif dari SVD dan warga tidak direspons. Dengan demikian, tanpa proses komunikasi yang adil, kebijakan memang bisa tetap sah secara administratif, tetapi kehilangan legitimasi moralnya.

Di titik ini, ketika penggusuran dilakukan tanpa kesepakatan, tanpa relokasi yang jelas, dan tanpa proses mediasi yang terbuka, maka tindakan tersebut melampaui batas administratif dan masuk ke ranah kemanusiaan.

Kritik dari Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia yang menyebut penggusuran ini sebagai pelanggaran HAM tidak bisa dipandang sebagai retorika semata. Ini adalah konsekuensi logis dari kebijakan yang mengabaikan hak dasar warga atas tempat tinggal dan perlindungan.

Negara yang seharusnya melindungi justru menciptakan kerentanan baru, terlebih ketika warga yang terdampak kehilangan ruang hidup tanpa kepastian solusi.

Pada akhirnya, rangkaian peristiwa yang terjadi di Ende beberapa bulan terakhir sesungguhnya bermuara pada satu persoalan utama, yakni terkait arogansi kekuasaan.

Arogansi itu tidak hanya terlihat dalam keputusan menggusur, tetapi dalam sikap menutup ruang dialog, mengabaikan upaya mediasi, dan memaksakan kehendak atas nama hukum.

Di sinilah letak pelanggaran kemanusiaan yang sesungguhnya. Ia bukan hanya menyasar tindakan fisik penggusuran, tetapi pada pengingkaran terhadap prinsip dasar bahwa setiap kebijakan publik harus bertolak dari sikap untuk mendengar, mempertimbangkan, dan menghormati manusia yang terdampak.

Tanpa dialog, hukum berubah menjadi alat dominasi. Dan ketika itu terjadi, keadilan tidak sekadar tertunda. Ia perlahan kehilangan tempat untuk hadir.

Penulis adalah wartawan Bajopos.com Biro Jakarta. 

Sekda Alor Soroti Keamanan Kota Kalabahi, Minta ASN Ikut Awasi Keluarga yang Terlibat

“Sebagian pelaku tawuran adalah anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga ASN, baik PNS maupun PPPK”

ALOR, Bajopos.com | Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, Melkisedek Bely menyoroti kondisi keamanan wilayah Kota Kalabahi dalam apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Alor yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Alor, Senin (11/5/2026).

Apel tersebut merupakan apel oerdana bagi dirinya yang baru saja dilantik menduduki posisi Sekda beberapa hari lalu. Meski, dalam apel perdana pasca dilantik sebagai Sekda Alor itu, Melkisedek Bely memberikan perhatian serius terhadap situasi keamanan daerah menyusul meninggalnya salah seorang korban tawuran yang sebelumnya menjalani perawatan di rumah sakit.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Alor bersama jajaran kepolisian telah melakukan koordinasi untuk membahas langkah penanganan keamanan wilayah, termasuk membangun komunikasi dengan keluarga korban agar situasi tetap kondusif.

“Kami bersama jajaran pemerintah daerah dan kepolisian berupaya membangun komunikasi yang baik agar situasi keamanan daerah tetap kondusif,” ujar Sekda.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian, persoalan keamanan wilayah tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada aparat keamanan semata, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, terutama keluarga.

Sekda mengungkapkan, sebagian besar kasus tawuran antar pemuda terjadi pada malam hingga dini hari akibat lemahnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak.

“Yang memprihatinkan, sebagian pelaku tawuran adalah anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga ASN, baik PNS maupun PPPK,” ungkapnya.

Karena itu, ia meminta seluruh ASN meningkatkan perhatian dan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan keluarga masing-masing agar tidak terlibat dalam aksi tawuran maupun gangguan keamanan lainnya.

Menurut Melkisedek, keamanan wilayah merupakan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat, bukan hanya aparat kepolisian.

“Kita memiliki kurang lebih 11 ribu ASN di Kabupaten Alor. Kalau seluruh ASN bergerak bersama menjaga keamanan lingkungan masing-masing, maka daerah ini pasti akan aman dan kondusif,” tegasnya.

Selain menyoroti keamanan wilayah, Sekda juga mengingatkan pentingnya disiplin ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik. Ia meminta seluruh perangkat daerah tetap menjaga soliditas serta fokus bekerja mendukung visi pembangunan daerah.

Apel gabungan tersebut diikuti para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, pimpinan perangkat daerah, pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, serta ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Alor.

Reporter : Nursan

RUU Masyarakat Adat Disorot di Balige, Perlindungan Wilayah Adat hingga Ancaman Kriminalisasi Mengemuka

TOBA, Bajopos.com | Pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA) kembali menguat dalam forum serap aspirasi yang digelar di Balige, Kabupaten Toba. Berbagai isu krusial mulai dari perlindungan wilayah adat, ancaman kriminalisasi, hingga mekanisme pengakuan masyarakat adat yang dinilai berbelit menjadi sorotan utama dalam pertemuan tersebut.

Kegiatan yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu mempertemukan kepala daerah, tokoh agama, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga komunitas masyarakat adat dari kawasan Tapanuli dan sekitarnya.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Marthin Manurung, menegaskan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat merupakan amanat konstitusi yang sudah terlalu lama tertunda.

“Baleg DPR RI berkomitmen menyelesaikan RUU MA sebagai bentuk perlindungan konstitusional terhadap masyarakat adat di Indonesia,” ujarnya.

Menurut Marthin, nomenklatur rancangan undang-undang yang sebelumnya menggunakan istilah Masyarakat Hukum Adat (MHA) kini dikembalikan menjadi Masyarakat Adat (MA) karena dianggap lebih tepat secara substansi dan merepresentasikan kondisi riil masyarakat adat di Indonesia.

Forum tersebut juga menghadirkan Febrian Alphyanto Ruddyard yang menilai masyarakat adat memiliki posisi strategis dalam pembangunan berkelanjutan, terutama dalam menjaga identitas budaya, keseimbangan sosial, serta kelestarian lingkungan hidup.

Sementara itu, Ephorus HKBP, Victor Tinambunan, menegaskan keberadaan masyarakat adat telah ada jauh sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia menilai tanah adat bukan sekadar aset ekonomi, tetapi bagian dari identitas dan spiritualitas masyarakat adat.

Dalam sesi dialog, sejumlah organisasi masyarakat sipil turut menyampaikan berbagai catatan kritis terhadap substansi RUU MA. Perwakilan AMAN Tano Batak, Jhontoni Tarihoran, menyoroti penggunaan istilah “pengakuan” yang dianggap kurang tepat karena masyarakat adat telah eksis secara historis tanpa perlu “diciptakan” negara.

Kritik juga disampaikan Roganda Simanjuntak dari BRWA terkait mekanisme verifikasi dan validasi masyarakat adat yang dinilai berpotensi birokratis dan menyulitkan masyarakat. Ia mengusulkan pembentukan lembaga independen di bawah Presiden untuk menangani administrasi masyarakat adat secara khusus.

Direktur KSPPM, Roki Pasaribu, meminta agar RUU MA mampu memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat yang selama ini rentan mengalami kriminalisasi akibat tumpang tindih kawasan hutan dengan wilayah adat.

Selain persoalan wilayah adat, forum juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap perempuan adat dan kelompok rentan agar regulasi tersebut benar-benar berpihak kepada masyarakat adat serta tidak membuka ruang multitafsir dalam implementasinya.

Dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU MA juga datang dari sejumlah kepala daerah yang hadir, termasuk Bupati Toba, Bupati Samosir, Bupati Humbang Hasundutan, serta Wakil Bupati Tapanuli Utara. Mereka menilai regulasi tersebut penting untuk menyederhanakan proses pengakuan masyarakat adat yang selama ini dianggap rumit di tingkat daerah.

Anggota Baleg DPR RI, Bane Raja Manalu, turut menekankan pentingnya pendekatan historis dan kultural dalam pengakuan masyarakat adat, bukan sekadar berbasis wilayah administratif.

Menurutnya, pendekatan administratif sering memunculkan ketidakadilan dan rentan dipengaruhi dinamika politik lokal.

Menutup forum, Marthin Manurung memastikan seluruh masukan dari masyarakat adat dan organisasi sipil akan menjadi bahan penting dalam penyusunan RUU MA sebelum dibahas lebih lanjut di DPR RI.

Masyarakat sipil berharap pengesahan RUU Masyarakat Adat tidak lagi menjadi janji politik berulang, melainkan benar-benar menghadirkan perlindungan nyata terhadap hak-hak masyarakat adat di Indonesia.(Redaksi)

Diduga Jadi Korban Romance Scam, Warga Sukabumi Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah

SUKABUMI, Bajopos.com | Seorang pria berinisial S (33) asal Sukabumi mengaku menjadi korban dugaan penipuan bermodus romance scam setelah mengalami kerugian yang disebut mencapai lebih dari Rp500 juta.

Kasus tersebut diungkap kuasa hukum korban, M.A. Chandra Aghisna, saat memberikan keterangan pers di Kantor Chandra Gio & Partners, kawasan Cibeureum, Sabtu (9/5/2026).

Menurut Chandra, kliennya berkenalan dengan seorang perempuan berinisial NL melalui aplikasi kencan Tinder. Hubungan keduanya kemudian berlanjut intens melalui percakapan WhatsApp hingga menjalin kedekatan secara pribadi.

Dalam perjalanan hubungan itu, korban disebut beberapa kali diminta bantuan finansial setelah terlapor menyampaikan berbagai persoalan pribadi dan cerita yang memancing rasa iba.

“Korban merasa tersentuh secara emosional hingga akhirnya memberikan pinjaman uang dalam jumlah besar,” kata Chandra.

Pihak kuasa hukum menyebut total kerugian yang dialami korban diperkirakan melebihi Rp500 juta. Mereka menduga terdapat manipulasi identitas dan keadaan yang dilakukan untuk meyakinkan korban.

Persoalan semakin berkembang setelah pihak korban melayangkan tiga kali somasi kepada NL pada Juli 2025. Namun di tengah proses tersebut, NL justru melaporkan S ke Polres Sukabumi terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kuasa hukum S menilai laporan itu tidak terbukti dan kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik NL atas dugaan penipuan.

Kasus tersebut kini ditangani Polsek Cibadak berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/96/IX/RES.1/2025/SPKT/Sek Cibadak tertanggal 11 September 2025.

Chandra mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah barang bukti, termasuk melibatkan ahli pidana dan pemeriksaan Laboratorium Forensik guna mendalami unsur pidana dalam perkara tersebut.

Selain kerugian materi, korban juga mengaku mengalami intimidasi setelah tidak lagi memberikan pinjaman uang. Dugaan ancaman disebut mencakup teror terhadap keluarga hingga ancaman pencemaran nama baik dan kekerasan.

Dalam penelusuran pihak kuasa hukum, NL juga diduga menggunakan sejumlah identitas yang tidak sesuai fakta, mulai dari nama, usia, status perkawinan hingga latar belakang keluarga.

Kasus ini turut diwarnai pengakuan kehamilan dari NL yang dinilai janggal oleh pihak korban. Kuasa hukum mengaku sempat meminta tes DNA setelah bayi lahir, namun kemudian memperoleh informasi bahwa janin tersebut telah dikuret.

Pihak korban meminta aparat penegak hukum menggelar perkara khusus dengan menghadirkan ahli pidana agar proses penyidikan berjalan objektif dan transparan.

Kasus ini kembali menyoroti maraknya modus romance scam yang memanfaatkan hubungan emosional di dunia maya untuk memperoleh keuntungan finansial dari korban.

Penulis : Idris

Dilaporkan ke BKPSDM, Lurah Palabuhan Ratu Bantah Terlibat Bisnis Biomasa PLTU

SUKABUMI, Bajopos.com | Nama Lurah Pelabuhan Ratu, Yadi Supriadi, menjadi sorotan setelah dilaporkan Gerakan Mahasiswa Pribumi Peduli (GEMPPi) ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi terkait polemik pengadaan biomasa atau sawdust untuk kebutuhan cofiring PLTU Palabuhanratu.

Pelaporan tersebut dipicu munculnya nama Kelurahan Pelabuhan Ratu dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 002.SPK/SAMARATU/III/2026 tertanggal 1 Maret 2026 yang diterbitkan Koperasi Pegawai Samaratu (KOPPEG SAMARATU).

Dalam dokumen itu, pihak kelurahan disebut memiliki peran dalam pelaksanaan pekerjaan hingga jaminan pasokan sawdust untuk kebutuhan operasional PLTU.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pelanggaran etik aparatur sipil negara (ASN) karena keterlibatan institusi kelurahan dalam proyek pengadaan biomasa.

Menanggapi hal itu, Yadi Supriadi menegaskan dirinya tidak terlibat dalam aktivitas bisnis ataupun proyek pengadaan biomasa. Ia menyebut keterlibatannya semata-mata sebagai upaya membantu masyarakat agar dapat memperoleh akses usaha secara legal.

Menurut Yadi, sejumlah warga dari RW 20, RW 21, RW 32, dan RW 33 ingin ikut berpartisipasi dalam rantai pasok biomasa untuk PLTU Pelabuhan ratu, namun terkendala persoalan legalitas kerja sama dengan pihak koperasi.

“Warga ingin meningkatkan ekonomi melalui usaha pengadaan sawdust, tetapi belum memiliki legalitas yang memadai. Saya hadir untuk mendampingi masyarakat,” ujarnya.

Ia mengatakan, sebagai lurah dirinya memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan usaha.

Sementara itu, kuasa hukum Yadi Supriadi menegaskan keterlibatan kelurahan tidak bisa diartikan sebagai keterlibatan bisnis pribadi seorang ASN.

Mereka menjelaskan kerja sama pengadaan biomasa dilakukan melalui mitra resmi PT PLN Indonesia Power, yakni PT Artha Daya Coalindo (ADC), bersama koperasi yang menjalankan usaha sesuai ketentuan Undang-Undang Perkoperasian.

Pihak kuasa hukum juga menyebut posisi kelurahan hanya sebagai fasilitator dan pendamping masyarakat dalam program pemberdayaan ekonomi lokal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial, Kemitraan dan Lingkungan.

Selain itu, mereka menilai regulasi ASN tidak secara tegas melarang aparatur sipil negara memiliki usaha atau mendirikan badan usaha selama tidak bertentangan dengan aturan jabatan dan etika pemerintahan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Sukabumi karena berkaitan dengan dugaan keterlibatan aparatur pemerintah dalam program pemberdayaan ekonomi masyarakat yang terhubung dengan pengadaan biomasa untuk kebutuhan energi PLTU Pelabuhan Ratu.

Penulis : Dedy Hu

Andar Amin Harahap dan BPKH Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Warga Sumut II

PALUTA, Bajopos.com | Anggota DPR RI Andar Amin Harahap bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyalurkan 1.000 paket sembako kepada masyarakat di Daerah Pemilihan Sumatera Utara II sebagai upaya membantu warga memenuhi kebutuhan pokok di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan sebagian masyarakat.

Penyaluran bantuan dilakukan di sejumlah wilayah di Dapil Sumut II dan mendapat antusiasme tinggi dari warga penerima manfaat. Program sosial tersebut menjadi bentuk nyata kepedulian kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan bantuan bahan pokok.

Dalam keterangannya, Andar Amin Harahap menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui aksi nyata yang langsung dirasakan manfaatnya.

Menurutnya, bantuan yang diberikan diharapkan dapat sedikit meringankan beban kebutuhan sehari-hari warga sekaligus memperkuat rasa kebersamaan antara masyarakat dan para pemangku kepentingan.

“Bantuan ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan sedikit meringankan kebutuhan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa kehadiran negara dan lembaga mitra benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Andar Amin Harahap.

Sementara itu, pihak BPKH menjelaskan bahwa penyaluran bantuan sosial tersebut merupakan bagian dari program kemaslahatan umat yang terus dijalankan lembaga guna memberikan manfaat lebih luas kepada masyarakat.

BPKH juga menilai sinergi bersama berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI, sangat penting agar program sosial dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan tepat sasaran.

Warga penerima bantuan menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas perhatian yang diberikan melalui pembagian paket sembako tersebut. Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan untuk membantu masyarakat kurang mampu di berbagai daerah di Sumatera Utara.

Kegiatan berlangsung lancar dan penuh semangat kebersamaan, sekaligus mempererat hubungan antara masyarakat, wakil rakyat, dan lembaga mitra dalam membangun kepedulian sosial di wilayah Sumatera Utara II.

Penulis : Dedy Hu

DKP NTT Sosialisasikan e-BKP di Alor, Permudah Nelayan Urus Dokumen Kapal

ALOR, Bajopos.com | Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur bekerja sama dengan Yayasan Masyarakat dan Perikanan Indonesia melaksanakan sosialisasi serta pendampingan penerapan Elektronik Buku Kapal Perikanan (e-BKP) bagi pemilik kapal, nakhoda, dan kelompok nelayan di Kabir, Kabupaten Alor, Selasa (5/5/2026).

Kegiatan tersebut menjadi langkah nyata pemerintah dalam mendorong tertib administrasi, legalitas, serta modernisasi pengelolaan data kapal perikanan di wilayah NTT, termasuk Kabupaten Alor yang dikenal memiliki potensi sumber daya laut melimpah.

Pelaksana Tugas Kepala DKP Provinsi NTT melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap, A. Andy Amuntoda menjelaskan, e-BKP merupakan dokumen resmi berbasis digital yang menggantikan buku kapal fisik.

Ia menerangkan, dokumen tersebut memuat identitas kapal, kepemilikan, spesifikasi teknis, riwayat perizinan hingga perubahan data kapal yang terintegrasi langsung dengan sistem nasional Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Menurutnya, e-BKP wajib dimiliki seluruh kapal perikanan, baik kapal kecil di bawah 5 GT maupun kapal yang beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan.

“Selama ini kita tahu banyak kendala seperti dokumen rusak, hilang, sulit diperpanjang, data tidak sinkron, dan proses lama. Dengan e-BKP semua menjadi lebih mudah karena data tersimpan aman, dapat diakses kapan saja, pengurusan lebih cepat, dan terhubung langsung dengan sistem pusat,” ujarnya.

Ia menegaskan, penerapan e-BKP juga menjadi bentuk pelayanan pemerintah untuk mendekatkan akses administrasi kepada masyarakat pesisir di wilayah kepulauan seperti Alor.

“Di Alor, karena wilayahnya kepulauan, kemudahan akses ini sangat kami prioritaskan agar nelayan tidak perlu jauh-jauh ke kota besar hanya untuk mengurus dokumen,” tambahnya.

Pelaksana Tugas Kepala DKP Provinsi NTT melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap, A. Andy Amuntoda melakukan penginputan sekaligus penerbitan tiga dokumen e-BKP yang langsung diserahkan kepada pemilik kapal. (Doc. Bajopos.com/Faidin).

Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan penjelasan rinci terkait manfaat e-BKP, syarat dan prosedur pengurusan, tata cara pengisian serta pembaruan data kapal, hingga keterkaitan e-BKP dengan dokumen perizinan lainnya seperti Surat Ukur, Tanda Daftar Kapal, dan Izin Penangkapan Ikan.

Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai keterkaitan data e-BKP dengan perhitungan biaya tambat dan labuh kapal yang berbasis GT resmi kapal sesuai ketentuan peraturan daerah.

Antusiasme nelayan terlihat tinggi selama kegiatan berlangsung. Berbagai pertanyaan muncul terkait biaya pengurusan, kemudahan akses layanan, hingga solusi bagi kapal yang belum memiliki dokumen lengkap.

DKP NTT memastikan seluruh proses pengurusan e-BKP dilakukan secara gratis dan akan terus didampingi hingga seluruh kapal perikanan di Kabupaten Alor memiliki dokumen resmi.

A. Andy Amuntoda menambahkan, data e-BKP sangat penting sebagai dasar penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya ikan secara akurat dan berkelanjutan.

“Tujuan akhirnya satu, kapal sah, nelayan aman, usaha makin sejahtera, dan laut kita tetap terjaga keberlanjutannya. Kami berkomitmen terus turun langsung ke daerah agar tidak ada lagi kapal di NTT yang berlayar tanpa dokumen sah,” tegasnya.

Kegiatan ini diikuti sekitar 70 nelayan pemilik kapal di Kabupaten Alor. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penginputan sekaligus penerbitan tiga dokumen e-BKP yang langsung diserahkan kepada pemilik kapal.

Seluruh peserta pun menyatakan komitmennya untuk segera melengkapi dan mengubah dokumen kapal mereka ke sistem elektronik e-BKP.

Reporter : Faidin

Wabup Alor Lantik Melkisedek Bely Jadi Sekda Defenitif, Tekankan Penguatan Reformasi Birokrasi

ALOR, Bajopos.com | Pemerintah Kabupaten Alor resmi memiliki Sekretaris Daerah (Sekda) definitif. Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo, SH., M.M., melantik dan mengambil sumpah jabatan Melkisedek Bely, S.Sos., M.Si., sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Alor dalam upacara yang berlangsung khidmat di Aula Rumah Jabatan Bupati Alor, Jumat (8/5/2026).

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Alor Nomor: 800.1.3.3/226.3/BKPSDM.3/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Alor.

Sebelum dilantik sebagai Sekda, Melkisedek Bely menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Alor. Pengangkatannya telah melalui tahapan seleksi dan memperoleh persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta rekomendasi Gubernur Nusa Tenggara Timur sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan, Wakil Bupati Alor menegaskan bahwa jabatan Sekda bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah besar yang mengandung tanggung jawab moral, hukum, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Sumpah yang saudara ucapkan mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia, tanggung jawab dalam memelihara dan mengamalkan Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945, juga tanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat,” tegas Rocky Winaryo.

Ia juga mengingatkan bahwa sumpah jabatan tidak hanya disaksikan oleh manusia, tetapi juga oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Dalam sambutannya, Rocky menyebut pelantikan Sekda definitif menjadi momentum penting untuk memperkuat stabilitas birokrasi dan tata kelola pemerintahan daerah.

Menurutnya, seluruh tahapan seleksi telah berjalan panjang dengan mengedepankan profesionalisme, kompetensi, integritas, serta koordinasi lintas lembaga sesuai aturan yang berlaku.

“Kita semua memahami bahwa proses untuk sampai pada momentum hari ini bukanlah perjalanan yang singkat,” ujarnya.

Rocky turut menyampaikan apresiasi kepada Panitia Seleksi atas dedikasi dan profesionalisme selama proses seleksi berlangsung.

Ia juga memberikan penghargaan kepada Penjabat Sekda Alor, Obeth Bolang, S.Sos., M.AP., atas pengabdian dan dedikasinya selama masa transisi pemerintahan daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Alor, Usman S. Plaikari, yang hadir mewakili pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Alor, menyampaikan ucapan selamat kepada Sekda yang baru dilantik.

Menurut Usman, jabatan Sekda memiliki posisi strategis dalam menggerakkan roda birokrasi, mengendalikan pembangunan daerah, serta menjembatani kebijakan kepala daerah dengan pelaksanaan teknis di lapangan.

Ia berharap Sekda yang baru mampu memperkuat disiplin dan profesionalisme ASN, membangun koordinasi efektif antara eksekutif dan legislatif, serta mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.

“Jabatan adalah amanah, bukan sekadar posisi. Tunaikan tugas ini dengan penuh tanggung jawab, kejujuran, dan dedikasi demi kemajuan Kabupaten Alor yang kita cintai, Negeri Seribu Moko,” ujar Usman.

Pelantikan tersebut turut dihadiri Bupati Alor Iskandar Lakamau, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, panitia seleksi, para camat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, insan pers, serta sejumlah undangan lainnya.

Suasana pelantikan berlangsung penuh khidmat yang ditandai dengan pengucapan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara sumpah/janji, hingga pemberian ucapan selamat kepada Sekda definitif yang baru dilantik.

Pemerintah Kabupaten Alor berharap pelantikan Sekda definitif ini semakin memperkuat reformasi birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong percepatan pembangunan menuju Kabupaten Alor yang maju, sejahtera, dan berdaya saing.

Reporter : Nursan

Editor : Dien

Wakil Gubernur NTT Kunker ke Sikka, Hadiri Wisuda Unipa dan Tinjau Sejumlah Lokasi

MAUMERE, Bajopos.com | Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Dr. Drs. Johni Asadoma, M.Hum dijadwalkan melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Sikka pada 8 Mei 2026.

Kunjungan tersebut dirangkai dengan agenda menghadiri Wisuda ke-XXVII Tahun Akademik 2025/2026 Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere serta peninjauan sejumlah lokasi strategis di Kabupaten Sikka.

Berdasarkan rundown kegiatan, Wakil Gubernur NTT bersama rombongan bertolak menuju Bandara Frans Seda Maumere menggunakan Nam Air pada Jumat, 8 Mei 2026 pukul 12.30 Wita dengan estimasi waktu penerbangan sekitar 60 menit.

Setibanya di Maumere, rombongan langsung menuju SPPG Nangameting di Kelurahan Nangameting, Kecamatan Alok untuk melakukan peninjauan.

Setelah itu, rombongan melanjutkan agenda ke NTT Mart dan Kantor UPTD Bapenda Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Sikka atau Kantor Samsat Maumere.

Pada malam harinya, Wakil Gubernur NTT dijadwalkan menghadiri jamuan makan malam bersama yang dijamu oleh Wakil Bupati Sikka sebelum kembali ke hotel untuk beristirahat.

Memasuki hari kedua, Sabtu, 9 Mei 2026, rombongan bertolak menuju Kampus Universitas Nusa Nipa Maumere pada pukul 08.45 Wita.

Di kampus tersebut, Wakil Gubernur NTT dijadwalkan menghadiri Wisuda ke-XXVII TA 2025/2026 Universitas Nusa Nipa yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 Wita.

Dalam susunan acara wisuda, Wakil Gubernur NTT akan memberikan sambutan di hadapan civitas akademika dan para wisudawan.

Acara wisuda juga diisi dengan pembukaan rapat senat terbuka, orasi rektor, pembacaan SK Rektor, janji wisuda, ikrar alumni hingga penutupan rapat senat terbuka.

Usai menghadiri kegiatan wisuda, rombongan dijadwalkan menuju Bandara Gewayantana Larantuka pada pukul 11.00 hingga 13.30 Wita dengan estimasi waktu tempuh sekitar 2 jam 30 menit.

Selanjutnya rombongan akan bertolak menuju Kupang pada pukul 13.30 hingga 14.30 Wita.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Wakil Gubernur NTT turut didampingi sejumlah pejabat di antaranya Vera Christina Sirait Asadoma, BS, M.Sc selaku Staf Ahli TP PKK Provinsi NTT, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT Dr. Drs. Zeth Sony Libing, M.Si, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi NTT Dr. Alfonsus Theodorus, ST, MT, serta beberapa staf pendamping dan pengawal pribadi (Walpri).

Kegiatan disebutkan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai situasi dan kebutuhan di lapangan.

Penulis : Dien

Pemkab Alor Lepas 11 Jemaah Calon Haji, Obeth Bolang Titip Doa untuk Daerah

ALOR, Bajopos.com | Suasana haru dan penuh khidmat menyelimuti Aula Kementerian Agama Kabupaten Alor, Kamis (7/5/2026), saat Pemerintah Kabupaten Alor secara resmi melepas 11 jemaah calon haji musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Pelepasan dilakukan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, Obeth Bolang, S.Sos., M.AP mewakili Bupati Alor. Momentum tersebut menjadi tanda dimulainya perjalanan spiritual para tamu Allah asal Kabupaten Alor menuju Tanah Suci.

Sebanyak 11 jemaah calon haji yang diberangkatkan terdiri dari 8 laki-laki dan 3 perempuan. Para jemaah juga didampingi oleh satu petugas medis, sehingga total rombongan yang akan bertolak berjumlah 12 orang.

Dalam sambutannya, Obeth Bolang menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Alor terus bersinergi dengan Kementerian Agama dalam memastikan pelayanan terbaik bagi para jemaah calon haji, mulai dari proses daftar tunggu hingga pemberangkatan.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Alor, kami mengucapkan selamat kepada 11 jemaah calon haji yang mendapat kesempatan menunaikan ibadah haji tahun ini. Kami mendoakan agar seluruh jemaah selalu diberikan kesehatan, kelancaran dalam menjalankan seluruh rangkaian ibadah, dan kembali ke tanah air sebagai haji dan hajjah yang mabrur,” ujar Obeth.

Ia juga menitipkan doa kepada para jemaah calon haji agar mendoakan Kabupaten Alor selama berada di Tanah Suci, demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Sesuai jadwal, para jemaah calon haji akan diberangkatkan dari Alor menuju Kupang pada 9 Mei 2026. Selanjutnya, rombongan akan bertolak ke Surabaya pada 10 Mei 2026 dan menginap di Asrama Haji Sukolilo Surabaya sebelum melanjutkan perjalanan menuju Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi pada 12 Mei 2026.

Sementara itu, kepulangan para jemaah ke Kabupaten Alor dijadwalkan pada 24 Juni 2026.

Turut hadir dalam acara pelepasan tersebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Alor, unsur Forkopimda, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Alor, pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Alor, serta keluarga para jemaah calon haji.

Acara kemudian ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol dukungan dan doa bagi para jemaah calon haji sebelum berangkat menuju Tanah Suci.

Reporter : Nursan

Editor : Dien

Wabup Sikka Titip Doa untuk Daerah Saat Lepas 44 Jamaah Calon Haji

SIKKA, Bajopos.com | Wakil Bupati Simon Subandi Supriadi menitipkan doa khusus untuk Kabupaten Sikka kepada 44 Jamaah Calon Haji asal Sikka Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang resmi dilepas, Kamis, (7/5/2026).

Dalam prosesi pelepasan yang berlangsung khidmat dan penuh haru itu, Wabup Simon Subandi Supriadi meminta para jamaah tidak hanya mendoakan diri dan keluarga selama berada di Tanah Suci, tetapi juga mendoakan Kabupaten Sikka agar selalu mendapat perlindungan dan mampu keluar dari berbagai persoalan yang dihadapi.

“Saya titipkan untuk mendoakan Kabupaten Sikka selain berdoa untuk diri dan keluarga. Doakan agar kabupaten kita tercinta senantiasa mendapatkan perlindungan dari Allah Tuhan Yang Maha Esa, terbebas dari bencana, dan mampu mengurai berbagai macam persoalan yang tengah dihadapi,” pinta Wabup Subandi.

Kegiatan pelepasan Jamaah Calon Haji tersebut dihadiri anggota DPRD Kabupaten Sikka, Sekretaris Daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Sikka, kepala instansi vertikal, pimpinan lembaga agama, tokoh agama, serta keluarga para calon jamaah haji.

Dalam sambutannya, Wabup Subandi mengajak seluruh hadirin memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT atas kesempatan yang diberikan kepada para jamaah untuk menunaikan rukun Islam kelima.

“Ibadah haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Setiap muslim mendambakan dapat menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Makkah, karena ini merupakan kewajiban sekaligus kehormatan bagi yang mendapat panggilan dari Tuhan,” katanya.

Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Sikka, ia juga menyampaikan selamat kepada seluruh jamaah calon haji yang tahun ini mendapat kesempatan berangkat ke Tanah Suci.

Wabup merinci, jumlah Jamaah Calon Haji asal Kabupaten Sikka tahun ini sebanyak 44 orang, terdiri dari 26 laki-laki dan 18 perempuan. Dari jumlah tersebut terdapat satu orang jamaah lanjut usia (lansia).

Kepada seluruh jamaah, Subandi berpesan agar menjaga niat dan kesehatan selama menjalankan rangkaian ibadah haji.

“Kondisikan diri, tingkatkan kesabaran, dan tata niat secara tulus guna mendapatkan ridho Allah Tuhan Yang Maha Kuasa. Jaga kesehatan dengan mengatur makan, minum, dan istirahat yang cukup agar mampu menjalankan seluruh kewajiban, rukun, serta sunnah ibadah haji,” pesannya.

Ia juga menekankan pentingnya budaya saling membantu dan menjaga sesama jamaah selama berada di Tanah Suci.

“Sesama jamaah dalam rombongan adalah keluarga senasib dan sepenanggungan. Jangan prioritaskan individualitas, tetapi kedepankan kepentingan bersama,” tegasnya.

Selain itu, Wabup mengingatkan para jamaah untuk disiplin mengikuti jadwal serta mematuhi arahan pembimbing dan petugas haji.

“Jadwal dan waktu yang telah ditentukan hendaknya diperhatikan dan diikuti dengan baik. Budayakan selalu tepat waktu di manapun berada, sehingga keseluruhan jamaah tidak tertinggal dalam mengikuti rangkaian kegiatan,” ujarnya.

Reporter : Faidin

Kasus Tanah di Ende; Pemerintah Jangan Hanya Legalistik, Tapi Juga Humanistik

Oleh:

Advokat Wilvridus Watu, SH., MH. (Ketua Divisi Bidang Hukum DPP FP NTT)

KASUS TANAH di Jalan Irian Jaya, Kota Ende, tidak dapat dipandang sebagai sengketa tanah biasa yang berdiri sendiri. Peristiwa ini menyentuh dua dimensi hukum sekaligus, yaitu hukum agraria dan hukum hak asasi manusia, terutama ketika menyangkut penggusuran warga yang telah lama menempati objek tanah tersebut.

Dalam perspektif hukum modern, negara memang memiliki kewenangan untuk mengelola dan melindungi asetnya. Namun kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara absolut, melainkan harus tunduk pada prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Secara formil, sertifikat hak atas tanah memang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dalam sistem hukum pertanahan Indonesia. Akan tetapi, kekuatan tersebut tidak serta-merta meniadakan kemungkinan adanya hak lain yang lahir dari penguasaan fisik, itikad baik, maupun dasar perolehan seperti hibah.

Dalam berbagai praktik peradilan, penguasaan tanah dalam jangka waktu lama dapat menimbulkan konsekuensi hukum perdata tertentu, termasuk potensi pengakuan hak berdasarkan asas penguasaan berkelanjutan atau verjaring. Oleh karena itu, sengketa ini wajib diuji di pengadilan, bukan diselesaikan secara sepihak.

Pernyataan pemerintah yang menyebut tindakan penggusuran sebagai upaya “menyelamatkan aset daerah” tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk tindakan paksa, terlebih apabila tidak disertai dengan bukti kepemilikan yang jelas dan dapat diuji di hadapan hukum.

Secara prinsip, negara memang berhak melindungi asetnya. Namun perlindungan tersebut wajib dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui tindakan faktual yang mengabaikan prosedur peradilan.

Dalam hukum acara perdata, hanya pengadilan yang memiliki kewenangan eksekutorial. Eksekusi hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yg telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan bersifat kondemnatoir, yaitu amar yang secara tegas “menghukum” salah satu pihak.

Tanpa adanya putusan kondemnatoir tersebut, tidak ada dasar hukum bagi tindakan pengosongan paksa terhadap warga, sekalipun pemerintah mengklaim tanah tersebut sebagai aset negara atau daerah.

Lebih lanjut, pelaksanaan eksekusi tidak berdiri sendiri. Harus ada turunan berupa penetapan Ketua Pengadilan yang memberikan perintah kepada jurusita untuk melaksanakan eksekusi sesuai hukum acara yang berlaku.

Dengan demikian, setiap tindakan pengosongan tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan tanpa penetapan eksekusi dari Ketua Pengadilan adalah tindakan yang secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang tidak memiliki dasar eksekutorial.

Dalam konteks ini, aparat kepolisian tidak memiliki kewenangan untk melakukan eksekusi perkara perdata. *Polisi hanya berwenang dalam ranah pidana*, bukan dalam penyelesaian sengketa kepemilikan tanah.

Kehadiran polisi dalam perkara perdata hanya dimungkinkan sebagai pengamanan, dan itu pun harus berdasarkan permintaan resmi dari pengadilan, bukan atas dasar permintaan sepihak dari pihak yang berkepentingan.

Apabila dalam kasus di Jalan Irian Jaya kehadiran aparat kepolisian digunakan untuk mendukung tindakan penggusuran tanpa dasar putusan pengadilan, maka secara hukum hal tersebut dapat dinilai sebagai kekeliruan dalam menjalankan fungsi kewenangan negara.

Dalam hukum administrasi pemerintahan, tindakan yang dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah dapat dikategorikan sebagai onrechtmatige overheidsdaad atau Perbuatan Melawan Hukum oleh penguasa.

Dari perspektif Hak Asasi Manusia, penggusuran yang dilakukan tanpa prosedur yang adil, tanpa relokasi yang layak, dan tanpa perlindungan terhadap warga berpotensi melanggar Pasal 28G dan Pasal 28H UUD 1945, yang menjamin hak atas rasa aman dan tempat tinggal yang layak.

Tidak berlebihan, dapat dikatakan bahwa kasus Jl. Irian Jaya, Kota Ende selain Melawan Hukum juga melanggar HAM yang secara terstruktur dan sistematis” karena dilakukan oleh aparat negara, direncanakan, dan berdampak luas terhadap masyarakat.

Dalam penyelesaian konflik agraria, pendekatan hukum tidak boleh hanya bersifat legalistik semata, tetapi juga harus humanistik. Negara tidak cukup hanya bertindak sebagai pemilik kekuasaan, tetapi juga wajib hadir sebagai pelindung warga negara.

Mediasi dan dialog merupakan tahapan yang sangat penting sebelum tindakan hukum apa pun dilakukan. Mengabaikan mekanisme ini hanya akan memperbesar potensi konflik sosial dan menghilangkan kepercayaan publik terhadap negara hukum.

Oleh karena itu, penyelesaian kasus tanah di Jalan Irian Jaya harus ditempuh melalui mekanisme peradilan yang sah, bukan tindakan sepihak di lapangan. Hukum harus ditegakkan dengan kepastian, namun juga harus dijalankan dengan nurani. Negara boleh kuat, tetapi tidak boleh sewenang-wenang. Hukum harus menjadi instrumen keadilan dan kemanfaatan karena sejatinya hukum ada untuk melahirkan kesejahteraan bersama.

Salam baku jaga, baku lihat dan baku sayang.

Mu’min Boli Masuk 7 Finalis Terbaik Lomba Video Literasi Kabupaten Alor

KALABAHI, Bajopos.com | Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh dunia pendidikan di Kabupaten Alor. Mu’min Boli berhasil meraih posisi 7 finalis terbaik dalam lomba video konten literasi yang diselenggarakan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Alor.

Pengumuman pemenang sekaligus penyerahan penghargaan dilaksanakan dalam sebuah acara resmi yang berlangsung di Aula Kopdit Citra Hidup Kalabahi pada Selasa (5/5/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh para peserta lomba, pejabat daerah, serta Wakil Bupati Alor dan Bunda Literasi Kabupaten Alor.

Lomba video konten literasi ini merupakan kategori jalur umum dengan rentang usia peserta 17 hingga 35 tahun.

Kompetisi tersebut diikuti oleh 38 peserta dari berbagai latar belakang di Kabupaten Alor yang turut berpartisipasi dalam menyuarakan pentingnya literasi melalui karya kreatif berbasis video.

Melalui karya videonya, Mu’min Boli dinilai mampu menyampaikan pesan literasi secara kreatif, edukatif, dan relevan dengan kondisi masyarakat saat ini, sehingga berhasil masuk dalam jajaran 7 finalis terbaik.

Dalam keterangannya, Mu’min Boli mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian tersebut.

Ia berharap prestasi ini dapat menjadi motivasi bagi para guru dan generasi muda di Alor untuk terus berkarya serta berkontribusi dalam pengembangan literasi.

“Literasi adalah kunci kemajuan. Melalui media digital, kita bisa menjangkau lebih banyak orang untuk menumbuhkan budaya membaca dan belajar,” ujarnya.

Prestasi ini setidaknya berhasil memperkuat peran guru sebagai agen perubahan, tidak hanya di dalam kelas, tetapi juga di tengah masyarakat luas.

Keberhasilan Mu’min Boli diharapkan mampu menginspirasi lahirnya lebih banyak karya kreatif yang mendukung gerakan literasi di Kabupaten Alor.

Reporter : Nursan
Editor : Dien

SVD Ende Buka Suara soal Konflik dan Penggusuran di Jalan Irian Jaya

ENDE, Bajopos.com | Serikat Sabda Allah akhirnya buka suara, memberikan penjelasan resmi terkait konflik dan penggusuran tanah yang terjadi di Jalan Irian Jaya, Kabupaten Ende.

Dalam surat yang diperoleh Bajopos.com, penjelasan ini disampaikan langsung oleh Superior Provincialis SVD Ende, Pater Eman Embu, SVD sebagai respons atas polemik yang berkembang di masyarakat.

Dalam keterangannya, Pater Eman mengungkapkan 6 poin penjelasan yang dibubuhi dalam tulisannya pada 6 Mei 2026, bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap keluarga korban penggusuran, khususnya Ibu Adriana Sadipun dan keluarganya.

Ia menyebut telah dua kali bertemu langsung dengan keluarga tersebut, yakni pada 23 Februari 2026 di Ende dan 3 Mei 2026 di Maumere, sehari sebelum penggusuran dilakukan.

“Dalam pertemuan itu kami bersama-sama mencari jalan keluar atas kesulitan yang mereka alami,” ujarnya.
Menjelang pelaksanaan penggusuran, keluarga korban meminta kehadiran perwakilan SVD di lokasi.

Menanggapi permintaan tersebut, Pater Eman menugaskan dua imam SVD, yakni Pater Raymond Lorenzo Eureka dan Pater Yosef Meda, untuk mendampingi sekaligus mengupayakan penundaan penggusuran melalui dialog.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena Pemerintah Daerah Ende tetap melaksanakan penggusuran sesuai rencana.

Pater Eman juga menjelaskan bahwa berdasarkan sejarah lisan, ingatan kolektif, serta dokumen lama berupa Gambar Situasi (GS) tertanggal 12 Juni 1924 dan 29 Mei 1927, pihak SVD pernah memberikan Surat Pernyataan Hibah kepada Ibu Adriana Sadipun pada 30 Juni 2016.

Namun, ia mengakui dokumen tersebut belum dilengkapi nomor resmi serta belum ditandatangani oleh pihak pemerintah setempat.

Di sisi lain, ia menyebut bahwa pada lokasi yang sama ternyata telah terbit sertifikat kepemilikan atas nama Pemerintah Daerah Ende sejak tahun 2002, yang menjadi salah satu sumber konflik saat ini.

Lebih lanjut, Pater Eman memaparkan bahwa berdasarkan dokumen GS tersebut, terdapat tanah misi yang sebagian telah bersertifikat dan sebagian lainnya belum.

Ia juga menyinggung sejarah pembangunan tembok pembatas oleh Pater Josef Boumans, SVD, yang menjadi penanda wilayah tanah misi yang telah memiliki kejelasan status.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa pada 23 Februari 2026, pihak pemerintah kecamatan dan kelurahan bersama pengelola aset Pemda sempat mendatangi kantor Provinsialat SVD Ende untuk meminta klarifikasi terkait status tanah yang disengketakan.

Dalam pertemuan tersebut, SVD telah menyampaikan sejumlah pertanyaan dan klarifikasi mengenai asal-usul tanah tersebut.

“Masalah ini sebenarnya bisa dikelola dengan baik apabila ada dialog yang terbuka dan konstruktif untuk mencegah eskalasi konflik,” tegasnya.

Tak hanya itu, Pater Eman juga menyoroti persoalan lain terkait tanah di lokasi Gedung Imakulata di Jalan Irian Jaya, yang menurutnya sebagian merupakan milik SVD dan telah bersertifikat.

Ia menyayangkan belum adanya klarifikasi dari pihak pemerintah terkait pengambilalihan lahan tersebut untuk pembangunan gedung.

Mengakhiri pernyataannya, Pater Eman menegaskan pentingnya dialog solutif antara semua pihak guna menyelesaikan persoalan yang ada secara adil dan manusiawi.

“Dialog yang terbuka dan jujur sangat dibutuhkan agar persoalan ini tidak semakin meluas,” pungkasnya.

Penulis : Redaksi

Sinyal Kuat Swasembada Pangan: Produksi Naik, Cadangan Beras Cetak Rekor

JAKARTA, Bajopos.com | Keyakinan terhadap kemampuan Indonesia mewujudkan swasembada pangan semakin menemukan pijakan yang kuat. Kondisi pangan nasional dinilai tidak hanya aman, tetapi juga menunjukkan perkembangan signifikan dalam beberapa indikator utama.

Tenaga Ahli DPR RI Komisi II, Roger Evantino, menegaskan bahwa capaian saat ini mencerminkan peningkatan kapasitas produksi dalam negeri yang cukup solid.

Data resmi menunjukkan cadangan beras nasional kini berada pada titik tertinggi sepanjang sejarah. Lonjakan ini dipicu oleh kenaikan produksi dari sekitar 30 juta ton menjadi lebih dari 34 juta ton, yang menghasilkan surplus cukup besar.

“Artinya bahwa ada surplus sekitar 3,5 juta ton, sehingga kita tidak melakukan impor beras. Stok pangan kita masih sangat tersedia untuk saat ini,” ujar Roger, Selasa (28/4/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi indikator bahwa kebutuhan domestik dapat dipenuhi tanpa bergantung pada impor, setidaknya untuk komoditas beras dalam periode terakhir.

Dalam perspektif global, Roger merujuk pada standar Food and Agriculture Organization (FAO) yang mendefinisikan swasembada pangan sebagai kemampuan negara memenuhi minimal 90 persen kebutuhan pangannya secara mandiri.

Jika mengacu pada 11 komoditas strategis dalam Perpres Nomor 125 Tahun 2022, Indonesia saat ini hanya mengandalkan impor sekitar 5 persen dari total kebutuhan nasional yang berkisar 68–70 juta ton per tahun.

Angka tersebut dinilai jauh di bawah ambang batas 10 persen yang masih ditoleransi dalam parameter swasembada.

“Kalau kita melihatnya secara utuh, bukan parsial, maka hari ini Indonesia sudah berada pada fase swasembada pangan,” ujar alumnus pascasarjana Universitas Pertahanan itu.

Meski demikian, Roger tidak menutup mata terhadap sejumlah tantangan yang masih dihadapi. Empat komoditas Utama seperti daging, kedelai, susu, dan bawang putih masih bergantung pada pasokan luar negeri karena produksi dalam negeri belum mampu mengejar kebutuhan.

Ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan menjadi faktor utama yang terus diupayakan untuk diperbaiki.

Di sisi lain, transparansi data menjadi aspek penting dalam menjaga kepercayaan publik. Pemerintah dinilai tepat dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai penyedia data independen. Dengan demikian, klaim surplus tidak berhenti pada narasi, tetapi didukung oleh kondisi riil di lapangan.

Roger bahkan menyebut hasil pengecekan langsung ke gudang-gudang Bulog di berbagai daerah menunjukkan lonjakan stok yang signifikan, hingga melebihi kapasitas penyimpanan yang tersedia.

Optimisme terhadap swasembada pangan juga diperkuat oleh pendekatan pembangunan berbasis wilayah.

Pemerintah mendorong setiap daerah untuk mandiri dalam memenuhi kebutuhan pangannya sendiri, tanpa bergantung pada distribusi antar pulau. Strategi ini dinilai lebih relevan dengan karakter geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.

Tak hanya itu, keterkaitan antara sektor pangan dan energi juga menjadi perhatian penting. Menurut Roger, peningkatan produksi pertanian tidak bisa dilepaskan dari dukungan energi, baik untuk operasional alat pertanian maupun pengembangan energi terbarukan berbasis komoditas pangan.

Topang MBG

Dalam konteks program prioritas nasional, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG), Roger memastikan bahwa ketersediaan pangan saat ini cukup untuk menopang kebutuhan ke depan.

Pada tahun 2026 saja, program ini diperkirakan membutuhkan hampir 2 juta ton beras. Dampaknya tidak hanya pada pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga menggerakkan ekonomi hingga puluhan triliun rupiah, khususnya di sektor pertanian.

“Ini bukan hanya soal konsumsi, tetapi juga menciptakan pasar yang jelas bagi petani. Dampaknya langsung terasa di tingkat bawah,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menyoroti peningkatan Nilai Tukar Petani (NTP) yang mencapai 125,4 sebagai bukti bahwa kebijakan pangan saat ini berdampak langsung pada kesejahteraan petani.

Meski harga pangan di sejumlah daerah masih mengalami fluktuasi, Roger menilai hal tersebut merupakan dinamika yang masih bisa dikendalikan.

Pemerintah memiliki instrumen seperti Harga Pokok Produksi (HPP) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan produsen dan konsumen.

Secara keseluruhan, capaian ini disebut sebagai hasil dari kombinasi kebijakan strategis, penguatan basis data, serta kerja lintas sektor yang berjalan konsisten.

“Ini bukan titik akhir, tetapi fondasi awal menuju kemandirian pangan yang lebih kokoh,” tutupnya.

Reporter : Petrus Fidelis Ngo

Kemen-HAM RI Gandeng Pemprov Jabar Kawal Kasus TPPO Sikka, Desak Penutupan Pub Bermasalah

CIANJUR, Bajopos.com | Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemen-HAM) RI menegaskan komitmennya dalam mengawal pemenuhan hak-hak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya yang melibatkan korban asal Provinsi Jawa Barat dalam kasus yang terjadi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Dikutip dari pemberitaan IndonesiaSatu.co edisi 2 Februari 2026, langkah konkret tersebut ditunjukkan melalui kunjungan kerja Kemen-HAM RI ke Provinsi Jawa Barat pada Jumat (1/5/2026).

Kunjungan ini bertujuan memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna memastikan perlindungan dan pemenuhan hak korban TPPO berjalan maksimal.

Tim Kemen-HAM RI yang hadir dalam kunjungan tersebut terdiri dari Tenaga Ahli Bidang Human Trafficking Gabriel Goa, Tenaga Ahli Bidang Pelayanan HAM Wempi Wale, Analis Pengaduan Masyarakat Marlan Parakasa, serta Anggota Pelayanan Pengaduan Hendra.

Sementara itu, pihak Pemprov Jawa Barat diwakili oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana yang juga Ketua Penggerak PKK Provinsi Jawa Barat, didampingi Anjar Yusdinar, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Utama Puspita Dewa, Kepala UPTD PPA Jabar, serta perwakilan Kanwil Kemen-Ham Jawa Barat.

Gabriel Goa menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk dukungan penuh dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

“Kunjungan ini sebagai ruang sinergi dan kolaborasi bersama Pemprov Jabar untuk memastikan pemenuhan HAM korban TPPO di Sikka. Ini bukti nyata keseriusan Pemerintah Jawa Barat dalam pencegahan dan penanganan TPPO,” ujar Gabriel.

Lebih lanjut, Gabriel menekankan bahwa Kemen-HAM bersama Pemprov Jabar berkomitmen mengawal proses hukum kasus TPPO di Sikka hingga berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, program reintegrasi bagi para korban juga menjadi prioritas, termasuk pemulihan sosial, pemberdayaan sumber daya manusia, dan ekonomi.

Dalam upaya memastikan keadilan hukum, Kemen-HAM mendorong penguatan jejaring Anti-TPPO di Sikka, NTT hingga tingkat nasional, termasuk kolaborasi dengan media untuk mengawal proses hukum di tingkat kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.

Tak hanya itu, Kemen-HAM juga memberikan sorotan tajam kepada Pemerintah Kabupaten Sikka. Gabriel menyebut, Bupati Sikka bersama seluruh pemangku kepentingan diminta segera menertibkan izin usaha tempat hiburan malam (PUB) yang diduga menjadi celah praktik TPPO.

Ia bahkan secara tegas meminta penutupan Eltras Pub apabila telah mengantongi putusan hukum tetap.

Selain itu, sebanyak 34 tempat hiburan malam di Kabupaten Sikka juga diminta untuk segera melakukan pemeriksaan kesehatan fisik dan psikologis terhadap seluruh pekerjanya sebagai bagian dari perlindungan hak asasi.

Di sisi lain, Kemen-HAM menyatakan dukungan penuh terhadap komitmen Kapolda NTT dalam mewujudkan “NTT Zero TPPO”. Untuk itu, Polda NTT didorong segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh PUB di wilayah NTT, dimulai dari Kabupaten Sikka.

Langkah ini dinilai penting guna membongkar praktik TPPO terselubung yang berpotensi masih terjadi di balik aktivitas tempat hiburan malam.

Penulis : Dien

Kasus Bunuh diri di Sikka, Psikiater Ingatkan: Tanpa Sistem, Tragedi Bunuh Diri Akan Terus Terjadi

SIKKA, Bajopos.com | Rentetan kasus bunuh diri yang terus terjadi di Kabupaten Sikka kini kian mengarah pada kondisi darurat yang serius dan sistemik.

Dalam kurun waktu singkat, korban demi korban berjatuhan—bahkan menyasar kelompok rentan seperti pelajar dan tenaga pendidik—tanpa terlihat adanya langkah penanganan yang terukur dan menyeluruh dari pemerintah daerah.

Sorotan tajam datang dari dr. Petrus Agustinus Seda Sega, MM, Sp.KJ, psikiater RSUD Tc. Hillers Maumere.

Ia menegaskan bahwa maraknya kasus ini bukan sekadar fenomena sosial biasa, melainkan akibat dari sistem penanganan kesehatan jiwa yang tidak berjalan.

“Kalau sistemnya tidak jalan, akan terus terjadi,” tegasnya.

Suguhi 4 Pilar Solusi

Menurutnya, ada empat pilar utama yang seharusnya dijalankan secara terintegrasi, namun hingga kini belum terlihat optimal di lapangan.

Pertama, promotif, yakni edukasi masif kepada masyarakat tentang kesehatan jiwa dan pencegahan bunuh diri. Ini mencakup upaya menghapus stigma, melakukan screening, serta memberikan pemahaman luas kepada publik.

Peran ini seharusnya melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, puskesmas, pendamping desa, hingga LSM.

Kedua, preventif, yang menyasar kelompok rentan seperti pelajar, mahasiswa, korban kekerasan, hingga masyarakat dengan tekanan ekonomi.

Langkah ini menuntut adanya screening rutin, sistem rujukan yang jelas, serta penguatan lingkungan sosial sebagai support system.

Ketiga, kuratif, yaitu penanganan medis terhadap individu yang sudah mengalami gangguan kesehatan jiwa atau berisiko tinggi melakukan bunuh diri.

Ini menjadi tanggung jawab tenaga kesehatan, termasuk dokter, psikolog, dan psikiater.

Keempat, rehabilitatif, yakni memastikan pasien yang telah menjalani pengobatan bisa kembali berfungsi di masyarakat secara produktif.

Namun realitas di Sikka menunjukkan bahwa keempat sistem ini belum berjalan efektif.

“Sistem sudah ada tetapi belum jalan,” terangnya.

Pola Berulang dalam Hitungan Jam

Dalam waktu kurang dari 36 jam, dua kasus bunuh diri terjadi secara beruntun di wilayah ini.

Kasus terbaru terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 11.30 WITA, ketika seorang pria berinisial YF (39), buruh harian lepas, ditemukan meninggal dunia akibat dugaan gantung diri di rumahnya di Desa Wairkoja, Kecamatan Kewapante.

Peristiwa ini terjadi hanya sehari setelah tragedi yang menimpa seorang pelajar perempuan berinisial HKN (13), yang ditemukan tewas tergantung di pohon pala di Desa Kajowair pada Rabu dini hari, 29 April 2026 pukul 00.25 WITA.

Selisih waktu yang sangat singkat ini memperlihatkan pola berulang yang mengkhawatirkan. Dalam hitungan jam, dua nyawa melayang dengan cara yang sama.

Dunia Pendidikan Ikut Terdampak

Yang lebih memprihatinkan, kasus bunuh diri di Sikka tidak hanya menimpa masyarakat umum, tetapi juga telah menyasar dunia pendidikan.

Sebelumnya, pada Minggu, 12 April 2026, seorang guru berinisial Y.A (34) ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri di rumahnya di Desa Watuliwung, Kecamatan Kangae.

Korban diketahui baru saja tiba dari Kupang beberapa jam sebelumnya. Ia merupakan guru PPPK di SMP Nuba Arat dan tinggal seorang diri. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi tubuh masih hangat, nyawanya tidak tertolong.

Peristiwa ini menambah daftar panjang tragedi yang melibatkan tenaga pendidik—pilar utama dalam pembangunan generasi muda.

Sementara itu, kasus yang menimpa pelajar berusia 13 tahun menjadi alarm keras bahwa anak-anak sekolah kini masuk dalam kategori paling rentan, sebagaimana ditegaskan oleh psikiater.

Kritik Keras untuk Pemerintah

Masyarakat mulai mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani krisis ini. Banyak yang menilai bahwa respons yang ada masih bersifat reaktif dan belum menyentuh akar persoalan.

“Sekarang seperti sudah jadi hal biasa. Padahal ini darurat,” ungkap seorang warga.

Padahal, jika merujuk pada konsep yang disampaikan tenaga ahli, penanganan kesehatan mental membutuhkan kerja lintas sektor yang terstruktur—bukan sekadar respons setelah kejadian.

Mulai dari edukasi di sekolah, penguatan layanan konseling, keterlibatan aktif pemerintah desa, hingga penyediaan akses layanan kesehatan jiwa yang mudah dijangkau, semuanya menjadi tanggung jawab yang tidak bisa ditunda.

Darurat yang Tak Bisa Diabaikan

Melihat pola yang terus berulang, korban yang semakin beragam—dari pelajar hingga guru—serta jeda waktu antar kejadian yang kian sempit, situasi di Kabupaten Sikka tidak lagi bisa dianggap sebagai kejadian sporadis.

Ini adalah krisis nyata. Tanpa langkah konkret, terukur, dan menyeluruh dari pemerintah daerah, tragedi serupa bukan hanya akan terus terjadi, tetapi berpotensi meningkat dalam intensitas dan skala.

Pertanyaannya kini bukan lagi persoalan apakah ini darurat—melainkan seberapa cepat pemerintah bertindak sebelum lebih banyak nyawa melayang.

Reporter : Faidin

Selang 36 Jam, Dua Nyawa Melayang ; Sikka Kian Terjebak dalam Darurat Bunuh Diri

SIKKA, Bajopos.com | Kabupaten Sikka kembali diguncang kasus dugaan bunuh diri yang terjadi hanya dalam rentang waktu kurang dari 36 jam dari peristiwa serupa sebelumnya.

Situasi ini semakin mempertegas kekhawatiran publik bahwa daerah ini tengah berada dalam kondisi darurat yang tak lagi bisa dianggap biasa.

Peristiwa terbaru terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 11.30 WITA, di rumah korban di Kloang Lagot, RT 010/RW 005, Desa Wairkoja, Kecamatan Kewapante.

Korban berinisial YF (39), seorang buruh harian lepas, ditemukan meninggal dunia diduga akibat gantung diri.

Kasus ini terjadi hanya sehari setelah insiden tragis lainnya, yakni pada Rabu, 29 April 2026 pukul 00.25 WITA, ketika seorang pelajar perempuan berinisial HKN (13) ditemukan tewas tergantung di dahan pohon pala di Dusun Riidetut, Desa Kajowair.

Selisih waktu yang sangat singkat—bahkan belum genap dua hari—antara dua kejadian ini memperlihatkan pola yang mengkhawatirkan.

Dalam hitungan jam, nyawa kembali melayang dengan cara yang sama, seakan tragedi ini terus berulang tanpa jeda.

Masyarakat pun mulai angkat suara. Mereka menilai rentetan kasus bunuh diri yang terus terjadi, bahkan tidak sampai seminggu, mencerminkan lemahnya respons dan penanganan serius dari pemerintah daerah terhadap krisis kesehatan mental yang berkembang di tengah masyarakat.

“Sekarang seperti sudah jadi hal biasa. Padahal ini darurat. Hampir tiap minggu ada saja kasus seperti ini,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

“Benar telah terjadi peristiwa dugaan gantung diri. Kejadian berlangsung di rumah korban di Desa Wairkoja pada Kamis sekitar pukul 11.30 WITA,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan awal dari keluarga dan saksi di lokasi kejadian, korban diduga mengalami masalah rumah tangga yang memicu depresi.

“Setelah menerima laporan, tim langsung turun ke TKP untuk melakukan serangkaian tindakan kepolisian serta mengumpulkan keterangan dari keluarga dan para saksi,” tambahnya.

Rentetan peristiwa ini memperlihatkan bahwa kasus bunuh diri di Kabupaten Sikka bukan lagi kejadian sporadis, melainkan telah mengarah pada pola berulang yang membutuhkan penanganan lintas sektor secara cepat dan serius.

Jika tidak ada langkah konkret dan terukur dari pemerintah—mulai dari penguatan layanan kesehatan mental, edukasi publik, hingga intervensi sosial—bukan tidak mungkin tragedi serupa akan terus terjadi, bahkan dalam jarak waktu yang semakin singkat.

Reporter : Faidin

LAGI, Bunuh Diri di Sikka, Psikiater Sorot Kinerja Dinas ; Kasus Akan Terus Terjadi

SIKKA, Bajopos.com | Kabupaten Sikka kembali diguncang peristiwa tragis bunuh diri yang kali ini menimpa seorang remaja perempuan berusia 13 tahun. Rentetan kasus serupa yang terus berulang membuat situasi daerah ini kian mengarah pada kondisi darurat kesehatan mental.

Korban berinisial HKN, seorang pelajar, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di dahan pohon pala menggunakan tali nilon pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 00.25 WITA di Dusun Riidetut, RT/RW 002/001, Desa Kajowair, Kecamatan Hewokloang.

Peristiwa memilukan ini pertama kali diketahui oleh nenek korban, HH (71), yang sejak Selasa malam mencari cucunya karena tidak kembali ke rumah.

Pencarian yang melibatkan keluarga dan warga akhirnya berujung duka setelah korban ditemukan tak bernyawa sekitar 30 meter dari rumahnya.

Sikka Status Darurat

Rentetan kasus gantung diri yang terus terjadi di Kabupaten Sikka memunculkan keprihatinan mendalam. Fenomena ini dinilai tidak lagi berdiri sebagai kasus individual, melainkan telah berkembang menjadi krisis sosial yang membutuhkan penanganan serius dan terstruktur.

Sorotan tajam datang dari dokter spesialis kejiwaan RSUD TC Hillers Maumere, dr. Petrus Agustinus Seda Sega, MM, Sp.KJ. Ia secara tegas menilai pemerintah daerah, khususnya dinas terkait, belum menunjukkan langkah konkret dalam upaya pencegahan.

“Selama belum ada tindak lanjut dari Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial sebagai ujung tombak edukasi di masyarakat, kasus seperti ini akan terus terjadi,” tegasnya.

Menurutnya, dua instansi tersebut memiliki peran strategis dalam menjalankan program promotif dan preventif yang menyasar langsung masyarakat hingga tingkat bawah.

“Program promotif dan preventif itu ada di kedua dinas tersebut. Harus melibatkan aparat pemerintah dari pusat sampai ke tingkat RT. Ini bukan hanya tugas rumah sakit,” ujarnya menekankan.

Ia menambahkan, edukasi kesehatan mental dan peningkatan kepekaan sosial menjadi kunci utama untuk memutus mata rantai kasus bunuh diri yang kini kian marak terjadi di Sikka.

“Tujuannya jelas, agar masyarakat lebih peka terhadap kondisi psikologis di sekitarnya, terutama yang berpotensi berujung pada kematian,” lanjutnya.

Desak Tindakan Nyata

Pernyataan tegas dari psikiater tersebut menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah.

Tanpa intervensi serius, sistematis, dan menyentuh akar persoalan, Sikka berisiko terus kehilangan generasi mudanya akibat persoalan kesehatan mental yang terabaikan.

Kolaborasi lintas sektor—mulai dari pemerintah daerah, tenaga kesehatan, tokoh agama, hingga masyarakat—dinilai menjadi langkah mendesak yang tidak bisa lagi ditunda.

Jika tidak, peristiwa serupa dikhawatirkan akan terus berulang, menjadikan tragedi sebagai siklus yang tak kunjung terputus.

Reporter: Faidin